Hari Pers Nasional (HPN) jatuh pada tanggal 9 Februari 2025, tema yang digaungkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah "Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa".
Ketahanan pangan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Tidak salah memang, tema yang diusung oleh PWI dalam HPN 2025 ini. Seperti kita ketahui bersama, masyarakat kita ramai berbicara kelangkaan LPG 3 kg akibat dilarangnya pengecer menjualnya.
Bagaimana peran pers kita dalam menyingkapi kelangkaan gas 3 kg? Tentunya dengan gaya bahasa yang lugas, insan pers akan menyampaikan keluhan di masyarakat akan kelangkaan gas 3 kg. Pers dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah.
Awalnya, kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengecer menjual gas 3 kg untuk pengendalian harga. Tapi, kebijakan ini mendapatkan gejolak masyarakat akan kelangkaan gas 3 kg. Sampai ada seorang perempuan lanjut usia (lansia) meninggal dunia karena diduga kelelahan akibat antri gas 3 kg di pangkalan.
Kelangkaan gas ini juga banyak di pemberitaan dan menjadi trending topic. Salah seorang warga Banten yang sedang antre gas 3 kg menemui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, ketika meninjau pangkalan gas 3 kg.
Memang ketika sedang memasak tiba-tiba gas habis. Tentunya, tertundanya masakan berdampak pada masakan yang tidak matang dan kurang layak. Ini dirasakan oleh seluruh warga yang antre gas 3 kg.
Dikarenakan peran pers yang antusias mendengarkan keluhan ini. Presiden Prabowo Subianto pun memanggil Bahlil Selasa, 4 Februari 2025 di Istana Kepresidenan. Hasilnya kebijakan pelarangan pengecer menjual gas 3 kg dicabut dan akan dibuat ketentuan menjadi sub agen.
Hubungan antara kelangkaan gas 3 kg ini dengan ketahanan pangan sangat kuat. Untuk memasak, rakyat sudah terbiasa menggunakan gas 3 kg dan ketika kelangkaan LPG 3 kg ini berdampak pada ketahanan pangan masyarakat.
Memang, kebijakan pelarangan pengecer menjual gas 3 kg untuk pengendalian harga karena di lapangan gas 3 kg di tingkat pengecer dijual di atas harga yang ditentukan. Maka, pemerintah memerlukan penataan distributor gas 3 kg.
Tetapi masyarakat menjadi terkejut karena kebijakan ini terkesan buru-buru tanpa pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu. Akibatnya, timbul kegaduhan masyarakat akan kelangkaan gas 3 kg. Di sinilah peran pers sangat dibutuhkan ketika pemerintah membuat kebijakan perlu disambungkan ke rakyat dan rakyat dapat menyampaikan keluh kesahnya kepada pemerintah melalui tangan dan tulisan insan pers.
Selamat hari pers nasional tetap kawal berita untuk menjaga ketahanan pangan rakyat Indonesia.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS