RUU Sisdiknas, Madrasah, dan Harapan Positif

Hernawan | al mahfud
RUU Sisdiknas, Madrasah, dan Harapan Positif
Proses RUU Sisdiknas (Instagram/@kemdikbud.ri)

Keberadaan madrasah dalam dunia pendidikan di Indonesia telah memberikan peran dan kontribusi yang begitu besar. Madrasah menjadi tempat membangun generasi umat beragama yang berakhlak dan moderat seperti di Indonesia. Di samping itu, keberadaan Madrasah juga turut mendorong pencapaian wajib belajar dan juga meningkakan angka partisipasi sekolah di Indonesia.

Madrasah beberapa waktu terakhir menjadi perhatian banyak kalangan. Hal ini tak bisa dilepaskan dari berhembusnya kabar soal hilangnya madrasah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas. Muncul berbagai spekulasi dan kekhawatiran dari berbagai kalangan akan eksistensi madrasah.

Akan tetapi, Mendikbudristek Nadiem Makariem telah menegaskan bahwa madrasah akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas. “Kami tidak pernah punya keinginan atau rencana untuk menghapus madrasah dari sistem pendidikan nasional,” kata Nadiem, melalui Instagramnya pada 29 Maret 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas bahkan menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memberikan perhatian yang tinggi pada eksistensi madrasah. Gus Yaqut mengatakan, eksistensi pesantren dan madrasah meningkat sejak RUU Sisdiknas dihadirkan. 

"Sampai saat ini RUU Sisdiknas telah memberi perhatian kuat terhadap eksistensi Pesantren dan Madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal RUU Sisdiknas," kata Yaqut (Siaran Pers Nomor: 167/sipers/A6/III/2022).

Nadiem Nakariem juga manambahkan, yang sedang diupayakan melalui RUU Sisdiknas saat ini adalah memberikan fleksibilitas. “Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” kata Nadiem. 

Harapan positif

Terkait keresahan berbagai pihak soal madrasah dari RUU Sisdiknas, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan tujuan dari tidak disebutkannya penamaan sekolah dan madrasah secara eksplisit di tubuh Undang-Undang adalah demi fleksibilitas.

Anindito mengatakan, tujuannya adalah agar nama-nama itu memiliki ruang berkembang sesuai konsep pemikiran dan perkembangan zaman. Adapun di draf RUU Sisdiknas akan tetap dieksplisitkan bahwa madrasah adalah bagian dari jalur pendidikan formal tanpa mengunci namanya (MI, MTs, MA) (medcom.id, 1/4/2022). 

Di sini kita berharap, proses dialog dan pengkomunikasian draf UU Sisdiknas dengan berbagai pihak pemangku kepentingan yang sedang berlangsung ini bisa berjalan dengan positif dan konstruktif. Dalam arti, berbagai aspirasi dan masukan yang membangun bisa diwadahi dengan baik, didialogkan, sehingga sampai pada satu titik kesepahaman bersama dalam rangka menuju perbaikan. 

Dijelaskan dalam unggahan Instagram resmi @kemdikbud.ri, bahwa Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan. Saat ini, Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan RUU. 

Setelah tahapan itu semua selesai, Kemendikbudristek baru akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan, agar masyarakat luas dapat memberikan masukan.

Seperti kita ketahui, revisi RUU Sisdiknas dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan menyelaraskan seluruh UU yang berkaitan dengan pendidikan, sehingga tak terjadi tumpang tindih (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi). Revisi RUU Sisdiknas menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pendidikan Indonesia secara fundamental.

Harapan kita semua, upaya positif dalam rangka memperbaiki kualitas sistem pendidikan tersebut bisa berjalan dengan baik, dengan tetap mengakomodir berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Itu semua tidak lain adalah demi memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak