Belajar tentang ilmu-ilmu agama adalah sebuah keniscayaan. Tujuannya sangat jelas, agar kita terhindar dari melakukan perbuatan atau hal-hal yang tak sesuai dengan hukum atau ajaran Islam.
Bagi kaum remaja, belajar dengan cara menyenangkan tentu dapat membuat mereka lebih mudah dalam menerima materi dan berusaha mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Buku berjudul “Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin” karya Edi AH Iyubenu misalnya, bagus dijadikan sebagai rujukan yang sangat penting bagi kaum remaja untuk memperdalam ajaran agama, terkait ilmu ushul fiqh, yang begitu erat dengan keseharian kita.
Salah satu kaidah ushul fiqh yang dijelaskan dalam buku ini yakni: “Siapa terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia menanggung risiko hukum haram (tidak mendapatkan) sesuatu tersebut.” Kaidah ini bisa dijadikan kata-kata motivasi untuk bersabar dalam berproses menggapai suatu tujuan. Kesabaran berproses itu bisa menimbulkan dampak hukum haram jika menisbatkan pelanggaran-pelanggaran pada esensi-esensi syariat lainnya.
Misalnya, melamar atas lamaran orang. Perbuatan ini jelas diharamkan. Maka hendaknya bersabar sampai ada kepastian terhadap lamaran sebelumnya. Jika memang telah batal, silakan masuk. Jika ternyata tak batal, ya silakan gigit jari, hehe. Tapi, itu lebih utama demi memelihara asas kehalalan itu. Begitu pun dalam jual-beli. Tidak boleh melakukan penawaran atas penawaran orang lain—kecuali lelang, ya. Tujuan dari prinsip tersebut ialah untuk menghindarkan mudharat konflik antarkita (halaman 270-271).
Kaidah ushul fiqh selanjutnya yang diulas dalam buku ini berkaitan tentang hukum mengambil dan menggunakan barang atau sesuatu yang haram. Begini bunyi kaidahnya: “Sesuatu yang haram mengambilnya, haram pula memberikannya.” Ini perihal keharaman mendapatkan, menggunakan, maupun membagikan hal-hal yang notabene haram hukumnya. Pada satu sisi, ini menunjukkan bahwa suatu barang haram akan selamanya haram saja. Ini bentuk ketegasan syariat, yang tak boleh dilanggar. Di sisi lain, ini mendorong kita untuk tidak bermain-main mengubah status haramnya sesuatu dengan mengubah penggunaan atau peruntukannya.
Contohnya, uang hasil korupsi dihukumi haram sepenuhnya tanpa ragu. Jika uang itu diberikan pada orang lain misalnya dalam bentuk sedekah, maka perbuatan sedekah tersebut tidak menghapus keharaman perbuatan korupsi itu. Tetap haram.
Adapun uang yang telah diberikan sebagai sedekah kepada liyan (orang lain), tentu tak lagi berstatus haram hukumnya. Netral lagi. Kesimpulannya, segala yang wujudnya haram atau cara mendapatkannya haram, cara mengusahakannya haram, maka menggunakanannya pun menjadi haram, dan memberikannya pun haram (halaman 248).
Kaidah-kaidah ushul fiqh lainnya bisa ditemukan dan renungi langsung dalam buku terbitan Diva Press (2020) ini. Semoga terbitnya buku ini dapat memberikan kemaslahatan untuk kita semua.
Baca Juga
-
Buku Perjalanan ke Langit: Nasihat tentang Pentingnya Mengingat Kematian
-
Ulasan Buku Resep Kaya ala Orang Cina, Cara Menuju Kekayaan yang Berlimpah
-
Ulasan Buku "The Wisdom", Merenungi Kebijaksanaan Hidup
-
Tuhan Selalu Ada Bersama Kita dalam Buku "You Are Not Alone"
-
Ulasan Buku Setengah Jalan, Koleksi Esai Komedi untuk Para Calon Komika
Artikel Terkait
-
Biodata dan Agama Eriska Nakesya, Diam-Diam Sudah Pisah dengan Young Lex sejak 2 Bulan Lalu
-
Ulasan The Family Experiment: Ketika Anak di Rekayasa Lewat Meta Children
-
Diam-diam Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Sritex, Ini Informasinya
-
Kesenian Bantengan: Antara Warisan Budaya dan Keresahan Sosial
-
Usut Kasus Korupsi pada Proyek Dinas PU Mempawah, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Geledah 16 Lokasi
Ulasan
-
Ulasan Novel Savanna dan Samudra, Kisah Romansa Pramusaji di Sebuah Kafe
-
Selalu Ada di Nadimu: Soundtrack Film Jumbo yang Menggugah Inner Child
-
Take My Hand: Cerita Tentang Luka yang Dipeluk, Bukan Disembunyikan
-
Review Den of Thieves: Cerdas, Brutal, dan Nggak Cuma Film Tembak-Tembakan
-
Ulasan Novel Bebas Tanggungan: Kisah Generasi Sandwich yang Tak Tersuarakan
Terkini
-
Masuk Era Baru, NCT Dream Umumkan Comeback hingga Konser di Bulan Juli
-
Outsourcing: Antara Janji Manis Pemerintah dan Realita Pahit Pekerja
-
Cara Pindah Haji Reguler ke Haji Plus atau Furoda Secara Resmi dan Aman
-
Dari Santet hingga Setan Laut Selatan, 5 Film Horor Terbaru Tayang Mei 2025
-
Ciro Alves Naturalisasi, tapi Dua Hal Ini Bisa Hambat Dirinya untuk Bersaing di Skuat Garuda