Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita yang ditulis oleh Sholihin Hasan ini tidak hanya fokus kepada keluarnya darah dari organ intim wanita, tetapi juga membahas hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan syariat, seperti salat, puasa, penceraian, diam di masjid, bercinta suami-istri dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, setiap wanita muslimah harus mempelajari buku ini demi kepentingan dirinya sendiri dan keluarganya. Bagi orang yang sudah memahami haid, ia tidak akan lagi meragukan apakah darah itu haid atau bukan, sehingga ia juga paham apa yang harus dikerjakan serta apa yang harus ditinggalkan.
Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid dan nifas, ketentuan istihadah, dan ketentuan mengenai cara serta waktu bersuci. Semuanya dipaparkan dalam buku ini dengan jelas dan mudah dipahami.
Tidak semua darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita merupakan darah haid, tetapi bisa jadi itu adalah darah istihadah, dan keduanya memiliki hukum sendiri-sendiri. Maka dari itu, seorang wanita, baik yang sudah baligh atau belum baligh, patut mempelajari buku ini.
Terkait hukum mempelajari ilmu darah wanita ini, penulis mengutip pendapat Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri juz 1 halaman 113, “Seorang wanita wajib mempelajari sesuatu yang dibutuhkan dari hukum-hukum haid, nifas dan istihadah. Apabila suaminya pandai, maka wajib mengajari istrinya, namun jika suaminya tidak pandai, maka boleh, bahkan wajib atas istrinya untuk keluar dari rumah dalam rangka bertanya kepada ulama. Dan haram atas suami yang melarang istrinya keluar dari rumah untuk keperluan itu, kecuali suaminya yang bersedia untuk bertanya hal itu kepada ulama, kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya, sehingga istrinya tidak perlu lagi keluar rumah.”
Masa keluarnya haid tidak bisa diprediksi, kadang sehari semalam, seminggu dan maksimal 15 hari. sedangkan apabila keluarnya darah kurang dari 24 jam, maka dipastikan itu adalah darah istihadah. Apabila keluarnya darah lewat dari batas maksimal haid (15 hari) maka darahnya terdiri dari darah haid dan istihadah. Sementara, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita ini hadir sebagai kontribusi keilmuan untuk dikenalkan kepada istri dan anak perempuan yang menjadi tanggung jawab kita selaku kepala rumah tangga. Bagi seorang guru atau ustaz, buku ini juga layak dijadikan referensi dalam mengajar perihal darah wanita kepada para santriwati.
Baca Juga
-
Rilis di Tiongkok, Vivo Y500i Ditenagai Baterai 7200 mAh dan Isi Cepat 44W
-
Realme P4 Power Siap Meluncur 29 Januari di India, HP Baru Bawa Baterai Setara Power Bank
-
Oppo A6 5G Meluncur di Indonesia: Baterai 7000 mAh Pengisian Daya Cepat SUPERVOOC 45W
-
4 Rekomendasi Tablet Murah Anti Lemot, RAM 8 GB Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
4 Rekomendasi HP Murah Usung Kamera Optical Image Stabilization, Ambil Foto dan Video Anti Goyang
Artikel Terkait
Ulasan
-
Novel The Lost Apothecary, Misteri Toko Obat Tersembunyi di London
-
Gie dan Surat-Surat yang Tersembunyi: Belajar Integritas dari Sang Legenda
-
Malang Dreamland Tawarkan Liburan Mewah Dengan View Instagenic
-
Belajar Tentang Cinta dan Penerimaan Lewat 'Can This Love Be Translated?'
-
Pendidikan Kaum Tertindas: Saat Sekolah Tak Lagi Memanusiakan
Terkini
-
Bukan Sekadar Kafein, Biji Kopi Arabika Ternyata Mengandung Zat Antidiabetes Alami
-
4 Serum Salicylic Acid dan Cica Redakan Jerawat dan Kemerahan Tanpa Purging
-
Fresh Graduate Jangan Minder! Pelajaran di Balik Fenomena Open To Work Prilly Latuconsina
-
Misi Damai di Luar, Kegelisahan di Dalam: Menggugat Legitiminasi Diplomasi
-
Hadapi Sengketa Pajak Rp230 Miliar, Cha Eun Woo Gandeng Firma Hukum Kondang