Pensiun Fully Funded: Benarkah Akan Lebih Menguntungkan PNS dan Pemerintah?

Tri Apriyani | Drastiana
Pensiun Fully Funded: Benarkah Akan Lebih Menguntungkan PNS dan Pemerintah?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo (dok. istimewa)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo memastikan akan menerapkan skema baru untuk pensiunan PNS yaitu dari skema Pay As You Go (PAYGO) menjadi fully funded. MenPAN RB mengatakan rencana tersebut sebenarnya sudah terpikirkan sejak tahun 2012, namun hingga saat ini masih belum terealisasikan. MenPAN RB masih mengkaji skema baru tersebut dan tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan peraturan pelaksana.

Jika melihat dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, secara garis besar jenis program pensiun memiliki 2 alternatif yang bisa digunakan yaitu Pensiun Iuran Pasti atau disebut juga pay as you go dan Pensiun Manfaat Pasti atau disebut juga fully funded. Menurut Pasal 1 UU Dana Pensiun, Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.

Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Dalam Undang-Undang ini juga dijelaskan bahwa besaran pensiun PNS berkisar antara 40-75% dari gaji terakhir.

Menurut skema PAYGO, dana pensiun adalah hasil iuran dari PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari APBN. Sementara, skema Fully Funded, pembayaran dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dana pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) bukan semata dari gaji pokok. THP ini adalah gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.

Rencana perubahan tersebut dilakukan karena skema PAYGO memberikan dana pensiun yang terlalu kecil bagi PNS dan kenyataannya selalu menjadi beban bagi keuangan negara yang terus meningkat setiap tahunnya. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited tahun anggaran 2015-2018, belanja pensiun memiliki proporsi yang cukup signifikan dari total belanja pegawai secara keseluruhan. Realisasi belanja pensiun dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sebesar Rp 281,14 triliun di tahun 2015 menjadi sebesar Rp 384,89 triliun di tahun 2018. Untuk realisasi Belanja Pensiun dan Uang Tunggu pada APBN 2018 mencapai Rp 110,21 triliun atau sekitar 28% dari total realisasi belanja pegawai TA 2018 sebesar Rp 384,89 triliun (Kemenkeu, 2019). 

Semakin besarnya anggaran dana pensiun pada APBN, menjadikan skema fully funded  sebagai solusi bagi pemerintah untuk mengurangi beban APBN dan memberikan ruang fiskal tambahan bagi pemerintah dan uang yang diterima para pensiunan juga akan lebih besar. Besaran iuran ditentukan dan disesuaikan berdasarkan THP PNS yaitu diperkirakan 10-15% dari total pendapatan. Seperti halnya skema fully funded di Korea Selatan, dimana iuran dana pensiun 20% dari gaji. Sumbernya dibagi menjadi 10% dari pemberi kerja dan 10% dibayar oleh PNS. Sehingga pensiunan PNS Korea Selatan bisa mendapat US$ 4200 per tahun (CNN Indonesia, 2018).

Keuntungan Bagi PNS

Skema fully funded bisa dikatakan cukup menguntungkan, sebab dana pensiun jauh lebih besar karena tidak berpatok pada gaji pokok tetapi pada THP. Artinya jika tunjangan dan insentif yang didapatkan lebih besar dari gaji pokok, kemungkinan dana pensiun yang didapatkan jauh lebih besar. MenPAN RB juga yang menyatakan besaran dana pensiun kalangan Eselon I bahkan bisa mencapai Rp 20 juta per bulan (Kompas.tv. 2020). Dana tersebut jauh lebih tinggi dari realisasi dana pensiun dengan skema PAYGO yang hanya menyentuh angka Rp 4,5 juta-Rp 5 Juta. Bahkan tidak menutup kemungkinan pensiunan PNS mendapatkan dana pensiun hingga Rp 1 miliar.

Dengan skema fully funded juga pegawai kemudian dapat memilih untuk mengambil manfaat pensiun tersebut atau bahkan memilih untuk menginvestasikan kembali dana pensiun yang diperoleh (Pratama, 2016). Investasi dana pensiun dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio surat berharga untuk meminimalisir resiko kerugian investasi. Dengan patokan pada besaran THP, maka besaran investasi juga akan menguntungkan lembaga pengelola pensiun untuk mengoptimalkan keuntungan.

Keuntungan Bagi Pemerintah

Keuntungan yang didapat melalui fully funded yakni, beban APBN akan berkurang. Jika diasumsikan seorang PNS masuk pada tahun 2020. Setelah 30 tahun masa kerja, maka pegawai tersebut mengajukan pensiun pada 2050 dengan gaji pokok terakhir sebesar Rp6.000.000. Berdasarkan Pasal 35 UU 11/1969, dasar pensiun yang akan diterima pegawai sebesar 75% dari gaji pokok terakhir yakni Rp4.500.000. Jika pada 2050 jumlah PNS yang pensiun berjumlah 1.000.000 pegawai.

Maka jika masih menggunakan skema PAYGO, jumlah beban pensiun yang akan ditanggung pemerintah perbulan sebesar Rp4.500.000.000.000 atau dalam setahun mencapai 54 Triliun. Namun, apabila pemerintah mulai menerapkan skema fully funded, maka pada tahun 2050 tidak akan ada penambahan beban sebesar 54 Triliun pada APBN karena dana pensiun telah dikumpulkan secara proporsional antara pemerintah dengan pegawai sebelumnya. Sehingga tidak akan terlalu membebani APBN seperti skema PAYGO.

Dengan pemberlakukan skema fully funded juga terjadi pemindahan penanggung risiko (Pratama, 2016). Ketika skema PAYGO, pemerintah menanggung risiko pembiayaan manfaat pensiun yang membebani APBN. Ketika skema fully funded diterapkan, terjadi perpindahan risiko dari pemerintah ke pegawai negeri sebagai peserta. 

Perubahan skema pensiun PAYGO menjadi fully funded memang belum terlihat manfaatnya dalam waktu dekat. Hingga saat ini MenPAN RB tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang skema baru pensiun PNS tersebut dan menjalankan simulasi-simulasi. Terutama terkait besaran persentase iuran yang ditanggung PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja dan akan mengacu pada gaji pokok atau total penghasilan (THP) juga belum diputuskan. Penerapan skema fully funded membutuhkan komitmen yang kuat agar selama proses penerapannya nanti, tidak terjadi penggantian-penggantian sistem atau kebijakan yang menjadikan skema fully funded akan gagal dilaksanakan. 

Referensi:

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak