Saat ini tengah ramai jadi perbincangan publik soal isu nepotisme. Hal ini tentu tidak lepas dari isu yang menyeret keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu terjadi di akhir masa kepemimpinan presiden Jokowi justru banyak terjadi kejadian yang kontroversial di tengah-tengah publik dan bikin heboh. Taruhlah misalnya, putusan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, terkait soal batas usia capres dan cawapres yang baru-baru ini jadi perbincangan.
Dalam keputusan itu, banyak yang menilai memang sengaja memberikan karpet merah untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Dan hari ini, itu sudah benar, Gibran benar-benar menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Alhasil, keluarga Jokowi pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya praktek kolusi dan nepotisme. Di antara keluarga Jokowi yang dilaporkan, yaitu Jokowi sendiri, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Di tengah isu soal nepotisme ini, mungkin masih ada yang penasaran apa yang dimaksud nepotisme itu?
Pengertian nepotisme
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ternyata yang dimaksud dengan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan, kalau berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada beberapa makna dari nepotisme itu. Pertama, nepotisme merupakan perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.
BACA JUGA: Generasi Z dan Pemilihan Karakter Presiden untuk Pemilu 2024
Kedua, nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemeritah. Ketiga, nepotisme ialah tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Apabila merujuk pada UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka pelaku nepotisme itu dapat dikenai sanksi pidana.
Pada Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat negara yang telah terbukti melakukan nepotisme diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Gimana, apakah sudah faham maksud dari nepotisme itu? Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Galaxy Z Fold 7: HP Lipat Super Tipis yang Bikin Dompet Gak Tipis
-
6 Ban Belakang Scoopy yang Enggak Cuma Bulat, Tapi Bikin Hidup Lebih Lancar!
-
Cara Gampang Cek iPhone Bekas 2025: Jangan Sampai Kena Zonk
-
5 HP Anti Air dan Debu Paling Tahan Banting, Cocok Buat Kamu yang Aktif!
-
3 Motor Legendaris Bapak-Bapak: Awet dan Hemat BBM
Artikel Terkait
Ulasan
-
Ulasan Novel Off Menu: Saat Dapur Menjadi Jalan Menuju Pemulihan Emosional
-
Ulasan Novel Bersamamu: Ketulusan dan Kesetiaan dalam Mencintai
-
Kisah Kasih Remaja dalam Komik Love Letter Karya Nandya Sekarlita
-
Ulasan Novel Dancing Cupcake, Bukan Sekadar Kisah Romansa Semanis Cupcake
-
Review Film Sentimental Value: Ladang Luka Lama yang Belum Sembuh
Terkini
-
Awesome oleh ARrC: Mengubah Ketidakberuntungan Jadi Hal yang Keren
-
Sinopsis Saiyaara, Film Romantis India Terbaru Ahaan Panday dan Aneet Padda
-
Dibintangi Millie Bobby Brown, Just Picture It Mulai Syuting September 2025
-
Galaxy Z Fold 7: HP Lipat Super Tipis yang Bikin Dompet Gak Tipis
-
Piala AFF U-23: Gerald Vanenburg Singgung Dukungan untuk Timnas Indonesia