Belajar tentang ilmu-ilmu agama adalah sebuah keniscayaan. Tujuannya sangat jelas, agar kita terhindar dari melakukan perbuatan atau hal-hal yang tak sesuai dengan hukum atau ajaran Islam.
Bagi kaum remaja, belajar dengan cara menyenangkan tentu dapat membuat mereka lebih mudah dalam menerima materi dan berusaha mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Buku berjudul “Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin” karya Edi AH Iyubenu misalnya, bagus dijadikan sebagai rujukan yang sangat penting bagi kaum remaja untuk memperdalam ajaran agama, terkait ilmu ushul fiqh, yang begitu erat dengan keseharian kita.
Salah satu kaidah ushul fiqh yang dijelaskan dalam buku ini yakni: “Siapa terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia menanggung risiko hukum haram (tidak mendapatkan) sesuatu tersebut.” Kaidah ini bisa dijadikan kata-kata motivasi untuk bersabar dalam berproses menggapai suatu tujuan. Kesabaran berproses itu bisa menimbulkan dampak hukum haram jika menisbatkan pelanggaran-pelanggaran pada esensi-esensi syariat lainnya.
Misalnya, melamar atas lamaran orang. Perbuatan ini jelas diharamkan. Maka hendaknya bersabar sampai ada kepastian terhadap lamaran sebelumnya. Jika memang telah batal, silakan masuk. Jika ternyata tak batal, ya silakan gigit jari, hehe. Tapi, itu lebih utama demi memelihara asas kehalalan itu. Begitu pun dalam jual-beli. Tidak boleh melakukan penawaran atas penawaran orang lain—kecuali lelang, ya. Tujuan dari prinsip tersebut ialah untuk menghindarkan mudharat konflik antarkita (halaman 270-271).
Kaidah ushul fiqh selanjutnya yang diulas dalam buku ini berkaitan tentang hukum mengambil dan menggunakan barang atau sesuatu yang haram. Begini bunyi kaidahnya: “Sesuatu yang haram mengambilnya, haram pula memberikannya.” Ini perihal keharaman mendapatkan, menggunakan, maupun membagikan hal-hal yang notabene haram hukumnya. Pada satu sisi, ini menunjukkan bahwa suatu barang haram akan selamanya haram saja. Ini bentuk ketegasan syariat, yang tak boleh dilanggar. Di sisi lain, ini mendorong kita untuk tidak bermain-main mengubah status haramnya sesuatu dengan mengubah penggunaan atau peruntukannya.
Contohnya, uang hasil korupsi dihukumi haram sepenuhnya tanpa ragu. Jika uang itu diberikan pada orang lain misalnya dalam bentuk sedekah, maka perbuatan sedekah tersebut tidak menghapus keharaman perbuatan korupsi itu. Tetap haram.
Adapun uang yang telah diberikan sebagai sedekah kepada liyan (orang lain), tentu tak lagi berstatus haram hukumnya. Netral lagi. Kesimpulannya, segala yang wujudnya haram atau cara mendapatkannya haram, cara mengusahakannya haram, maka menggunakanannya pun menjadi haram, dan memberikannya pun haram (halaman 248).
Kaidah-kaidah ushul fiqh lainnya bisa ditemukan dan renungi langsung dalam buku terbitan Diva Press (2020) ini. Semoga terbitnya buku ini dapat memberikan kemaslahatan untuk kita semua.
Baca Juga
-
Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern
-
Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol
-
Unpopular Opinion: Kita Butuh Cancel Culture yang Lebih Kejam untuk Figur Publik Bermasalah
-
Self Reward sebagai Bentuk Perayaan atau Pemborosan?
-
Fenomena 'Beli Teman' dan Jasa Teman Jalan: Solusi Kesepian atau Modus Terselubung?
Artikel Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank BUMN Medan, Direktur PT ACR Ditahan
-
Kasus Korupsi Pemkab Banjarnegara, KPK Panggil Wakil Bupati Banyumas Sebagai Saksi
-
Praperadilan Bendum PBNU, Jawaban KPK Mardani Maming Terima Suap Mencapai Rp104 Miliar
-
Terpopuler: Prabowo Digugat Anak Buah, Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN
-
Andi Arief Mengaku Terima Uang dari Bupati PPU: Pagi-pagi Kresek Hitam Rp 50 juta
Ulasan
-
Review The Love Hypothesis: Fake Dating yang Manis, Romantis, dan Humoris
-
Mengupas Misteri 'Bisikan Desa Gringsing', Saat Karma dan Dosa Masa Lalu Menuntut Balas
-
Ulasan Berani Tidak Disukai: Belajar Jadi Diri Sendiri Tanpa Perlu Validasi
-
Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health
-
Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik
Terkini
-
Generasi Self-Diagnosis: Saat VT TikTok Jadi Pengganti Psikolog
-
Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award
-
5 Toner untuk Kulit Berjerawat: Bantu Redakan Bruntusan dan Minyak Berlebih
-
Batas Tipis Antara Ramah dan Micro-Cheating: Kapan Kamu Harus Mulai Curiga ke Pasangan?
-
Gambut Bukan Sekadar Lahan Basah, Ia Penentu Masa Depan Karbon Dunia