Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita yang ditulis oleh Sholihin Hasan ini tidak hanya fokus kepada keluarnya darah dari organ intim wanita, tetapi juga membahas hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan syariat, seperti salat, puasa, penceraian, diam di masjid, bercinta suami-istri dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, setiap wanita muslimah harus mempelajari buku ini demi kepentingan dirinya sendiri dan keluarganya. Bagi orang yang sudah memahami haid, ia tidak akan lagi meragukan apakah darah itu haid atau bukan, sehingga ia juga paham apa yang harus dikerjakan serta apa yang harus ditinggalkan.
Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid dan nifas, ketentuan istihadah, dan ketentuan mengenai cara serta waktu bersuci. Semuanya dipaparkan dalam buku ini dengan jelas dan mudah dipahami.
Tidak semua darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita merupakan darah haid, tetapi bisa jadi itu adalah darah istihadah, dan keduanya memiliki hukum sendiri-sendiri. Maka dari itu, seorang wanita, baik yang sudah baligh atau belum baligh, patut mempelajari buku ini.
Terkait hukum mempelajari ilmu darah wanita ini, penulis mengutip pendapat Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri juz 1 halaman 113, “Seorang wanita wajib mempelajari sesuatu yang dibutuhkan dari hukum-hukum haid, nifas dan istihadah. Apabila suaminya pandai, maka wajib mengajari istrinya, namun jika suaminya tidak pandai, maka boleh, bahkan wajib atas istrinya untuk keluar dari rumah dalam rangka bertanya kepada ulama. Dan haram atas suami yang melarang istrinya keluar dari rumah untuk keperluan itu, kecuali suaminya yang bersedia untuk bertanya hal itu kepada ulama, kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya, sehingga istrinya tidak perlu lagi keluar rumah.”
Masa keluarnya haid tidak bisa diprediksi, kadang sehari semalam, seminggu dan maksimal 15 hari. sedangkan apabila keluarnya darah kurang dari 24 jam, maka dipastikan itu adalah darah istihadah. Apabila keluarnya darah lewat dari batas maksimal haid (15 hari) maka darahnya terdiri dari darah haid dan istihadah. Sementara, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita ini hadir sebagai kontribusi keilmuan untuk dikenalkan kepada istri dan anak perempuan yang menjadi tanggung jawab kita selaku kepala rumah tangga. Bagi seorang guru atau ustaz, buku ini juga layak dijadikan referensi dalam mengajar perihal darah wanita kepada para santriwati.
Baca Juga
-
Makjleb! 3 Amanat Satir dalam Film Kang Solah from Kang Mak x Nenek Gayung
-
Raisa Andriana Gugat Cerai Hamish Daud, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Membenarkan
-
Ammar Zoni Minta Dihadirkan di Persidangan Offline, Kuasa Hukum: Sidang Daring Banyak Kendala
-
Nissa Sabyan Diduga Sedang Hamil Anak Ayus, Perutnya yang Makin Besar Jadi Sorotan
-
Clara Shinta Minta Cerai Gegara Suami Kecanduan Drama China hingga Lupa Perhatikan Istri
Artikel Terkait
Ulasan
-
Film What's Up With Secretary Kim, Semenarik Apa sih Adaptasi Drakor Ini?
-
Raisa Mengubah Pasrah Menjadi Self-Respect Bertajuk Terserah di Ambivert
-
Makjleb! 3 Amanat Satir dalam Film Kang Solah from Kang Mak x Nenek Gayung
-
Relate Banget! Novel Berpayung Tuhan tentang Luka, Hidup, dan Penyesalan
-
4 Kegiatan Seru yang Bisa Kamu Lakukan di Jabal Magnet!
Terkini
-
Permintaan Kuasa Hukum Raisa pada Publik soal Kabar Cerai: Hormati Privasi
-
Art Fun PAS for Children: Ruang Tumbuh Anak Lewat Seni di Pendhapa Art Space
-
Vidi Aldiano Kirim Pesan Hangat untuk Raisa di Tengah Kabar Perceraian
-
Buka Kongres PMMBN, Wamenag Ajak Mahasiswa Jadi Penjaga Moderasi dan Persatuan Bangsa
-
Mesin Gol Belum Mati! Cristiano Ronaldo Cetak Gol ke-950, Kini Bidik Target 'Gila' 1000 Gol