Saat ini tengah ramai jadi perbincangan publik soal isu nepotisme. Hal ini tentu tidak lepas dari isu yang menyeret keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu terjadi di akhir masa kepemimpinan presiden Jokowi justru banyak terjadi kejadian yang kontroversial di tengah-tengah publik dan bikin heboh. Taruhlah misalnya, putusan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, terkait soal batas usia capres dan cawapres yang baru-baru ini jadi perbincangan.
Dalam keputusan itu, banyak yang menilai memang sengaja memberikan karpet merah untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Dan hari ini, itu sudah benar, Gibran benar-benar menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Alhasil, keluarga Jokowi pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya praktek kolusi dan nepotisme. Di antara keluarga Jokowi yang dilaporkan, yaitu Jokowi sendiri, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Di tengah isu soal nepotisme ini, mungkin masih ada yang penasaran apa yang dimaksud nepotisme itu?
Pengertian nepotisme
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ternyata yang dimaksud dengan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan, kalau berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada beberapa makna dari nepotisme itu. Pertama, nepotisme merupakan perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.
BACA JUGA: Generasi Z dan Pemilihan Karakter Presiden untuk Pemilu 2024
Kedua, nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemeritah. Ketiga, nepotisme ialah tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Apabila merujuk pada UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka pelaku nepotisme itu dapat dikenai sanksi pidana.
Pada Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat negara yang telah terbukti melakukan nepotisme diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Gimana, apakah sudah faham maksud dari nepotisme itu? Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
KPK setelah Revisi: Dari Macan Anti-Korupsi Jadi Kucing Rumahan?
-
Merantau: Jalan Sunyi yang Diam-Diam Menumbuhkan Kita
-
Perempuan Hebat, Masyarakat Panik: Drama Abadi Norma Gender
-
Saat Generasi Z Lebih Kenal Algoritma daripada Sila-sila Pancasila
-
Ketika Pendidikan Kehilangan Hatinya: Sebuah Refleksi Kritis
Artikel Terkait
Ulasan
-
Stop Victim Mentality! Insights Akbar Abi dari Buku Berani Tidak Disukai
-
Lebih dari Sekadar Sensasi: 5 Film Romansa Dewasa dengan Cerita Mendalam
-
Review Buku Walau Jomblo Tetap Produktif: Menjadi Single Berkualitas dan Berprestasi
-
Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi
-
Ulasan Buku "What i Ate in One Year", Kuliner Dunia Yang Menakjubkan
Terkini
-
The Great Flood Ungkap Ketegangan Park Hae Soo saat Selamatkan Kim Da Mi
-
Kenapa Gen Z Menjadikan Sitcom Friends sebagai Comfort Show?
-
Rating Meledak! Nam Goong Min Muncul di Drama Korea Dynamite Kiss usai Menghilang
-
Merosotnya Kepercayaan Publik dan Pemerintah yang Tak Mau Mengalah
-
Jadwal Bentrok dengan MMA 2025, D.O. EXO Absen di Pernikahan Kim Woo Bin