Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita yang ditulis oleh Sholihin Hasan ini tidak hanya fokus kepada keluarnya darah dari organ intim wanita, tetapi juga membahas hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan syariat, seperti salat, puasa, penceraian, diam di masjid, bercinta suami-istri dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, setiap wanita muslimah harus mempelajari buku ini demi kepentingan dirinya sendiri dan keluarganya. Bagi orang yang sudah memahami haid, ia tidak akan lagi meragukan apakah darah itu haid atau bukan, sehingga ia juga paham apa yang harus dikerjakan serta apa yang harus ditinggalkan.
Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid dan nifas, ketentuan istihadah, dan ketentuan mengenai cara serta waktu bersuci. Semuanya dipaparkan dalam buku ini dengan jelas dan mudah dipahami.
Tidak semua darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita merupakan darah haid, tetapi bisa jadi itu adalah darah istihadah, dan keduanya memiliki hukum sendiri-sendiri. Maka dari itu, seorang wanita, baik yang sudah baligh atau belum baligh, patut mempelajari buku ini.
Terkait hukum mempelajari ilmu darah wanita ini, penulis mengutip pendapat Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri juz 1 halaman 113, “Seorang wanita wajib mempelajari sesuatu yang dibutuhkan dari hukum-hukum haid, nifas dan istihadah. Apabila suaminya pandai, maka wajib mengajari istrinya, namun jika suaminya tidak pandai, maka boleh, bahkan wajib atas istrinya untuk keluar dari rumah dalam rangka bertanya kepada ulama. Dan haram atas suami yang melarang istrinya keluar dari rumah untuk keperluan itu, kecuali suaminya yang bersedia untuk bertanya hal itu kepada ulama, kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya, sehingga istrinya tidak perlu lagi keluar rumah.”
Masa keluarnya haid tidak bisa diprediksi, kadang sehari semalam, seminggu dan maksimal 15 hari. sedangkan apabila keluarnya darah kurang dari 24 jam, maka dipastikan itu adalah darah istihadah. Apabila keluarnya darah lewat dari batas maksimal haid (15 hari) maka darahnya terdiri dari darah haid dan istihadah. Sementara, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita ini hadir sebagai kontribusi keilmuan untuk dikenalkan kepada istri dan anak perempuan yang menjadi tanggung jawab kita selaku kepala rumah tangga. Bagi seorang guru atau ustaz, buku ini juga layak dijadikan referensi dalam mengajar perihal darah wanita kepada para santriwati.
Baca Juga
-
Samsung Galaxy A07s Resmi Meluncur, Bawa Helio G99+, Baterai 5.000 mAh dan Update OS 6 Tahun
-
Ingin Beli Galaxy S26 FE Lebih Hemat? Ini Cara Dapat Potongan Rp500 Ribu
-
Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?
-
Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?
-
Buku Islam & Kebangsaan: Menemukan Wajah Islam dalam Rumah Kebangsaan
Artikel Terkait
Ulasan
-
Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'
-
Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu
-
Suicide Awareness Month: 5 Novel yang Mengajarkan Pentingnya Support System
-
Memaknai Cinta Bagi Orang Dewasa di Novel Hingga Ujung Cakrawala
-
Ujian Hubungan Jangka Panjang: Mengapa "Before Midnight" Adalah Film Paling Jujur Tentang Pernikahan
Terkini
-
Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan
-
Sinopsis Mame to Mugi, Drama Jepang Dibintangi Saito Asuka dan Tomita Miu
-
Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening
-
Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan
-
Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu