Belajar tentang ilmu-ilmu agama adalah sebuah keniscayaan. Tujuannya sangat jelas, agar kita terhindar dari melakukan perbuatan atau hal-hal yang tak sesuai dengan hukum atau ajaran Islam.
Bagi kaum remaja, belajar dengan cara menyenangkan tentu dapat membuat mereka lebih mudah dalam menerima materi dan berusaha mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Buku berjudul “Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin” karya Edi AH Iyubenu misalnya, bagus dijadikan sebagai rujukan yang sangat penting bagi kaum remaja untuk memperdalam ajaran agama, terkait ilmu ushul fiqh, yang begitu erat dengan keseharian kita.
Salah satu kaidah ushul fiqh yang dijelaskan dalam buku ini yakni: “Siapa terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia menanggung risiko hukum haram (tidak mendapatkan) sesuatu tersebut.” Kaidah ini bisa dijadikan kata-kata motivasi untuk bersabar dalam berproses menggapai suatu tujuan. Kesabaran berproses itu bisa menimbulkan dampak hukum haram jika menisbatkan pelanggaran-pelanggaran pada esensi-esensi syariat lainnya.
Misalnya, melamar atas lamaran orang. Perbuatan ini jelas diharamkan. Maka hendaknya bersabar sampai ada kepastian terhadap lamaran sebelumnya. Jika memang telah batal, silakan masuk. Jika ternyata tak batal, ya silakan gigit jari, hehe. Tapi, itu lebih utama demi memelihara asas kehalalan itu. Begitu pun dalam jual-beli. Tidak boleh melakukan penawaran atas penawaran orang lain—kecuali lelang, ya. Tujuan dari prinsip tersebut ialah untuk menghindarkan mudharat konflik antarkita (halaman 270-271).
Kaidah ushul fiqh selanjutnya yang diulas dalam buku ini berkaitan tentang hukum mengambil dan menggunakan barang atau sesuatu yang haram. Begini bunyi kaidahnya: “Sesuatu yang haram mengambilnya, haram pula memberikannya.” Ini perihal keharaman mendapatkan, menggunakan, maupun membagikan hal-hal yang notabene haram hukumnya. Pada satu sisi, ini menunjukkan bahwa suatu barang haram akan selamanya haram saja. Ini bentuk ketegasan syariat, yang tak boleh dilanggar. Di sisi lain, ini mendorong kita untuk tidak bermain-main mengubah status haramnya sesuatu dengan mengubah penggunaan atau peruntukannya.
Contohnya, uang hasil korupsi dihukumi haram sepenuhnya tanpa ragu. Jika uang itu diberikan pada orang lain misalnya dalam bentuk sedekah, maka perbuatan sedekah tersebut tidak menghapus keharaman perbuatan korupsi itu. Tetap haram.
Adapun uang yang telah diberikan sebagai sedekah kepada liyan (orang lain), tentu tak lagi berstatus haram hukumnya. Netral lagi. Kesimpulannya, segala yang wujudnya haram atau cara mendapatkannya haram, cara mengusahakannya haram, maka menggunakanannya pun menjadi haram, dan memberikannya pun haram (halaman 248).
Kaidah-kaidah ushul fiqh lainnya bisa ditemukan dan renungi langsung dalam buku terbitan Diva Press (2020) ini. Semoga terbitnya buku ini dapat memberikan kemaslahatan untuk kita semua.
Baca Juga
-
Pentingnya Menjadi Manusia Kreatif dalam Buku The Magic of Creativity
-
Review Buku Adaptasi: Menyikapi Fase Perubahan dalam Kehidupan Umat Manusia
-
Buku Petunjuk Hidup Bebas Stres dan Cemas: Sebuah Upaya Menghalau Kecemasan
-
Motivasi Menulis untuk Calon Penulis: Buku Menjual Gagasan dengan Tulisan
-
Review Buku Etiket Bekerja: Upaya Meningkatkan Kualitas Diri
Artikel Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank BUMN Medan, Direktur PT ACR Ditahan
-
Kasus Korupsi Pemkab Banjarnegara, KPK Panggil Wakil Bupati Banyumas Sebagai Saksi
-
Praperadilan Bendum PBNU, Jawaban KPK Mardani Maming Terima Suap Mencapai Rp104 Miliar
-
Terpopuler: Prabowo Digugat Anak Buah, Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN
-
Andi Arief Mengaku Terima Uang dari Bupati PPU: Pagi-pagi Kresek Hitam Rp 50 juta
Ulasan
-
Ukuran Monster di Troll 2 Tambah Gede, tapi Ceritanya Kok Jadi Jinak?
-
Novel Man Tiger, Misteri Pembunuhan Anwar Sadat dan Labirin Pengkhianatan
-
Tommy Shelby Kembali! Film Peaky Blinders: The Immortal Man Sajikan Fan Service yang Tajam
-
Bukan Tips Diet: Membedah Stigma dan Kebebasan dalam Novel Amalia Yunus
-
Review Jujur: Apa Kata Buku 'Muslim Milenial' Tentang Tren Hijrah dan Startup Islami?
Terkini
-
THR-ku Sayang, Tabungan-ku Layu: 5 Strategi Jitu Amankan Kondisi Dompet Pasca Lebaran
-
Nostalgia Aroma Dapur Ibu: Kisah Hangat Memasak dengan Tungku Kayu Bakar
-
Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
4 Cara Simpan Opor dan Rendang Tanpa Takut Basi, Sisa Lebaran Tetap Aman