Birokrasi merupakan salah satu penunjang dari sistem pemerintahan di suatu negara, baik untuk merespon masalah yang terjadi maupun melayani kebutuhan masyarakat. Kondisi birokrasi yang profesional diwujudkan dengan diberikannya pelayanan yang optimal kepada masyarakat atau public service sehingga perlunya untuk mengarahkan birokrasi tersebut selaras dengan cita-cita, inisiatif serta upaya yang dilakukan dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
Bagaimanakah Kondisi Birokrasi di Indonesia Saat Ini?
Semenjak dimulainya era reformasi tepatnya pada tahun 1998 sampai dengan saat ini, kondisi serta upaya yang telah dicanangkan oleh Pemerintah dalam meningkatkan kualitas birokrasi dapat dikatakan belum berjalan secara optimal. Masih banyak permasalahan yang melingkupi pelaksanaan birokrasi di Indonesia.
Bentuk permasalahan yang terjadi tersebut di antaranya yaitu masih berlangsungnya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tingkat transparansi serta akuntabilitas yang masih rendah, belum optimalnya pengawasan fungsional serta internal dari birokrasi pemerintah itu sendiri, dan masih rendahnya etos kerja serta sikap disiplin dari para birokrat itu sendiri.
Jika kita menilik lebih dalam mengapa dan bagaimana permasalahan dalam birokrasi tersebut dapat terjadi, kondisi tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Yang pertama, masih belum maksimal dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dari good governance.
Jika prinsip tersebut dapat diterapkan secara baik, maka akan terciptanya pelayanan publik optimal yang dapat dirasakan masyarakat di mana hal tersebut merupakan peran dan fungsi dari birokrasi. Kedua, masih belum jelasnya standar atau indikator kinerja sebagai tolak ukur atas kualitas output yang dihasilkan oleh aparatur. Hal tersebut dapat menciptakan asumsi bahwa bagaimanapun kualitas output yang dihasilkan, tidak akan merubah penghargaan yang didapat oleh aparatur yang bersangkutan.
Ketiga, fungsi pengawasan sebagai bagian dari proses untuk mengevaluasi terkait dengan kinerja yang telah dilakukan aparatur masih belum dijalankan secara semestinya. Konsep dari pengawasan tersebut masih belum memberikan manfaat dalam pengembangan SDM aparatur dan perlu dilakukannya penyesuaian dan pembaharuan lebih lanjut. Keempat, masih rendahnya kualitas ASN yang dimiliki.
Hal tersebut dapat tercermin dari kesejahteraan pegawai, proses rekruitmen dan pengembangan karir yang belum mendukung, serta budaya dan profesionalisme kerja yang belum mampu membawa dampak positif terhadap perkembangan sumber daya aparatur.
Terakhir, masih dimilikinya kultur kekuasaan yang terbentuk pada masa pra modern, di mana kultur tersebut membuat para birokrat memiliki perilaku yang bersifat yang acuh serta arogan terhadap masyarakat. Hal tersebut dapat terlihat dari budaya kerja yang tidak disiplin, selalu menunda pekerjaan serta kerjasama dan koordinasi buruk yang terjadi antar birokrat.
Berbagai permasalahan yang terjadi dalam birokrasi tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata dan perlu segera diatasi karena hal tersebut berimplikasi langsung terhadap roda pemerintahan di negeri ini.
Percepatan pembangunan dalam negeri menjadi terhambat serta masih banyak masyarakat yang masih mengeluh terhadap kualitas pelayanan publik yang mereka dapatkan. Sejatinya, birokrasi merupakan motor penggerak dalam pembangunan serta pelayanan publik yang akan dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat.
Seperti Apakah Peran dan Fungsi ASN Terhadap Jalannya Birokrasi di Indonesia?
Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sendiri dapat dikatakan sebagai profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN memiliki kedudukan unsur dalam aparatur negara, dalam hal ini sebagai aktor dalam menjalankan kebijakan dari pimpinan instansi pemerintah yang tidak memihak atau dipengaruhi oleh suatu golongan maupun partai politik.
ASN ini juga memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan dari sebuah tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional yang diwujudkan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, tidak dipengaruhi oleh unsur politik, serta bersih dari praktik KKN. Dalam menjanlankan perannya sebagai penyedia layanan publik bagi masyarakat, kualitas dan kinerja ASN dapat menjadi indikator keberhasilan dari suatu penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Melihat dari peran yang dimilikinya, peran yang dimiliki oleh seorang ASN merupakan unsur penting dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Reformasi Nasional tidak akan ada artinya apabila tidak diiringi dengan kualitas pelayanan publik yang optimal serta memadai. Terlebih untuk menciptakan good governance, akuntabilitas merupakan prinsip yang harus diutamakan dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh ASN secara prima yang tidak bisa ditunda.
Optimalisasi Birokrasi Melalui Transformasi ASN
Belum optimalnya penyelenggaraan birokrasi di Indonesia salah satunya disebabkan oleh faktor kualitas, kompetensi serta integritas yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka dari itu, perlu adanya perubahan atau transformasi dalam tubuh ASN tersebut karena sesuai dengan peran dan fungsi dari ASN sebagai aktor penting yang berperan dalam menjalankan sistem pemerintahan atau birokrasi di negeri ini.
Pesatnya akses informasi serta kebutuhan akan informasi yang terus meningkat di setiap waktunya, perlunya seorang ASN untuk memiliki keterampilan literasi media (media literacy) dalam mengakses, menganalisa serta menyebarkan informasi yang faktual agar tidak menimbulkan dampak yang negatif. Selain itu, seorang ASN juga harus memiliki keterampilan dalam menggunakan, memahami serta menilai teknologi yang digunakan sebagai medianya dalam berkinerja atau disebut dengan literasi teknologi (technological literacy).
Seorang ASN juga harus memiliki beberapa kompetensi untuk menunjang kebutuhan atas karir dan juga kehidupannya. Beberapa kompetensi yang dibutuhkan tersebut di antaranya fleksibel dan adaptif. Kompetensi fleksibel merupakan kemampuan untuk mengembangkan kekurangan dari skill yang dimiliki sehingga pada nantinya seorang ASN siap dan dapat di bidang manapun. Sedangkan kompetensi adaptif yang dimaksud yaitu kemampuan yang harus dimiliki seorang ASN untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan di mana dia bekerja.
Lingkungan yang dinamis serta tidak dapat diprediksi akan mempengaruhi berjalannya birokrasi. Hal tersebut membuat seorang ASN harus mempelajari dari setiap perubahan yang terjadi, berani mengambil keputusan serta menciptakan inovasi agar birokrasi yang dikelola dapat adaptif dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal. Cara berpikir yang out of the box perlu diterapkan oleh seorang ASN keitika dihadapkan dengan suatu masalah sehingga dapat menghasilkan suatu keputusan yang solutif serta menimalisir risiko yang akan diterima.
Kemampuan komunikasi yang baik juga diperlukan bagi seorang ASN untuk mengoptimalkan kerjasama dengan partner atau tim kerjanya. Melalui komunikasi yang terjalin dengan baik, penyampaian informasi akan lebih mudah, cepat serta tepat kepada target yang membutuhkan informasi tersebut. Selain itu, komunikasi yang baik juga akan membangun suasana kerja yang harmonis dan supportif sehingga hasil kerjasama dengan tim mendapatkan hasil yang memuaskan.
Referensi:
- Admin. (2021). Sikapi Dinamika Birokrasi, ASN Adaptif dan Inovatif Menjadi Tuntutan dalam Akselerasi Transformasi Manajemen ASN. Retrieved from padang.bkn.go.id: https://padang.bkn.go.id/index.php/2021/03/10/sikapi-dinamika-birokrasi-asn-adaptif-dan-inovatif-menjadi-tuntutan-dalam-akselerasi-transformasi-manajemen-asn/
- Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- S. Daeng, Konsep Birokrasi, FISIP Unpad, Bandung, 2015, hlm. 7.