Pandemi Covid-19 saat ini datang dengan membawa berbagai macam dampak. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi. Pandemi ini tak hanya terjadi satu daerah saja. Namun yang tak kalah penting pada tingkat desa, di mana kemampuan masyarakat memiliki keterbatasan menghadapi dampak ini semua.
Hal yang menarik adalah dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur yang semestinya merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan berita dari Bisnis, sebelum adanya realokasi, anggaran Kementerian PUPR mencapai Rp 120,21 triliun. Alokasi yang cukup besar disebabkan pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode kedua.
Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat anggaran Kementerian PUPR dipangkas Rp 44,58 triliun, sehingga tersisa Rp 75,63 triliun pada 2020.
Lalu, bagaimana pembangunan di tingkat desa? Desa merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini berarti bahwa pembangunan desa tidak dipisahkan dari pembangunan nasional, dan merupakan unsur pokok dalam sistem pembangunan Indonesia.
Perlu diketahui juga Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatakan bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang harus diakui dan dihormati dalam di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, desa juga memiliki hak otonomi.
Suatu skema baru dengan lahirnya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengemukakan bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan memberikan otonomi kepada daerah yang lebih luas, bisa mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, berkat otonomi yang luas, dan lingkungan strategis, daerah harus meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, kesetaraan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak otonomi maksudnya berhak menyelenggarakan rumah tangganya menurut keputusan sendiri, rumah tangganya sendiri, asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah di desanya dan berkewajiban melaksanakan peraturan pemerintah desa.
Dalam Undang–Undang Nomor 23 tahun 2014 juga mengakui adanya suatu otonomi yang diberikan kepada desa. Dengan adanya otonomi tersebut, diharapkan desa bisa mandiri.
Kemandirian itu dipengaruhi oleh faktor seperti penguatan keungan desa, kewenangan, penguatan kelembagaan desa dan kelembangan masyarakat, kapasitas dan perangkat desa (SDM), serta pemberdayaan masyarakat desa.
Oleh karena itu, upaya memperkuat desa merupakan langkah untuk mempercepat terwujudnya otonomi desa dan kesejahteaan masyarakat, sebagai tujun otonomi daerah dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
Di sinilah muncul urgensi bagaimana pembangunan infrastruktur pada masa pandemi? Jika dilihat pada masa pandemi ini, tindakan penanganan dan pencegahan penularan virus corona adalah hal yang urgen dilakukan. Namun pembangunan infrastruktur semestinya tidak kalah penting untuk dikerjakan.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa tujuan pembangunan desa ialah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Namun kondisi pandemi Covid-19 yang melanda sangat memengaruhi perekonomian masyarakat desa. Ini terlihat dari perputaran roda perekonomian yang makin hari melambat dan terus melakukan kemunduran.
Misalkan, sulitnya akses trasportasi antara kota/provinsi yang mengakibatkan sulit ekspor hasil pertanian. Secara langsung tidak ada proses transaksi dan peredaran uang makin langka.
Jadi, pandemi virus corona (Covid-19) telah memengaruhi ekonomi berdampak pada rencana pembangunan desa, dibuktikan dengan berkurangnya pembiayaan pembangunan pada tahun ini.
Akibat pengalihan pembiayaan pembangunan yang digunakan untuk penanganan Covid-19. berefek kepada rencana pembangunan yang telah disusun dan tidak bisa dilaksanakan.
Misalkan, pembagian BLT desa yang bersumber dari Dana Desa (DD). Di mana kegiatan BLT desa ini juga tercantum dalam APBDesa sebagai salah satu program yang didanai dengan dana desa.
Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah desa dan masayarakat memiliki tugas serta tanggung jawab, dalam memutus rantai covid-19, demi meningkatkan kembali perekonomian dan keberlangsungan pembangunan desa.
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat desa di harapkan untuk mengikuti segala arahan dari pemerintah dengan harapan memulihkan perekonomian.