Sebelumnya, beberapa dari kalian mungkin belum mengetahui apa itu residivisme. Secara hukum, residivisme memiliki makna kekerasan seksual.
Di samping itu, teknologi gelang kaki elektronik merupakan teknologi yang diperuntukkan para residivisme seksual dari pembebasan bersyarat oleh pengadilan. Gelang kaki ini memiliki GPS (Global Positioning System) yang membantu aparat keamanan memantau para residivisme tersebut.
Mengutip California Proposition 83 atau lebih dikenal dengan Jessica Law, GPS akan memantau para residivisme seksual seumur hidup di bawah yurisdiksi pemerintah.
Mengapa Indonesia Harus Menggunakan Sistem Ini?
Di Indonesia, banyak sekali publik merasa takut dengan residivisme seksual yang tidak segera ditangani oleh aparatur negara. Hal ini membuat publik resah. Bahkan, terdapat kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah satu artis di Indonesia. Namun, artis tersebut disambut bak pemenang penghargaan Oscar.
Walaupun artis itu hanya melakukan kesalahan sekali, tidak bisa diabaikan kemungkinan apabila dia mengulangi kejahatan seksualnya. Oleh karena itu, gelang kaki ini dibuat dengan maksud mencegah terjadinya hal tidak mengenakan tersebut. Lebih baik mencegah daripada menambah masalah, bukan?
Bagaiamana Penerapan Gelang Kaki GPS Dalam Masyarakat?
California Department of Corrections and Rehabilitation (CDCR) mulai menggunakan gelang kaki GPS untuk memantau dan melacak para residivisme seksual pada Juni 2005. CDCR menerapkan program percobaan 2 tahun menggunakan 500 unit gelang kaki.
Setelah itu, CDCR menyimpulkan bahwa implementasi mereka terhadap pemantauan teknologi GPS, dapat mengurangi viktimisasi secara umum dan viktimisasi kejahatan seksual secara khusus. Dengan demikian, apabila dibandingkan dengan pemantauan tradisional, pemantauan menggunakan GPS lebih efektif.
Negara yang menerapkan sistem pemantauan GPS mendapatkan hasil memuaskan. Subjek residivisme yang digunakan sebagai percobaan telah menunjukkan kepatuhan. Rasio untuk setiap bahaya penangkapan pemantauan tradisional lebih dari dua kali lipat dari subjek yang menerima pemantauan menggunakan GPS. Dengan demikian, pemantauan menggunakan GPS terbilang aman dan mudah untuk masyarakat.
Cara Kerja GPS
Sistem navigasi global berbasis luar angkasa yang menyediakan informasi lokasi, waktu, dan cuaca di seluruh belahan bumi. GPS terdiri dari tiga sistem utama. Sistem tersebut meliputi Space Segments (SS), Control Segments (CS), dan User Segments (US).
Ketiga sistem bekerja sama untuk mendapatkan informasi waktu dan posisi yang kuat. Sistem SS mengelilingi bumi dua kali dalam sehari pada orbit yang tepat dan terus mengirimkan informasi sinyal. Semua satelit GPS menyinkronkan operasi sistem sehingga sinyal berulang ini, kemudian ditransmisikan.
Tingkat akurasi GPS tergantung pada jenis penerima GPS. Penerima GPS akurat rata-rata dalam radius 15 meter. Jenis penerima lainnya menggunakan Differential GPS (DGPS). Jenis ini memiliki tingkat akurasi lebih tinggi.
Manfaat Menggunakan Gelang Kaki GPS
1. Flexibility
GPS menawarkan alternatif pemenjaraan yang mahal. Bagi pelaku yang melakukan kejahatan seksual, dari segi geografis tidak diperbolehkan untuk mengunjungi wilayah tertentu (Daerah rumah korban kekerasan seksual).
2. Reintegration
Selain itu, GPS dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pengawasan dalam berperilaku para residivisme seksual. Hal ini dikarenakan lokasi mereka dapat terlacak oleh sistem.
3. Control
Dikarenakan kontrol ini diterapkan melalui teknologi, maka sistem peradilan pidana hanya perlu memantau dari sistem. Para residivisme seksual juga selalu diberikan pengingat bahwa pemantauan sedang berlangsung selama 24 jam.
4. Investigation
Memberikan informasi bahwa seseorang menggunakan gelang kaki GPS, mengisyaratkan bahwa mereka adalah tersangka kekerasan seksual yang harus diwaspadai.
Dampak yang Mungkin Terjadi
Jika ada positif, maka ada negatif. Dalam pasal 28 I ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan tidak disiksa. Akan tetapi, dengan penggunaan gelang kaki GPS, para residivisme seperti tidak memiliki hak atas hidupnya. Mereka terpantau 24 jam oleh negara. Hal ini membuat mereka tidak bisa bebas hidup dalam bermasyarakat. Dengan demikian, persetujuan dari mereka harus dipertimbangkan.
Penutup
Dengan kemudahan yang diberikan oleh gelang kaki GPS, bukan berarti masyarakat benar-benar aman seutuhnya dari para residivisme seksual. Pemantauan GPS hanya bisa direalisasikan di Indonesia jika perusahaan besar yang bisa mengontrol sistem dapat bekerja sama dengan baik bersama pemerintah.
Kemudian, pertimbangan akan Hak Asasi Manusia (HAM) para residivisme juga tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, untuk penggunaan gelang kaki GPS di Indonesia, perlu dilakukannya percobaan penelitian lebih dalam lagi.
Referensi
Gies, S.V., Gainey, R.R., & Healy, E. (2016). Monitoring high-risk sex offenders with GPS. Criminal Justice Studies, 29, 1 - 20.
Anugrah, R., Desril, R., & Disemadi, HS (2020). Pidana Mati Terhadap Serangan Narkotika Ditinjau Dari Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI 1945. KERTHA WICAKSANA , 14 (2), 110-117.