Sina Entertainment News melansir pada Senin (1/8/2022) bahwa Reen Yu, istri dari aktor Taiwan sekaligus anggota grup F4, Vic Chou, menjadi korban penipuan usai membeli premi asuransi bernilai tinggi dalam jangka waktu 6 tahun. Pelaku adalah seseorang bermarga Feng, yang merupakan teman dari Reen Yu.
Pada tahun 2018, Reen Yu membeli premis asuransi dari Feng. Berdasarkan penyelidikan, polis asuransi 6 tahun ini menggunakan nama Vic Chou sebagai penanggung dan tertanggung, dengan premi lebih dari 6,84 juta dolar Taiwan atau sekitar 3,39 miliar rupiah per angsuran.
Reen Yu awalnya telah membayar premi pertama. Namun saat dirinya akan membayar premi kedua di tahun 2019, Feng memberi tahunya bahwa pembayaran transfer yang besar dapat menyebabkan Reen Yu diperiksa oleh Biro Perpajakan Nasional. Yang lebih fatal, transaksi ini bisa saja disalahartikan oleh lembaga keuangan sebagai tindakan pencucian uang. Karenanya, Feng membujuk Reen Yu untuk membayar secara tunai.
Di bulan Mei dan Juni 2019, Reen Yu menyerahkan pembayaran premi kedua kepada Feng. Kemudian, pada April 2020, Feng mengambil pembayaran dari Reen Yu lebih awal dengan alasan bahwa perusahaan asuransi memintanya untuk menagih premi ketiga di muka secara tunai.
Feng juga menagih pembayaran premi ke-5 dan ke-6 di muka pada Agustus 2020. Dirinya beralasan bahwa Reen Yu bisa mendapatkan diskon sebesar 3,47 juta dolar Taiwan atau sekitar 1,7 miliar rupiah saat jangka waktu premi berakhir. Tak disangka, Reen Yu menerima pemberitahuan tagihan dari perusahaan asuransi pada 2021.
Saat itu, Feng masih menipunya dengan alasan bahwa ada masalah dengan sistem akuntansi di perusahaan. Ia juga masih sempat meminta pembayaran premi keempat dari Reen Yu. Namun, Reen Yu terus menerima pemberitahuan tagihan. Ia akhirnya memutuskan untuk bertanya kepada pihak perusahaan asuransi mengenai alasan terjadinya hal ini.
Baru kemudian Reen Yu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki 5 premi yang belum dibayar. Padahal, ia telah menyerahkan pembayaran premi ke-2 hingga ke-6 kepada Feng. Perusahaan asuransi juga menegaskan bahwa tidak ada sistem pembayaran premi di muka.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, Feng diduga menipu Reen Yu atas pembayaran 5 premi asuransi. Jumlah kerugian yang dialami Reen Yu mencapai 34,47 juta dolar Taiwan, atau sekitar 17 miliar rupiah. Saat ini, Feng telah dituntut atas tindakan penipuan.