Tantangan dalam Menata Ulang Kesadaran Publik Pentingnya Keamanan Digital

Hayuning Ratri Hapsari | Yayang Nanda Budiman
Tantangan dalam Menata Ulang Kesadaran Publik Pentingnya Keamanan Digital
Ilustrasi bermain ponsel (Picjumbo.com/pexels.com)

Dalam era digital yang terus berkembang, banyak individu dan organisasi di Indonesia masih kurang memperhatikan pentingnya perlindungan data pribadi. Ancaman siber dan pencurian identitas kini bukan hal yang asing, tetapi kesadaran akan risiko ini belum merata.

Meskipun demikian, banyak orang tetap ceroboh, menggunakan kata sandi yang lemah, sembarangan memberikan informasi pribadi di jaringan publik, dan tidak memprioritaskan keamanan digital dalam aktivitas sehari-hari.

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah mengubah cara hidup masyarakat. Namun, kemajuan ini juga menghadirkan ancaman terhadap keamanan data pribadi.

Data seperti nomor KTP, paspor, dan informasi rekening bank sangat berharga dan harus dilindungi. Jika data ini jatuh ke tangan yang salah, bisa digunakan untuk kejahatan seperti pencurian identitas dan penipuan.

Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi sangat krusial. Pada tahun 2022, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai langkah untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. 

Namun, banyak orang masih menganggap langkah-langkah seperti penggunaan kata sandi yang kuat dan enkripsi data sebagai opsi, bukan kewajiban. Ini menunjukkan adanya kelalaian, terutama mengingat ancaman siber yang semakin canggih.

Pelaku kejahatan siber selalu mencari celah dalam sistem keamanan, dan jika data berhasil dicuri, dampaknya bisa sangat merugikan bagi individu maupun perusahaan.

Sebagai negara dengan tingkat adopsi teknologi yang tinggi, Indonesia perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi.

Berdasarkan World Digital Competitiveness Ranking, Indonesia naik 11 peringkat dalam adopsi teknologi digital. Jika perlindungan data terus diabaikan, semakin banyak individu dan perusahaan yang berisiko menjadi korban serangan siber.

Perlindungan data bukan hanya soal langkah teknis, tetapi juga perubahan pola pikir. Individu dan organisasi harus menyadari bahwa keamanan informasi merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak ketiga seperti penyedia layanan internet.

Tantangan ini memerlukan pendekatan proaktif, edukasi dan pelatihan mengenai keamanan siber sangat penting.

Banyak kasus kebocoran data terjadi karena kurangnya pemahaman tentang cara menjaga informasi pribadi. Contoh umum adalah penggunaan Wifi publik tanpa perlindungan atau berbagi informasi sensitif di platform yang tidak terenkripsi. Konsekuensinya bisa sangat merugikan, seperti pencurian identitas atau penyalahgunaan informasi finansial.

Indonesia telah mengambil langkah maju dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang bertujuan melindungi hak privasi individu dan menetapkan sanksi bagi penyalahgunaan data. 

Namun, penerapan undang-undang ini masih menghadapi tantangan. Banyak perusahaan belum siap dengan mekanisme perlindungan yang memadai, dan masyarakat umumnya belum sepenuhnya memahami pentingnya menjaga data pribadi mereka.

Dalam menghadapi ancaman yang terus berkembang, penting bagi individu dan organisasi untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan terkait keamanan data.

Teknologi keamanan terus berubah, dan tanpa pemahaman yang mendalam tentang perkembangan terbaru, mereka akan selalu tertinggal di belakang para penyerang.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak