Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita yang ditulis oleh Sholihin Hasan ini tidak hanya fokus kepada keluarnya darah dari organ intim wanita, tetapi juga membahas hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan syariat, seperti salat, puasa, penceraian, diam di masjid, bercinta suami-istri dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, setiap wanita muslimah harus mempelajari buku ini demi kepentingan dirinya sendiri dan keluarganya. Bagi orang yang sudah memahami haid, ia tidak akan lagi meragukan apakah darah itu haid atau bukan, sehingga ia juga paham apa yang harus dikerjakan serta apa yang harus ditinggalkan.
Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid dan nifas, ketentuan istihadah, dan ketentuan mengenai cara serta waktu bersuci. Semuanya dipaparkan dalam buku ini dengan jelas dan mudah dipahami.
Tidak semua darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita merupakan darah haid, tetapi bisa jadi itu adalah darah istihadah, dan keduanya memiliki hukum sendiri-sendiri. Maka dari itu, seorang wanita, baik yang sudah baligh atau belum baligh, patut mempelajari buku ini.
Terkait hukum mempelajari ilmu darah wanita ini, penulis mengutip pendapat Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri juz 1 halaman 113, “Seorang wanita wajib mempelajari sesuatu yang dibutuhkan dari hukum-hukum haid, nifas dan istihadah. Apabila suaminya pandai, maka wajib mengajari istrinya, namun jika suaminya tidak pandai, maka boleh, bahkan wajib atas istrinya untuk keluar dari rumah dalam rangka bertanya kepada ulama. Dan haram atas suami yang melarang istrinya keluar dari rumah untuk keperluan itu, kecuali suaminya yang bersedia untuk bertanya hal itu kepada ulama, kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya, sehingga istrinya tidak perlu lagi keluar rumah.”
Masa keluarnya haid tidak bisa diprediksi, kadang sehari semalam, seminggu dan maksimal 15 hari. sedangkan apabila keluarnya darah kurang dari 24 jam, maka dipastikan itu adalah darah istihadah. Apabila keluarnya darah lewat dari batas maksimal haid (15 hari) maka darahnya terdiri dari darah haid dan istihadah. Sementara, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita ini hadir sebagai kontribusi keilmuan untuk dikenalkan kepada istri dan anak perempuan yang menjadi tanggung jawab kita selaku kepala rumah tangga. Bagi seorang guru atau ustaz, buku ini juga layak dijadikan referensi dalam mengajar perihal darah wanita kepada para santriwati.
Tag
Baca Juga
-
Perjuangan Ibu demi Susu Anak dalam Buku Perempuan yang Berhenti Membaca
-
Ngobrol Santai Soal Pendidikan Indonesia dalam Buku Kopi Merah Putih
-
Kisah Mayat Mendatangi Kantor Media Massa dalam Buku Klop karya Putu Wijaya
-
Rekomendasi HP Android yang Dibekali dengan Baterai Besar, Kuat Temani Aktivitas Seharian
-
Cek Perbandingan Kamera Samsung Galaxy S24 Ultra dan Apple iPhone 15 Pro Max
Artikel Terkait
-
Geruduk DPR saat May Day: Buruh Perempuan Ungkap Solusi Palsu Pemerintah, Begini Katanya!
-
Ulasan Novel Queens of Fennbirn: Menyelami Sejarah Gelap Dunia Fennbirn
-
Novel The Wasp Trap: Ketika Sejarah Keluarga Mengungkap Sebuah Kebenaran
-
Ulasan Buku James Karya Percival Everett: Kisah Jim yang Akhirnya Bersuara
-
Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan Atas Dugaan KDRT!
Ulasan
-
Ulasan Drama Study Group vs Weak Hero Class 2: Mana yang Lebih Keren?
-
Review Anime Suicide Squad Isekai, Petualangan Para Villains di Isekai
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Kesenian Bantengan: Antara Warisan Budaya dan Keresahan Sosial
-
Review Film Thunderbolts*: Sisa-Sisa Harapan dari Semesta Marvel yang Letih
Terkini
-
Sudirman Cup 2025: Alwi Farhan Tampil Impresif Buka Poin Pertama Indonesia
-
Generasi Layar, Ketika Game Online Mengganti Dunia Nyata
-
Ekonomi Baik-Baik Saja? Pak Presiden, Rakyat Minta Bukti, Bukan Janji
-
Anti Boring! Intip 4 Padu Padan Gaya Kasual ala Mingi ATEEZ yang Effortless
-
Jadi Dokter Spesialis, Gong Myeong Ungkap Perannya di Second Shot At Love