Pengelolaan keuangan nasional merupakan salah satu hal terpenting dalam kehidupan perekonomian suatu negara, karena berkaitan dengan kemampuan negara tersebut untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional serta menciptakan kemakmuran. Lemahnya sistem pengelolaan keuangan nasional dan sistem hukum negara Indonesia adalah peleburan dari penggelapan kekayaan negara dan korupsi yang merajalela.
Pengalaman bangsa Indonesia membuktikan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kemunduran bangsa Indonesia dan mempersulit terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia. Tujuan pengelolaan keuangan nasional adalah untuk memelihara dan menjamin eksistensi negara, serta menyediakan dana bagi pengelolaan nasional untuk mencapai kemakmuran.
Semua negara dikelola secara tertib, tepat, dan sesuai dengan hukum dan peraturan, yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Untuk mengetahui secara akurat semua kekurangan dalam laporan keuangan pemerintah, sebagai bagian integral dari peningkatan sistem pengelolaan dan akuntabilitas fiskal negara, serta sebagai bagian penting dari perumusan kebijakan yang tepat, diperlukan lembaga nasional yang independen dan objektif untuk meninjau keuangan pemerintah. pernyataan tidak memihak.
Lembaga yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk mencapai tujuan nasional, perlu dibangun sistem pengelolaan keuangan nasional yang didasarkan pada prinsip keteraturan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efisiensi tinggi, ekonomi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Bagian dari sistem pengelolaan keuangan nasional adalah sistem pengawasan dan pemeriksaan, termasuk apakah keuangan nasional dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ingin dicapai.
Peran BPK saat ini dan yang akan datang meliputi:
1. Untuk membantu masyarakat dan pengambil keputusan membuat alternatif pilihan masa depan.
2. Menggali kebijakan dan isu publik.
3. Mengevaluasi dan memberikan saran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah, serta mematuhi peraturan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
4. Membantu pemerintah melaksanakan set ketiga UU Keuangan Nasional 2003-2004 melalui cara-cara sebagai berikut:
- Menyatukan kegiatan anggaran dan audit keuangan non-anggaran ke dalam APBN.
- Memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga nasional di semua tingkatan.
- Mendorong proses yang transparan dan akuntabel untuk perumusan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran nasional.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan antara lembaga pemerintah pusat, daerah, dan dua tingkat, serta antara pemerintah dengan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang menerima subsidi negara.
5. Membantu pemerintah melakukan penyesuaian struktural terhadap BUMN dan lembaga pelayanan publik.
6. Upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan tindakan KKN kepada penegak hukum .
Mengingat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanggung jawab dan wewenang BPK untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan fiskal negara dan meninjau tanggung jawab fiskal negara adalah bebas dan independen; hasil peninjauan tersebut disampaikan kepada DPR dan DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan hasil peninjauan ditetapkan oleh lembaga perwakilan dan/atau lembaga Tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, UUD 1945 menetapkan bahwa pemeriksaan sebagai tanggung jawab BPK meliputi: penelaahan atas pengelolaan keuangan nasional, penelaahan atas tanggung jawab keuangan negara yang bersangkutan, termasuk pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga-lembaga nasional lainnya, pemerintah pusat, dan tanggung jawab keuangan negara. bank, badan usaha milik negara, badan pelayanan umum, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.
BPK secara tertulis menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, dan apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur pidana, BPK melaporkan kepada instansi penegak hukum yang berwenang.