Belajar tentang ilmu-ilmu agama adalah sebuah keniscayaan. Tujuannya sangat jelas, agar kita terhindar dari melakukan perbuatan atau hal-hal yang tak sesuai dengan hukum atau ajaran Islam.
Bagi kaum remaja, belajar dengan cara menyenangkan tentu dapat membuat mereka lebih mudah dalam menerima materi dan berusaha mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Buku berjudul “Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin” karya Edi AH Iyubenu misalnya, bagus dijadikan sebagai rujukan yang sangat penting bagi kaum remaja untuk memperdalam ajaran agama, terkait ilmu ushul fiqh, yang begitu erat dengan keseharian kita.
Salah satu kaidah ushul fiqh yang dijelaskan dalam buku ini yakni: “Siapa terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia menanggung risiko hukum haram (tidak mendapatkan) sesuatu tersebut.” Kaidah ini bisa dijadikan kata-kata motivasi untuk bersabar dalam berproses menggapai suatu tujuan. Kesabaran berproses itu bisa menimbulkan dampak hukum haram jika menisbatkan pelanggaran-pelanggaran pada esensi-esensi syariat lainnya.
Misalnya, melamar atas lamaran orang. Perbuatan ini jelas diharamkan. Maka hendaknya bersabar sampai ada kepastian terhadap lamaran sebelumnya. Jika memang telah batal, silakan masuk. Jika ternyata tak batal, ya silakan gigit jari, hehe. Tapi, itu lebih utama demi memelihara asas kehalalan itu. Begitu pun dalam jual-beli. Tidak boleh melakukan penawaran atas penawaran orang lain—kecuali lelang, ya. Tujuan dari prinsip tersebut ialah untuk menghindarkan mudharat konflik antarkita (halaman 270-271).
Kaidah ushul fiqh selanjutnya yang diulas dalam buku ini berkaitan tentang hukum mengambil dan menggunakan barang atau sesuatu yang haram. Begini bunyi kaidahnya: “Sesuatu yang haram mengambilnya, haram pula memberikannya.” Ini perihal keharaman mendapatkan, menggunakan, maupun membagikan hal-hal yang notabene haram hukumnya. Pada satu sisi, ini menunjukkan bahwa suatu barang haram akan selamanya haram saja. Ini bentuk ketegasan syariat, yang tak boleh dilanggar. Di sisi lain, ini mendorong kita untuk tidak bermain-main mengubah status haramnya sesuatu dengan mengubah penggunaan atau peruntukannya.
Contohnya, uang hasil korupsi dihukumi haram sepenuhnya tanpa ragu. Jika uang itu diberikan pada orang lain misalnya dalam bentuk sedekah, maka perbuatan sedekah tersebut tidak menghapus keharaman perbuatan korupsi itu. Tetap haram.
Adapun uang yang telah diberikan sebagai sedekah kepada liyan (orang lain), tentu tak lagi berstatus haram hukumnya. Netral lagi. Kesimpulannya, segala yang wujudnya haram atau cara mendapatkannya haram, cara mengusahakannya haram, maka menggunakanannya pun menjadi haram, dan memberikannya pun haram (halaman 248).
Kaidah-kaidah ushul fiqh lainnya bisa ditemukan dan renungi langsung dalam buku terbitan Diva Press (2020) ini. Semoga terbitnya buku ini dapat memberikan kemaslahatan untuk kita semua.
Baca Juga
-
Rahasia Kebahagiaan dalam Buku 'Hidup Damai Tanpa Berpikir Berlebihan'
-
Cara Menghadapi Ujian Hidup dalam Buku Jangan Jadi Manusia, Kucing Aja!
-
Ulasan Buku Sukses Meningkatkan Kualitas Diri, Panduan Praktis Meraih Impian
-
Ulasan Buku Jangan Mau Jadi Orang Rata-rata, Gunakan Masa Muda dengan Baik
-
Panduan Mengajar untuk Para Guru dalam Buku Kompetensi Guru
Artikel Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti YLBHI, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
-
Kupas Film Bagheera: Perjuangan Sang Penegak Keadilan Melawan Korupsi
-
Inspiratif! Ulasan Buku Antologi Puisi 'Kita Hanya Sesingkat Kata Rindu'
Ulasan
-
Inspiratif! Ulasan Buku Antologi Puisi 'Kita Hanya Sesingkat Kata Rindu'
-
Review Film Totally Killer: Mencari Pembunuh Berantai Ke Masa Lalu
-
Review Film Aftermath, saat Terjadi Penyanderaan di Jembatan Boston
-
Review Film 'Satu Hari dengan Ibu' yang Sarat Makna, Kini Tersedia di Vidio
-
Review Night of the Hunted, Film Horor Netflix Penembakan di Minimarket
Terkini
-
4 Daily OOTD Simpel nan Modis ala Chae Soo-bin untuk Inspirasi Harianmu!
-
3 Peel Off Mask yang Mengandung Collagen, Bikin Wajah Glowing dan Awet Muda
-
4 Rekomendasi Lagu Romantis Jadul Milik Justin Bieber, Ada Tema Natal!
-
Gadget di Tangan, Keluarga di Angan: Paradoks Kemajuan Teknologi
-
Rekomendasi 4 Film dan Series yang Dibintangi Indra Birowo di Tahun 2024