Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita yang ditulis oleh Sholihin Hasan ini tidak hanya fokus kepada keluarnya darah dari organ intim wanita, tetapi juga membahas hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan syariat, seperti salat, puasa, penceraian, diam di masjid, bercinta suami-istri dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, setiap wanita muslimah harus mempelajari buku ini demi kepentingan dirinya sendiri dan keluarganya. Bagi orang yang sudah memahami haid, ia tidak akan lagi meragukan apakah darah itu haid atau bukan, sehingga ia juga paham apa yang harus dikerjakan serta apa yang harus ditinggalkan.
Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid dan nifas, ketentuan istihadah, dan ketentuan mengenai cara serta waktu bersuci. Semuanya dipaparkan dalam buku ini dengan jelas dan mudah dipahami.
Tidak semua darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita merupakan darah haid, tetapi bisa jadi itu adalah darah istihadah, dan keduanya memiliki hukum sendiri-sendiri. Maka dari itu, seorang wanita, baik yang sudah baligh atau belum baligh, patut mempelajari buku ini.
Terkait hukum mempelajari ilmu darah wanita ini, penulis mengutip pendapat Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri juz 1 halaman 113, “Seorang wanita wajib mempelajari sesuatu yang dibutuhkan dari hukum-hukum haid, nifas dan istihadah. Apabila suaminya pandai, maka wajib mengajari istrinya, namun jika suaminya tidak pandai, maka boleh, bahkan wajib atas istrinya untuk keluar dari rumah dalam rangka bertanya kepada ulama. Dan haram atas suami yang melarang istrinya keluar dari rumah untuk keperluan itu, kecuali suaminya yang bersedia untuk bertanya hal itu kepada ulama, kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya, sehingga istrinya tidak perlu lagi keluar rumah.”
Masa keluarnya haid tidak bisa diprediksi, kadang sehari semalam, seminggu dan maksimal 15 hari. sedangkan apabila keluarnya darah kurang dari 24 jam, maka dipastikan itu adalah darah istihadah. Apabila keluarnya darah lewat dari batas maksimal haid (15 hari) maka darahnya terdiri dari darah haid dan istihadah. Sementara, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Buku Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita ini hadir sebagai kontribusi keilmuan untuk dikenalkan kepada istri dan anak perempuan yang menjadi tanggung jawab kita selaku kepala rumah tangga. Bagi seorang guru atau ustaz, buku ini juga layak dijadikan referensi dalam mengajar perihal darah wanita kepada para santriwati.
Baca Juga
-
Tecno Megapad 11 Baru Rilis di Indonesia, Tablet Rp 2 Jutaan dengan Performa Handal
-
Infinix XPad 20 Resmi Rilis 12 Juni 2025, Tablet Cerdas dengan Beragam Fitur AI
-
Realme Kenalkan GT 10000 mAh, HP Rasa Power Bank yang Tetap Nyaman dalam Genggaman
-
Poco F7 Siap Meluncur Juni 2025, Usung Snapdragon 8s Gen 4 dan Harga Rp 5 Jutaan
-
Vivo Y300c Rilis dengan Harga Ramah Kantong, Layar AMOLED 120Hz dan Baterai 6500 mAh
Artikel Terkait
Ulasan
-
Seni Memimpin dengan Empati dalam Film Portrait of a Prime Minister
-
Ulasan Novel The Thrashers: Ketika Popularitas Berujung pada Kematian
-
Petualangan Gelap di Pendlewick: Ulasan Novel A Tangele of Spells
-
Semedja Javanese Cuisine, Surga Kuliner Jawa di Tengah Kota Jambi
-
Memaknai Arti Cinta Sejati Lewat Lagu Daniel Caesar Bertajuk Best Part
Terkini
-
Imbas Kalah Telak dari Malaysia, Timnas Vietnam Jadi Bahan Olok-Olokan Media China
-
Geber Bangku Program Andalan Herawati Tanamkan Budaya Antikorupsi
-
Ibis Styles Yogyakarta Gandeng Gombal Project, Bikin Workshop Kreatif dari Baju Bekas
-
4 Ide OOTD ala Ju Haknyeon THE BOYZ, Cocok Buat Kuliah hingga Nongkrong!
-
Piala Presiden 2025 Tandai Langkah Baru PSSI, Berikut Jadwal Tandingnya