Mantan anggota boy band K-pop NCT, Taeil telah divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara atas kasus tuduhan pelecehan seksual.
Dilansir dari laporan Korea JoongAng Daily, Mahkamah Agung setempat pada Jumat (26/12/2025) mengukuhkan putusan pengadilan tingkat rendah dengan menolak banding yang diberikan oleh Taeil dan dua temannya yang diketahui bermarga Lee dan Hong.
Mereka didakwa atas tuduhan pemerkosaan khusus berdasarkan Undang-Undang tentang Kasus Khusus yang berhubungan dengan Hukuman Kejahatan Seksual.
Pemerkosaan khusus sendiri dijelaskan merupakan sebuah tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh minimal dua orang atau oleh seseorang dengan senjata, terhadap seseorang yang tidak dapat melawan.
Ketiga pria itu juga diperintahkan untuk melakukan 40 jam perawatan kekerasan seksual dan dilarang untuk bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, bahkan penyandang disabilitas selama lima tahun ke depan.
Taeil dan rekan-rekannya dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asing yang mabuk pada Juni tahun lalu.
Taeil pertama kali didatangi oleh polisi pada Juni dan kemudian melakukan pemeriksaan awal pada Agustus, berdasar laporan dari JoongAng Daily.
Taeil melakukan debutnya bersama NCT pada 2016 yang kemudian aktif di subunit NCT U dan NCT 127. SM Entertainment sebagai agensi pun langsung mengakhiri kontrak eksklusifnya pada Oktober 2024 menyusul adanya tuduhan tersebut.
Pada Juli, pengadilan distrik langsung memberikan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil, Lee, dan Hong, dengan alasan atas beratnya kejahatan tersebut.
Pengadilan mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan keadaan korban yang mabuk dan tidak dapat melawan itu untuk melakukan beragam tindakan pelecehan seksual.
Pengadilan juga mencatat bahwa korban yang merupakan seorang turis asing di lokasi yang tidak dikenal, telah kemungkinan besar menderita trauma psikologis yang signifikan atas kejadian tersebut.
Pada Oktober, pengadilan melakukan banding untuk menguatkan keputusan pengadilan tingkat rendah dan kemudian menolak banding yang diberikan oleh para terdakwa.
Taeil dan dua orang tersebut lalu mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak hingga resmi divonis dengan hukuman tiga setengah tahun penjara.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS