
Belajar tentang ilmu-ilmu agama adalah sebuah keniscayaan. Tujuannya sangat jelas, agar kita terhindar dari melakukan perbuatan atau hal-hal yang tak sesuai dengan hukum atau ajaran Islam.
Bagi kaum remaja, belajar dengan cara menyenangkan tentu dapat membuat mereka lebih mudah dalam menerima materi dan berusaha mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Buku berjudul “Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin” karya Edi AH Iyubenu misalnya, bagus dijadikan sebagai rujukan yang sangat penting bagi kaum remaja untuk memperdalam ajaran agama, terkait ilmu ushul fiqh, yang begitu erat dengan keseharian kita.
Salah satu kaidah ushul fiqh yang dijelaskan dalam buku ini yakni: “Siapa terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia menanggung risiko hukum haram (tidak mendapatkan) sesuatu tersebut.” Kaidah ini bisa dijadikan kata-kata motivasi untuk bersabar dalam berproses menggapai suatu tujuan. Kesabaran berproses itu bisa menimbulkan dampak hukum haram jika menisbatkan pelanggaran-pelanggaran pada esensi-esensi syariat lainnya.
Misalnya, melamar atas lamaran orang. Perbuatan ini jelas diharamkan. Maka hendaknya bersabar sampai ada kepastian terhadap lamaran sebelumnya. Jika memang telah batal, silakan masuk. Jika ternyata tak batal, ya silakan gigit jari, hehe. Tapi, itu lebih utama demi memelihara asas kehalalan itu. Begitu pun dalam jual-beli. Tidak boleh melakukan penawaran atas penawaran orang lain—kecuali lelang, ya. Tujuan dari prinsip tersebut ialah untuk menghindarkan mudharat konflik antarkita (halaman 270-271).
Kaidah ushul fiqh selanjutnya yang diulas dalam buku ini berkaitan tentang hukum mengambil dan menggunakan barang atau sesuatu yang haram. Begini bunyi kaidahnya: “Sesuatu yang haram mengambilnya, haram pula memberikannya.” Ini perihal keharaman mendapatkan, menggunakan, maupun membagikan hal-hal yang notabene haram hukumnya. Pada satu sisi, ini menunjukkan bahwa suatu barang haram akan selamanya haram saja. Ini bentuk ketegasan syariat, yang tak boleh dilanggar. Di sisi lain, ini mendorong kita untuk tidak bermain-main mengubah status haramnya sesuatu dengan mengubah penggunaan atau peruntukannya.
Contohnya, uang hasil korupsi dihukumi haram sepenuhnya tanpa ragu. Jika uang itu diberikan pada orang lain misalnya dalam bentuk sedekah, maka perbuatan sedekah tersebut tidak menghapus keharaman perbuatan korupsi itu. Tetap haram.
Adapun uang yang telah diberikan sebagai sedekah kepada liyan (orang lain), tentu tak lagi berstatus haram hukumnya. Netral lagi. Kesimpulannya, segala yang wujudnya haram atau cara mendapatkannya haram, cara mengusahakannya haram, maka menggunakanannya pun menjadi haram, dan memberikannya pun haram (halaman 248).
Kaidah-kaidah ushul fiqh lainnya bisa ditemukan dan renungi langsung dalam buku terbitan Diva Press (2020) ini. Semoga terbitnya buku ini dapat memberikan kemaslahatan untuk kita semua.
Baca Juga
-
Buku Perjalanan ke Langit: Nasihat tentang Pentingnya Mengingat Kematian
-
Ulasan Buku Resep Kaya ala Orang Cina, Cara Menuju Kekayaan yang Berlimpah
-
Ulasan Buku "The Wisdom", Merenungi Kebijaksanaan Hidup
-
Tuhan Selalu Ada Bersama Kita dalam Buku "You Are Not Alone"
-
Ulasan Buku Setengah Jalan, Koleksi Esai Komedi untuk Para Calon Komika
Artikel Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank BUMN Medan, Direktur PT ACR Ditahan
-
Kasus Korupsi Pemkab Banjarnegara, KPK Panggil Wakil Bupati Banyumas Sebagai Saksi
-
Praperadilan Bendum PBNU, Jawaban KPK Mardani Maming Terima Suap Mencapai Rp104 Miliar
-
Terpopuler: Prabowo Digugat Anak Buah, Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN
-
Andi Arief Mengaku Terima Uang dari Bupati PPU: Pagi-pagi Kresek Hitam Rp 50 juta
Ulasan
-
TWICE di Lagu 'BDZ': Cinta Harus Diungkapkan, Bukan Disimpan Dalam Diam
-
Review Film Ejen Ali the Movie 2 - Misi Satria: Ketika AI Mulai Mengancam
-
Lucu Abis, Ini Review Film Found Footage yang Angkat Kekacauan Syuting demi Bigfoot
-
Ngakak Brutal Nonton Film GJLS: Ibuku Ibu-Ibu, Komedi Absurd Terlucu!
-
TWS Mengajakmu Lepas Beban Pikiran di Lagu Hip Hop Bertajuk Freestyle
Terkini
-
Persiapan Timnas Putri Indonesia Belum Sempurna, Optimis Penuhi Target?
-
Mengenang 1.000 Hari Tragedi Kanjuruhan: Sejauh Mana Keadilan Kian Menepi?
-
Dikontrak Persib, Luciano Guaycochea Bakal Jadi Anak Emas Bojan Hodak?
-
Shin Seung Ho Dinyatakan Tak Layak Wamil Akibat Cedera Lutut Serius
-
DNF: Saat Membaca Buku Tak Lagi Menyenangkan, Berhenti Adalah Pilihan