Saat ini tengah ramai jadi perbincangan publik soal isu nepotisme. Hal ini tentu tidak lepas dari isu yang menyeret keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu terjadi di akhir masa kepemimpinan presiden Jokowi justru banyak terjadi kejadian yang kontroversial di tengah-tengah publik dan bikin heboh. Taruhlah misalnya, putusan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, terkait soal batas usia capres dan cawapres yang baru-baru ini jadi perbincangan.
Dalam keputusan itu, banyak yang menilai memang sengaja memberikan karpet merah untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Dan hari ini, itu sudah benar, Gibran benar-benar menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Alhasil, keluarga Jokowi pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya praktek kolusi dan nepotisme. Di antara keluarga Jokowi yang dilaporkan, yaitu Jokowi sendiri, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Di tengah isu soal nepotisme ini, mungkin masih ada yang penasaran apa yang dimaksud nepotisme itu?
Pengertian nepotisme
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ternyata yang dimaksud dengan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan, kalau berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada beberapa makna dari nepotisme itu. Pertama, nepotisme merupakan perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.
BACA JUGA: Generasi Z dan Pemilihan Karakter Presiden untuk Pemilu 2024
Kedua, nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemeritah. Ketiga, nepotisme ialah tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Apabila merujuk pada UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka pelaku nepotisme itu dapat dikenai sanksi pidana.
Pada Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat negara yang telah terbukti melakukan nepotisme diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Gimana, apakah sudah faham maksud dari nepotisme itu? Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Etika Komunikasi di Media Sosial: Bijak Sebelum Klik!
-
Guru, Teladan Sejati Pembentuk Karakter Anak Sekolah Dasar
-
Pendidikan di Era Global: Belajar dari Dunia, tapi Tetap Jadi Diri Sendiri
-
Etika Pesantren Hilang di Layar Kaca? Kritik Pedas Tayangan yang Merendahkan Tradisi
-
Remaja, Mental Health, dan Agama: Saat Dunia Bising, Iman Tempat Kembali
Artikel Terkait
Ulasan
-
Relate Banget! Novel Berpayung Tuhan tentang Luka, Hidup, dan Penyesalan
-
4 Kegiatan Seru yang Bisa Kamu Lakukan di Jabal Magnet!
-
Novel Ice Flower: Belajar Hangat dari Dunia yang Dingin
-
Novel Dia yang Lebih Pantas Menjagamu: Belajar Menjaga Hati dan Batasan
-
Review Series House of Guinness: Skandal dan Sejarah yang Sayang Dilewatkan
Terkini
-
Sea Games 2025: Menanti Kembali Tuah Indra Sjafri di Kompetisi Level ASEAN
-
Gawai, AI, dan Jerat Adiksi Digital yang Mengancam Generasi Indonesia
-
Effortlessly Feminine! 4 Padu Padan OOTD ala Mina TWICE yang Bisa Kamu Tiru
-
Married to the Idea: Relevankah Pernikahan untuk Generasi Sekarang?
-
Tutup Pintu untuk Shin Tae-yong, PSSI Justru Perburuk Citra Sendiri!