Saat ini tengah ramai jadi perbincangan publik soal isu nepotisme. Hal ini tentu tidak lepas dari isu yang menyeret keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu terjadi di akhir masa kepemimpinan presiden Jokowi justru banyak terjadi kejadian yang kontroversial di tengah-tengah publik dan bikin heboh. Taruhlah misalnya, putusan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, terkait soal batas usia capres dan cawapres yang baru-baru ini jadi perbincangan.
Dalam keputusan itu, banyak yang menilai memang sengaja memberikan karpet merah untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Dan hari ini, itu sudah benar, Gibran benar-benar menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Alhasil, keluarga Jokowi pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya praktek kolusi dan nepotisme. Di antara keluarga Jokowi yang dilaporkan, yaitu Jokowi sendiri, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Di tengah isu soal nepotisme ini, mungkin masih ada yang penasaran apa yang dimaksud nepotisme itu?
Pengertian nepotisme
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ternyata yang dimaksud dengan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan, kalau berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada beberapa makna dari nepotisme itu. Pertama, nepotisme merupakan perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.
BACA JUGA: Generasi Z dan Pemilihan Karakter Presiden untuk Pemilu 2024
Kedua, nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemeritah. Ketiga, nepotisme ialah tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Apabila merujuk pada UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka pelaku nepotisme itu dapat dikenai sanksi pidana.
Pada Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat negara yang telah terbukti melakukan nepotisme diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Gimana, apakah sudah faham maksud dari nepotisme itu? Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Bisa Langsung Install! Begini Cara Unduh WhatsApp di iPad
-
Pancasila di Ujung Jari: Refleksi Hari Lahir 1 Juni di Era Digital
-
Terbaru! Begini Cara Edit PDF di Microsoft Word Tanpa Convert Ulang
-
Akurat dan Mudah, Ini 7 Aplikasi Cek Spesifikasi Ponsel Android
-
Sudah Tahu? Begini Cara Simpan Semua Tab Chrome Sekaligus Sebelum Shutdown
Artikel Terkait
Ulasan
-
Ulasan Novel The Arson Project, Misi Pemberontakan dengan Metafora Api
-
Kuliner Malam Jambi, Menikmati Nikmatnya Sambal Rampai di Lamongan Barra
-
Review Film Mountainhead: Saat Para Miliarder Sibuk Ngehalu
-
Review Buku Steal Like an Artist: Bukan Plagiat, tapi Seni Kreativitas
-
Review Film Bring Her Back: Teror Mengendap di Balik Senyum Ibu Asuh
Terkini
-
Intip First Look Chopper di Teaser One Piece Live Action Season 2, Gemas!
-
Meski Jumpa Korea Selatan, Peluang Lolos Timnas U-23 Terbantu Meratanya Jumlah Kontestan
-
Tengah Dipantau Intensif, Ada 2 Alasan Karier Jay Idzes Bakal Menanjak di Nerazzuri
-
Jelang Laga Indonesia vs Cina, Bek Kiri Timnas Indonesia Catat Rekor Luar Biasa!
-
aoen Ajak Kita Bersinar Bersama Lewat Lagu Debut Bertajuk 'The Blue Sun'