Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | ALIMMUL FATTAH
Ilustrasi menonton film (pixabay)

Salah satu cara paling efektif mengusir kejenuhan dan menghilangkan stress adalah menonton film, baik sendiri maupun dengan orang terkasih. Apalagi di era new normal seperti sekarang ini, menonton film bisa dijadikan hobi untuk menghabiskan waktu dirumah. Beruntungnya sekarang sudah banyak platform streaming film yang bisa diakses mudah lewat internet, diantaranya ada Netflix, Hulu, Disney Hotstar dan masih banyak lainnya. Platform tersebut bisa diakses dari mana saja seperti dari rumah, kantor, bahkan di gunung sekalipun, tentunya jika ada koneksi internet.

Namun, apakah kalian sadar ketika menonton film ada sebuah tanda yang menyatakan rating film sesuai usia penonton? Biasanya hal tersebut ada di bagian awal film, atau jika film itu diputar di tv akan tanda kecil dipojok bawah bertuliskan huruf G, PG, PG-13, R, dan NC-17.

Di Indonesia kita mengenal ada dua jenis rating berdasarkan Motion Picture Association of America (MPPA) dan Lembaga Sensor Film (LSF) yang merupakan Lembaga sensor film dari Indonesia. Sebenarnya keduanya mempunyai kriteria usia yang hampir sama hanya saja MPPA dipakai oleh film Hollywood dan LSF hanya dipakai di Indonesia. Melansir dari kincir, berikut penggolongan usianya menurut MPPA dan LSF.

1. G (General Audience) atau A/SU (Anak/Semua Umur)

Film dengan tanda tersebut bisa ditonton oleh semua umur, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Jadi, saat menonton film ini Anda tidak perlu takut akan ada adegan kekerasan, kata-kata kasar, ketelanjangan, dan adegan menjijikan seperti yang disajikan di film horror seperti potongan tubuh atau adegan menyayat leher seseorang.

2. PG (Parental Guidance Suggested) atau BO/A (Bimbingan Orangtua/ Anak)

Tontonan dengan label PG masih bisa disaksikan oleh anak dari semua umur. Yang menjadi pembeda adalah mereka harus didampingi orang tua, dikarenakan ada adegan yang butuh arahan dari mereka. Misalnya, ejekan, bully, atau candaan yang disalahartikan.

3. PG-13 (Parental Guidance Under 13 Years Old) atau BO-RR (Bimbingan Orangtua)

PG-13 disini bukan Paul George ya malih! Itu pemain basket dong. PG-13 disini artinya film tersebut enggak disarankan untuk anak-anak dibawah umur 13 tahun. Walaupun masih sopan, tetap ada beberapa hal yang sebaiknya enggak diketahui anak-anak, seperti cinta monyet, gurauan remaja, dan kegalauan hati masa puber.

4. R (Restricted) atau D (Dewasa)

Film yang memiliki rating R sebaiknya tidak ditonton oleh anda yang masih berumur dibawah 17 tahun. Tayangan dengan label R berisi berbagai macam unsur kekerasan, kata-kata kasar, dan intimidatif atau adegan dewasa lainnya.

5. NC-17 (No One and Under Admitted)

Film golongan NC-17 lebih ekstrem dari golongan R, dan hanya orang dewasa dalam kondisi psikologis yang baik dan tidak punya trauma tertentu saja yang diperbolehkan untuk menonton film ini.

Itulah penggolongan film sesuai usia yang sering kali diabaikan.

ALIMMUL FATTAH