Rabu, 12 Januari 2022, salah satu musisi yang digandrungi kaum muda terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Yups, musisi tersebut adalah Ardhito Pramono. Ardhito ditangkap karena berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terdektsi positif menggunakan narkotika jenis ganja. Saat ini pelantun lagu Bitterlove ini sedang diselidiki lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat.
Narkotika sendiri termasuk ke dalam narkoba, karena Narkoba merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan Obat-Obatan Terlarang. Memang, narkotika bisa menjadi zat yang sangat bermanfaat bagi pengobatan suatu penyakit tertentu.
Namun, jika narkotika disalahgunakan, seperti dikonsumsi tanpa resep dokter akan menimbulkan efek yang sangat berbahaya. That’s why, kejahatan narkotika di Indonesia dikatakan sebagai extraordinary crime. Mengapa? Karena selain bahaya kesehatan bagi pemakai, peredaran gelap narkotika memiliki sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas, kerja yang rapi, dan sifat yang sangat rahasia. Semakin banyak generasi muda yang mengonsumsi narkotika, maka akan semakin rusak generasi bangsa.
Narkotika sendiri terbagi atas 3 golongan, yakni Golongan I, Golongan II, dan Golongan III. Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasan ketiga golongan ini.
Narkoba Golongan I
Narkotika golongan I dilarang keras untuk kepentingan pembuatan obat atau pelayanan kesehatan. Narkotika golongan ini hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Itupun produksinya sangat terbatas dan memerlukan persetujuan Menteri serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Beberapa contoh yang termasuk narkotika golongan I diantaranya :
1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya (Opium)
2. Tanaman koka, termasuk buah dan bijinya (Kokain)
3. Tanaman ganja, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja (Ganja)
4. Diacetilmorfina (Heroin)
5. Dsb
Narkoba Golongan II dan Golongan III
Nah, berbeda dengan Narkotika Golongan I tadi, Narkotika Golongan II dan III digunakan untuk produksi obat. Untuk narkotika jenis ini, dokter dapat memberikannya kepada pasien dengan jumlah terbatas dan sesuai dengan dosis pasien. Bahkan, pasien juga dapat membawa ke mana-mana narkotika jenis ini karena fungsinya sebagai obat. Namun, tetap harus ada bukti berupa keterangan dokter.
Kembali lagi ke kasus Ardhito, karena Ardhito sebagai penyalahguna narkotika, maka seharusnya menurut Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Lain cerita ketika Ardhito atau orang lain tidak hanya sebagai penyalahguna, namun sebagai penjual.
Wah, kalo sebagai penjual atau pengedar narkotika sih dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda dengan angka yang yang fantastis!
Lalu apa yang dapat kita lakukan sebagai bagian dari masyarakat akan adanya kasus narkoba yang berseliweran di sekitar kita?
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sangat luas sebenarnya untuk membantu pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Seperti misalnya, ikut mencari atau memberikan informasi ketika ada dugaan telah terjadi penyalahgunaan narkotika, menyampaikan saran dan pendapat terkait pemberantasan narkotika, bahkan masyarakat juga berhak mendapat pelayanan pengetahuan akan pentingnya bahaya narkotika dalam kehidupan.