Sistem Merit memiliki peran yang penting dalam mewujudkan sistem organisasi yang baik dalam pemerintahan, sehingga implikasinya akan terbentuk pelayanan yang baik dan mensejahterakan rakyat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang sebelumnya bernama Pegawai Sipil Negara (PNS) merupakan jabatan yang diemban untuk mengabdi kepada bangsa, Indonesia. Istilah ASN digunakan untuk menyebut pegawai-pegawai yang bekerja di instansi pemerintah-publik sektor.
Mengingat pentingnya peran sebuah pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan di dalam suatu negara, tidak heran, garda-garda terdepan-ASN-dalam mewujudkan hal tersebut dari sisi pemerintah juga memiliki peran yang penting. Kualitas Aparatur Sipil Negara dalam bekerja dan sistem yang mengikat akan mempengaruhi bagaimana kualitas pelayanan instansi pemerintahan kepada masyarakat. Mengingat pentingnya peran ini, jika dilihat di lapangan, sayangnya masih banyak kritik dan hal yang perlu ditingkatkan oleh pemerintah.
Masalah-masalah mengenai kualitas pelayanan pemerintah sudah tidak asing terdengar, seperti sulit dan rumitnya untuk mendapat perizinan, belum meratanya akses pendidikan dan kesehatan, hingga kasus korupsi. Rendahnya kualitas pelayanan ini secara linear berhubungan dengan kualitas kinerja sumber daya manusia yang melayani, yaitu Aparatur Sipil Negara.
Ditinjau akan keadaan lapangan ternyata ada banyak juga permasalahan yang dialami oleh seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya, diantaranya mengenai sistem kerja yang tidak atau belum berorientasi pada kinerja pegawai, ketidak jelasan dan sulitnya peningkatan karier di dalam sistem, sumber daya manusia yang tidak berkualitas, sedikitnya pembinaan karier untuk pegawai, dan banyak lagi.
Permasalahan mengenai sistem kerja yang belum berorientasi pada kinerja pegawai akan menjadi bentuk ketidakadilan terhadap pegawai-pegawai ASN yang berusaha maksimal dalam bekerja. Hal ini karena bentuk prestasi mereka dalam bekerja dan kontribusinya tidak akan masuk ke dalam penilaian. Sehingga, bekerja secara maksimal akan terasa seperti buang-buang tenaga bagi pegawai.
Tentunya hal ini akan membuat kontribusi dari ASN dalam pekerjaannya bukanlah kontribusi terbaiknya, yang menyulitkan adanya peningkatan kualitas pelayanan secara keseluruhan. Lalu, ada pula permasalahan mengenai sulitnya peningkatan karier seorang ASN di dalam sistem. Hal ini berkaitan mengenai permasalahan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa sistem yang belum berorientasi pada kinerja akan membuat pegawai ASN sulit untuk melakukan peningkatan karier.
Kualitas sumber daya manusia yang menjadi ASN di Indonesia juga masih belum diisi sebagian besar oleh mahasiswa-mahasiswa lulusan terbaik. Hal ini berbanding terbalik dengan sistem perekrutan di negara Asia lainnya seperti Jepang. Jika dibandingkan, pegawai instansi pemerintahan di Jepang merupakan lulusan-lulusan terbaik universitas favorit di Jepang, sedangkan di Indonesia mayoritas sumber daya manusia bukan diisi oleh lulusan terbaik yang ada.
Pilihan karier di pemerintahan bukan menjadi pilihan mayoritas mahasiswa-mahasiswa universitas. Selain itu, fasilitas pembinaan karier bagi pegawai belum menjadi prioritas banyak instansi pemerintah. Padahal, pembinaan karier merupakan aspek penting dalam pengelolaan sumber daya manusia untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Beberapa penjelasan mengenai masalah di atas merupakan gambaran potret dari masalah-masalah yang dapat dihadapi oleh seorang ASN. Untuk memperbaiki hal tersebut, sistem merit menjadi solusi yang dapat digunakan.
Sistem merit menurut Merriam-Webster Dictionary adalah sistem dimana rekrutmen dan promosi pegawai dilaksanakan berdasarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, bukan dikarenakan oleh koneksi politik. Dalam pelaksanaannya sistem merit juga mencakup pengelolaan sumber daya manusia, bukan hanya sekedar proses rekrutment. (Komisi Aparatur Sipil Negara, 2018)
Sistem merit berusaha dibangun dan diterapkan untuk membuat lingkungan kerja yang suportif untuk perkembangan kualitas kinerja, mulai dari proses rekrutmen, proses ketika menjabat sebagai ASN hingga akhir jabatan. Di Indonesia, sistem ini sudah mulai untuk diterapkan, dengan diamanatkan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sayangnya, dari banyaknya jumlah instansi pemerintah, masih sedikit yang sudah mulai menerapkan sistem merit ini. Masih banyak instansi yang kesulitan untuk menerapkan sistem merit. Hambatan-hambatan yang dialami seputar keterbatasan biaya dan keterbatasan kemampuan pengelolaan untuk mempersiapkan prasyarat sistem. (Komisi Aparatur Sipil Negara, 2018)
Dengan ini, dapat dilihat bahwa ada beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menerapkan sistem merit ini di dalam instansi pemerintahannya di masa depan, seperti Tantangan untuk menyiapkan rencana strategis instansi dalam menerapkan sistem ini, membangun pembinaan karier yang berkelanjutan, mengembangkan manajemen kinerja, menyusun kebijakan terkait penggajian dan penghargaan terkait prestasi, dan menyiapkan calon pemimpin dalam jangka panjang. Walau dengan banyaknya tantangan yang ada, bukan tidak mungkin di masa depan akan terbentuk sebuah sistem yang lebih baik dan berimplikasi dalam peningkatan kesejahteraan rakyat akan pelayanan publik. (Komisi Aparatur Sipil Negara, 2018)
Referensi:
Komisi Aparatur Sipil Negara. (2018). Pemetaan Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).