Jelang Penutupan Pendaftaran, Ketahuilah Caleg yang Berkualitas dan Layak

Hikmawan Firdaus | Aldho Faruqi Tutukansa
Jelang Penutupan Pendaftaran, Ketahuilah Caleg yang Berkualitas dan Layak
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai membuka pendaftaran bagi Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Serentak 2024 (Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024) pada hari Senin, 1 Mei 2023 lalu. Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 ini turut diiringi dengan seluruh partai politik di Indonesia untuk menyerahkan daftar calon legislatif yang telah disusun dari berbagai daerah pemilihan (dapil) yang kemudian akan dikontestasikan untuk Pemilu Serentak 2024 yang akan datang. Adapun seluruh caleg yang didaftarkan tentu harus memenuhi berbagai langkah prosedur, seperti tata cara, dokumen persyaratan, dan ketepatan waktu pendaftaran. Masa pendaftaran Caleg DPR RI Pemilu 2024 tersebut berjalan hingga hari Minggu, 14 Mei 2023 sebagaimana yang telah diatur melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI untuk Pemilu Serentak 2024. Terlepas dari berbagai langkah tersebut, ketahuilah bahwa masa pendaftaran ini sudah saatnya bagi masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan mengawal pelaksanaan menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Calon Legislatif dari Partai Politik yang Telah Terdaftar

Masih memasuki masa pendaftaran saat ini, beberapa partai politik telah menyerahkan daftar nama Caleg DPR RI mereka kepada KPU. Terhitung di hari Sabtu, 13 Mei 2023, terdapat 8 partai politik yang telah mendaftar, diantaranya PKS, Hanura, PDI Perjuangan, Nasdem, Ummat, Garuda, PAN, dan PPP. Masing-masing partai politik telah menyerahkan sebanyak 580 caleg DPR RI per-Parpol dengan diklasifikasikan ke 84 dapil se-Indonesia. Akan tetapi, secara keseluruhan bahwa sekitar 10 partai politik tersisa belum melakukan pendaftaran caleg DPR RI Pemilu 2024. Adapun kemungkinan dari sebagian partai politik yang belum mendaftar yaitu masih dalam tahap penyusunan secara internal partai hingga menunggu timing yang begitu pas dan telah ditentukan.

Sebagian parpol yang melakukan pendaftaran menjelang penutupan memang merupakan suatu hal yang lumrah dan kerap terjadi sejak pelaksanaan pendaftaran calon legislatif pada pemilu lalu. Hal ini yang terkadang membuat beberapa elemen masyarakat semakin merasa penasaran bahwa siapa saja sosok yang berada di parpol tersebut yang masih belum terdaftar. Bukan hanya merasa penasaran saja, tetapi juga ketika parpol tersebut mulai berdatangan menuju KPU untuk melakukan pendaftaran caleg tentu akan menjadi sorotan utama bagi media pers di Indonesia untuk mempublikasikan hal tersebut yang kemudian disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia sebagai informasi terbaru dalam kaitannya pada masa menjelang pelaksanaan kontestasi politik di Indonesia ini.

Hal yang Perlu Diketahui Bagi Masyarakat Terhadap Caleg yang Layak

Di masa pendaftaran ini tentu publik ikut serta memerhatikan bagaimana pelaksanaan pendaftaran yang dilakukan dan diajukan oleh parpol di Indonesia kepada KPU RI. Kendati demikian, memasuki masa tahapan awal persiapan jelang Pemilu Serentak 2024 ini tentu mengarahkan bagi masyarakat kita untuk mengetahui dari berbagai figur dan sosok yang didaftarkan sebagai Caleg DPR RI tersebut dari berbagai daerahnya masing-masing. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak merasa salah memilih figur yang diamanahkan dan dipercaya untuk menjalankan jabatan mereka sebagai wakil rakyat di Indonesia ini. Sebab, dengan diadakannya kembali Pemilu Serentak 2024 tentu menjadi ajang bagi masyarakat untuk berevaluasi dari pemilu sebelumnya atas pilihan mereka yang sangat menentukan nasib bangsa kita untuk ke depan ini.

Sederhana saja, dalam memerhatikan caleg yang berkualitas dan layak itu pada realitanya hanya melihat sosok tersebut dalam segi penokohannya saja, keterkenalannya, dan sisi inspiratifnya saja. Namun, hal yang terpenting untuk mengetahui sosok yang layak untuk diamanahkan dalam melaksanakan jabatannya yaitu sosok yang berperan aktif dalam segala hal, khususnya sebagai negarawan yang turut mewakili masyarakat dalam menyampaikan suara aspirasi dan kritis bagi Indonesia di masa kini dan akan datang. Penyampaian suara aspirasi juga tentu dibekali dengan pemikiran yang logis, afektif, dan konstruktif. Bukan seperti wakil rakyat yang hanya bekerja dalam mengambil keuntungannya saja, seperti di masa sebelumnya ketika beberapa oknum anggota DPR RI merasa menjalankan wewenangnya yang semena-mena dan ajang untuk mencari sensasi saja.

Selain itu, caleg yang berkualitas dan layak juga seharusnya memiliki segudang pengalaman dalam mengambil tindakan pasti, memberikan dampak perubahan bagi lingkungannya, dan memiliki pengalaman dalam segi kepemiminan. Artinya, dengan pengalaman yang dimiliki oleh sosok figur tentunya sangat melekat dengan kemampuan yang mereka miliki, dalam segi hardskill dan softskill nya seperti jiwa kepemimpinan, kedisiplinan, bertanggung jawab, manajemen personal yang bagus, memiliki jiwa simpati dan empati kepada masyarakat, memandang secara menyeluruh, hingga keaktifan dalam bekerja dan bersuara. Terkadang, dengan adanya kemampuan tersebut juga dimiliki oleh beberapa sosok figur yang belum memiliki pengalaman, tetapi memiliki potensi untuk mengemban amanah mereka sebagai wakil rakyat di Indonesia, contohnya generasi milenial dan Z atau kaum pemuda-pemudi yang memiliki cita-cita untuk senantiasa mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia.

Caleg DPR RI Seharusnya Memihak Kepada Rakyat

Caleg DPR RI dalam memperjuangkan untuk mendapatkan kursinya tentu melalui proses kampanye yang memang bersifat memeras otak. Hal ini dibuktikan dengan berbagai langkah bagi Caleg DPR RI ketika terjun ke dapilnya masing-masing mulai melakukan berbagai pendekatan, seperti perkenalan diri, membuka ruang diskusi, menyampaikan ide gagasan, dan menampung aspirasi. Akan tetapi, pada kenyataannya bahwa selama pelaksanaan pemilu sebelumnya sebagian besar sosok caleg hanya melakukan pendekatan dengan perkenalan diri dan memberikan uang yang kemudian dikenal dengan politik uang atau transaksional. Politik yang hanya berorientasi dengan adanya terima uang langsung pilih, akan tetapi ketika sudah terpilih malah sosok tersebut merasa lupa dengan dapil yang telah menunjuknya sebagi Anggota DPR RI. Hingga pada ujungnya kerap terjadinya marginalisasi yang dianggap memberikan dampak yang kurang baik hingga melakukan praktik korupsi yang sangat merugikan bagi negara dan rakyat.

Oleh karena itu, dengan kasus yang kerap terjadi tersebut tentu memberikan sebuah edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia agar cerdas untuk memberikan kepercayaan, seperti memantau, mengetahui, dan memilih sosok figur yang dianggap layak dan pantas untuk mewakilinya dalam Lembaga Legislatif di Indonesia. Sebab, dengan dipilihnya sosok tersebut sebagai perwakilan rakyat di Indonesia tentu berimplikasi dengan pengaruh pada perubahan Indonesia di 5 tahun yang akan datang. Dan juga, memilih sosok figur itu tidak hanya memerhatikan latar belakang kasta dan pendidikannya saja, melainkan sosok yang berniat dengan sepenuh hati untuk bekerja demi kemajuan, kemaslahatan, keadilan, dan kebijaksanaan pada masyarakat Indonesia. Intinya saja, dengan menerapkan jiwa pancasila pada sosok caleg tersebut tentu telah memiliki niat dan upaya yang sangat berguna bagi Indonesia yang semakin maju.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak