Money politik atau politik uang merupakan salah satu bentuk praktik yang cukup masif terjadi di Indonesia. Dimana praktik ini akan terlihat menonjol pada saat menjelang suatu pemilihan umum (Pemilu). Sehingga hal tersebut seakan-akan menjadi identitas atau ciri khas dari sisi lain adanya Pemilu.
Politik uang menjadi sebuah fenomena yang sudah biasa terjadi pada kalangan masyarakat. Upaya-upaya ini bisa juga dikatakan tindakan ‘gratifikasi’ atau suap untuk mengatur tindakan seseorang agar sesuai dengan apa yang sudah diperintahkan. Pemilihan yang seharusnya menjadi sebuah ajang pesta demokrasi rakyat yang bersih tanpa adanya tindakan ‘nyeleneh’, tapi setiap penyelenggaraan selalu ada saja ‘oknum-oknum’ yang merusak hal tersebut dengan menyebar politik uang.
Jika dilihat dari skala makro hingga mikro, praktik politik uang sangat rawan sekali terjadi di berbagai berbagai daerah, mulai dari perkotaan hingga pedesaan, dimana hal tersebut didorong karena kurangnya edukasi mengenai aturan berpolitik. Selain itu, kebutuhan masyarakat yang begitu banyak dengan tidak diimbangi tingkat ekonomi yang memadai, membuat masyarakat menerima adanya praktik ini, Serta sifat alami manusia sendiri yakni ketamakan yang menormalisasi praktik politik uang. Sehingga dari hal tersebut sudah menjadi pola ‘kebiasaan’ dan menciptakan ‘kebudayaan’.
Mengutip dari laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pada Pilkada serentak tahun 2020 terjadi banyak pelaporan adanya praktik politik uang. Terdapat sebanyak 197 laporan masyarakat dan 65 kasus temuan Bawaslu per 17 Desember 2020. Kala itu, terdapat enam putusan yang dinyatakan bersalah dan tindak pidana.
Menelik hal tersebut, terlihat begitu kuat sekali ‘budaya money politik’ ini. Tahun-tahun politik menjadi tahun yang begitu rawan adanya tindakan melanggar hukum ini. Pada tahun 2023 hingga 2024 menjadi salah satu tahun yang menjadi sasaran adanya praktik-praktik lagi karena adanya Pemilu.
Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu meluncurkan Indeks Keperawan Pemilu (IKP). Dimana IKP ini dibentuk sebagai salah satu fokus utama dalam pengawasan menjelang Pemilu yaitu terjadinya politik uang. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sesuai dengan Pasal 93 huruf e UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan pemetaan IKP, terdapat 5 provinsi yang disinyalir rawan adanya politik uang terjadi. Provinsi tersebut adalah Maluku Utara dengan skor 100, Lampung 55,56, Jawa Barat sebesar 50, Banten sebesar 44,44, dan Sulawesi Utara dengan skor 38,89.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.