Tetap Berkarya, FIFTY FIFTY Rilis Album Kompilasi di Tengah Kisruh dengan ATTRAKT

Ayu Nabila | Gigi Ann
Tetap Berkarya, FIFTY FIFTY Rilis Album Kompilasi di Tengah Kisruh dengan ATTRAKT
FIFTY FIFTY (allkpop.com)

Baru-baru ini, girl group asal Korea Selatan, FIFTY FIFTY telah merilis sebuah album kompilasi terbaru bertajuk The Beginning pada 22 September lalu.

Dilansir dari laporan Allkpop pada Sabtu (23/9), album kompilasi ini dirilis tanpa ada promosi dari distributor yakni Warner Music Korea, manajemen ATTRAKT, serta kepala komposer atau produser album Ahn Sung Gil (SIAHN).

Menanggapi kabar yang beredar, CEO ATTRAKT, Jun Hong Joon memberi pernyataan terkait perilisan album kompilasi di tengah-tengah kisruh FIFTY FIFTY dengan ATTRAKT. 

"Versi ini adalah versi yang dikemas ulang untuk rilis AS. Perencanaan untuk versi ini dilakukan pada bulan Mei, dan kontrak ditandatangani dengan Warner Music Korea pada awal Juli," ungkap Jun Hong Joon.

Dalam pernyataan itu, Jung Hong Joon menuturkan pihaknya sudah terlanjur menandatangi kontrak dengan Warner Music Korea di awal bulan Juli lalu. Lalu, di awal Agustus pihaknya telah mengirimkan 156.000 kopi album tersebut untuk diperjualkan di pasar Amerika Serikat. 

"Pada awal bulan Agustus, saya mengirimkan sekitar 156.000 kopi ke AS untuk didistribusikan, dan itulah album yang telah dirilis di platform streaming musik domestik hari ini," lanjutnya. 

BACA JUGA: Rayakan 15 Tahun Debut, IU Sukses Gelar Fan Concert Dua Hari Berturut-turut

Melalui album terbaru itu, keempat anggota FIFTY FIFTY memanjakan penggemar dengan menghadirkan 11 lagu, di antaranya ada "Cupid (Twin Ver.)", "Cupid (ft. Sabrina Carpenter)", "Cupid (Twin Ver.) (Live Studio Ver. OT4)", "Lovin' Me (Live Studio Ver. OT4)", " "Tell Me (Live Studio Ver. OT4)", "Higher", "Log", dan "Cupid (Twin Ver.) - Sped Up Version".

Di kesempatan yang berbeda, kisruh antara FIFTY FIFTY dengan ATTRAKT baru saja memasuki babak baru. Gugatan kontrak hukum yang dilayangkan FIFTY FIFTY resmi ditolak oleh pengadilan setempat.

Pengadilan menolak pengajuan hukum tersebut karena menilai bahwa pihak FIFTY FIFTY tak mempunyai alasan cukup untuk melakukan pemutusan kontrak dengan ATTRAKT. 

“Sulit untuk menyimpulkan bahwa hubungan saling percaya (kedua pihak) telah mencapai titik di mana tidak bisa kembali lagi tanpa mengetahui apakah permintaan dari para member telah dipenuhi oleh perusahaan atau tidak," ungkap Pengadilan Distrik Pusat Seoul, diberitakan Korea Hankyung pada Senin (28/8).

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak