Beberapa waktu ini berita mengenai korupsi kembali menghiasi berita, dari Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang terjerat dugaan korupsi terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan, Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Bekasi, Jawa Barat. KPK juga mengamankan beberapa pihak yaitu beberapa ASN, serta beberapa dari pihak swasta.
Kemudian pada 11 Januari 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, datang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan kasus korupsi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, kemudian ada juga Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud terjerat dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Korupsi di negara ini seperti tidak pernah berhenti, pejabat-pejabat negara seperti antre menunggu giliran kasusnya terungkap oleh pihak yang berwenang, negara ini mempunyai tujuan serta manfaat untuk menyejahterakan rakyatnya dan berbuat secara adil seperti sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pelaku korupsi bertindak untuk kepentingan pribadi dan ini sudah diluar dari perilaku sila ke-5.
Sudah sering para pegiat anti korupsi, para ahli, serta pejabat sebagai pemangku kebijakan menyinggung soal korupsi di negara ini, tapi seperti sudah bisa ditebak rantai korupsi yang membelenggu ibu pertiwi seperti belum bisa diputus mata rantainya, kasus demi kasus, kejadian demi kejadian seperti terulang, dan yang membuat heran para pelaku korupsi seperti tidak mempunyai rasa jera, bahkan bisa ditemui pelaku korupsi masih bisa tersenyum dan melambaikan tangan bak seorang pahlawan.
Hukuman untuk koruptor
Pembahasan mengenai hukuman apa yang setimpal atau yang pantas untuk para koruptor agar memberikan efek jera juga masih belum menemui titik temu, bahkan pembahasan mengenai hukuman untuk para koruptor ini sering hanya menimbulkan perdebatan yang tidak ada ujungnya. Pemerintah Indonesia juga sudah menerapkan berbagai cara untuk mencegah tindak pidana korupsi tetapi peraturan ini seperti belum dapat berjalan dengan efektif dan maksimal. Memang benar korupsi itu adalah masalah dari dalam diri pelaku itu sendiri, dibutuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan iman yang kuat, jadi upaya pemberantasan korupsi bisa juga dimulai dari kesadaran tiap individu, dari hati individu, dan iman yang kuat dari individu tersebut. Tapi tentu saja dengan peraturan dan hukuman yang tegas maka korupsi di Indonesia bisa diberantas.
Harapan terus ada
Jika melihat saat ini mungkin harapan untuk Indonesia bebas korupsi seperti mimpi di siang bolong, tapi percayalah harapan akan selalu tetap ada, di mulai dari masing-masing setiap individu, dan disertai dengan tekad yang keras, serta hati yang tulus dan bersih, tentunya dengan dilengkapi serta dipayungi oleh aturan, kebijakan, serta hukum yang tegas. Maka suatu saat Indonesia akan menjadi negara yang bersih dari praktik korupsi, Indonesia subur akan sumber daya yang dapat menguntungkan dan bermanfaat secara positif, percayalah harapan akan terus ada untuk Indonesia bersih dari praktik korupsi.