Apa Kabar Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan?

Hernawan | ZAHRA NOVALINA
Apa Kabar Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan?
Ilustrasi bekerja. (pexels.com/Karolina Grabowska)

Isu kesetaraan gender saat ini semakin disuaralantangkan oleh banyak pihak di Indonesia. Mulai dari para petinggi negara, public figure, aktivis kampus, hingga komunitas-komunitas perempuan yang ada di sekitar kita. Semua itu tentu tidak menghasilkan hasil yang instan untuk dapat menyuarakan bahwa laki-laki dan perempuan memang memiliki kedudukan yang sama. Pasalnya, kita juga sesama manusia yang diciptakan dengan keistimewaannya masing-masing dari Tuhan Yang Maha Esa. Jalan panjang yang ditempuh oleh semua elemen masyarakat yang ikut menyuarakan suara demi mendapatkan keadilan dalam hal kesetaraan gender ini dapat kita rasakan, meskipun masih terbilang samar-samar. Saat ini, peran serta kontribusi perempuan dalam bidang ketenagakerjaan semakin dapat dirasakan keberadaannya. 

Seperti yang kita ketahui bahwa pembangunan nasional dan perekonomian Indonesia sedang gencar-gencarnya ditingkatkan oleh pemerintah. Tentu hal tersebut semakin membuat kedudukan antara laki-laki dan perempuan semakin setara, karena tiap warga negara tentu mendapatkan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak seperti yang tertera pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 27 Ayat 2 Tahun 1945. Meskipun kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sudah semakin terbuka untuk perempuan, tetapi pada kenyataannya masih banyak hambatan bagi perempuan untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam melakukan pekerjaan. Dengan kata lain, perlindungan terhadap pekerja perempuan dalam lingkup perusahaan di Indonesia masih belum terlalu diperhatikan.

Sejatinya, perempuan diciptakan dengan keistimewaannya dengan anugerah kodratinya sebagai seorang perempuan, sedangkan laki-laki tidak mempunyainya, yaitu haid atau menstruasi, mengandung, dan melahirkan serta menyusui. Keistimewaan tersebut dilindungi dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau juga dikenal sebagai UU Ketenagakerjaan. Lalu jika ada pertanyaan, mengapa begitu banyak peraturan yang harus menjamin keamanan serta kenyamanan pekerja perempuan?

Tentu hal tersebut penting, karena secara fisik pekerja perempuan tidak memiliki kapasitas kekuatan fisik lebih besar daripada pekerja perempuan. Oleh karena itu, tentu penting untuk memberikan perhatian khusus pada pekerja perempuan, terkhusus dalam melindungi kesehatan reproduksi. Meskipun begitu, pertimbangan tadi tidak boleh mendasari perspektif bahwa perempuan tidak mampu melakukan pekerjaan publik seperti yang dilakukan oleh pekerja laki-laki.

Sebagai perempuan akan ada beberapa kodrati yang tidak bisa dihindari, salah satunya yaitu siklus menstruasi atau haid. Kondisi di mana perempuan berada pada usia yang aktif reproduksi yang terjadi mayoritas pada satu bulan sekali yang terjadi apabila sel telur pada perempuan tidak dibuahi oleh sel sperma, sedangkan dinding pada rahim telah menebal, maka rahim akan mengalami peluruhan dan terjadi menstruasi.

Terjadinya siklus menstruasi ini kadangkala akan menyebabkan rasa nyeri hingga kram perut yang akan dirasakan perempuan meskipun tidak semua. Parahnya, jika nyeri tersebut hingga menyebabkan perempuan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari. Jika hal tersebut terjadi pada perempuan yang sedang bekerja tentu akan sangat menyiksa. Oleh karena itu, wajib bagi perusahaan atau tempat kerja untuk dapat mengimplementasikan makna yang tertulis pada Pasal 81 dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan.

Pada pasal 81 ini lebih terfokus pada mengatur perlindungan pekerja perempuan saat masa haid. Dijelaskan bahwa pekerja perempuan yang sedang pada masa haid diperbolehkan untuk mengambil hak cuti haidnya pada hari pertama dan kedua masa haid, serta tidak diwajibkan untuk bekerja tanpa pengurangan upah dari perusahaan tentu dengan sepengetahuan perusahaan.

Dalam konteks ini, perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi pekerja perempuan dengan tidak melanggar seperti yang sudah dicantumkan pada pasal 81 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Jika terbukti melanggar, maka akan terancam mendapatkan sanksi pidana penjara hingga pemberian denda pada perusahaan pelanggar serta tetap memiliki kewajiban untuk membayar hak atau kerugian pada tenaga kerjanya seperti yang tertulis pada Pasal 189 Undang-undang Ketenagakerjaan.

Meskipun demikian, perlindungan terhadap pekerja perempuan sebenarnya sudah sangat beragam demi menciptakan lingkungan kerja yang ramah perempuan, namun pada realitas penerapan peraturan tentang hak cuti haid masih terdengar sangat awam di kalangan pekerja perempuan. Berbagai alasan yang menjadi latar belakang hak cuti haid itu masih sering diabaikan oleh beberapa perusahaan seperti takut jika ada yang cuti karena haid maka sistem produksi akan terganggu. 

Tak jarang, pekerja perempuan juga masih khawatir jika memutuskan mengambil cuti haid karena banyaknya stereotip negatif yang menyelimuti pekerja perempuan. Seperti jika mengambil cuti haid, maka dianggap bohong atau hanya ingin libur kerja. Selain itu juga terdapat latar belakang lainnya mengapa cuti haid masih terdengar awam. Seperti yang dikutip dari Women Lead by Magdalene yang menyebutkan bahwa masih banyak pekerja perempuan Indonesia yang masih awam dengan pasal tentang cuti haid karena kurangnya sosialisasi perusahaan tempat mereka bekerja, hingga membuat para pekerja perempuan yang sedang nyeri haid tetap bekerja.

Jika hal tersebut dianalisis menggunakan perspektif sosiologi, maka akan sesuai dengan Teori Konflik yang disampaikan oleh Randall Collins, yang menyebutkan bahwa dalam masyarakat pasti akan terdapat sistem yang berbeda. Laki-laki dan perempuan dianggap sebagai dua elemen yang berbeda sehingga dapat menyebabkan konflik-konflik seperti munculnya ideologi gender atau stereotip negatif pada pihak tertentu.

Jika meninjau dengan UU Omnibus Law yang telah diresmikan pada 5 Oktober 2020 lalu, yang sempat ditolak oleh masyarakat karena dinilai telah memudarkan tentang fasilitas sebagaimana seharusnya diterima pekerja perempuan yaitu hak cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan dan menyusui hingga cuti keguguran, tetapi hal tersebut langsung dibantah oleh Menteri Ketenagakerjaan. Ia mengatakan fasilitas-fasilitas hak pekerja perempuan tetap ada meskipun tidak dicantumkan pada UU Omnibus Law.

Meskipun begitu, masyarakat tetap khawatir jika peraturan yang melindungi hak-hak pekerja perempuan tersebut tidak ditulis secara jelas, akan terjadi pelanggaran dan justru semakin dinormalisasikan. Oleh karena itu, masyarakat berharap besar pada pemerintah untuk dapat melakukan kajian ulang mencantumkan hak-hak pekerja perempuan dengan jelas dan detail agar mengurangi terjadinya pelanggaran pada tenaga kerja perempuan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak