Kolom
Konflik Ruang Yogyakarta antara Uang dan Warisan
Yogyakarta, kota yang lekat dengan julukan "Kota Pelajar" dan dikenal sebagai salah satu jantung kebudayaan Indonesia, kini berada di persimpangan jalan.
Di satu sisi, geliat pembangunan ekonomi terlihat begitu nyata dari menjamurnya hotel-hotel baru hingga proyek infrastruktur yang terus tumbuh. Tapi di sisi lain, identitas kultural kota ini perlahan tergerus.
Ruang terbuka hijau makin menyempit, dan kawasan cagar budaya mulai terdesak oleh kebutuhan ekspansi ekonomi. Banyak warga mempertanyakan: sejauh mana pembangunan ini benar-benar memihak rakyat dan bukan hanya investor? Kota yang dulu dikenal teduh oleh pohon rindang dan penuh simbol sejarah kini makin padat dan panas.
Tantangan terbesar Yogyakarta hari ini bukan sekadar bagaimana membangun lebih banyak gedung, tapi bagaimana memastikan setiap pembangunan tetap berpijak pada akar sejarah dan nilai-nilai lokal yang selama ini menjadikan Jogja istimewa. Tanpa itu, kota ini bisa kehilangan jiwanya menjadi sekadar tempat, bukan rumah.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, hingga akhir 2023, total luas RTH di kota ini mencapai sekitar 7,66 juta meter persegi atau sekitar 23,34% dari luas Kota Yogyakarta. Meskipun demikian, angka ini masih jauh dari target ideal 30% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Untuk mengatasi kekurangan ini, Pemkot Yogyakarta merencanakan pembangunan empat RTH publik baru pada 2024 di wilayah Kricak, Bausasran, Sorosutan, dan Sosromenduran, dengan luas masing-masing berkisar antara 200 hingga 452 meter persegi.
Namun, di sisi lain, alih fungsi lahan untuk pembangunan hotel, apartemen, dan pusat perbelanjaan terus meningkat. Fenomena ini tidak hanya mengurangi luas RTH tetapi juga mengancam keberadaan kawasan cagar budaya.
Hingga 2024, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki 11 kawasan yang berstatus sebagai kawasan cagar budaya, termasuk Kotagede, Pakualaman, dan Keraton Yogyakarta. Sayangnya, beberapa dari kawasan ini mulai terdesak oleh pembangunan modern yang kurang memperhatikan nilai-nilai historis dan budaya.
Kondisi lingkungan di Yogyakarta kini menghadapi tantangan serius akibat pembangunan yang cenderung abai terhadap aspek keberlanjutan. Di sepanjang pinggiran kali, tumpukan sampah makin sulit dihindari. Pencemaran air kian parah, sementara polusi udara dari lalu lintas padat makin menghimpit napas warga.
Sayangnya, kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan belum tumbuh sekuat derap beton yang terus berdiri. Banyak ruang terbuka hijau (RTH) yang dibangun hanya sebagai taman cantik untuk selfie, tanpa fungsi ekologis yang sesungguhnya seperti peresapan air, peneduh alami, atau penyeimbang suhu kota.
Jika situasi ini terus dibiarkan, Yogyakarta bukan hanya kehilangan identitas budayanya, tapi juga daya dukung lingkungannya. Untuk itu, sudah saatnya kota ini beralih ke pendekatan yang lebih berkelanjutan.
Konsep eco-tourism dan eco-design bisa menjadi jalan tengah yang bijak menggabungkan potensi wisata dan budaya dengan kesadaran ekologi. Artinya, membangun tetap boleh, tetapi harus selaras dengan alam, bukan melawannya. Kota yang baik bukan yang paling gemerlap, melainkan yang mampu merawat warganya dan lingkungannya secara seimbang.
Rencana penataan Stadion Kridosono menjadi ruang terbuka hijau mendapat sambutan cukup hangat dari warga. Tak hanya pegiat lingkungan atau pemerhati tata kota, para pedagang kaki lima yang biasa mencari nafkah di sekitar stadion pun merespons positif.
Bagi mereka, penghijauan bukan sekadar soal pohon-pohon ditanam, tapi juga harapan akan hadirnya lebih banyak pengunjung dan ruang publik yang nyaman.
Seperti diungkapkan oleh Dian Maryana, seorang pedagang kaki lima di kawasan Kridosono, “Saya cuma denger-denger aja rencana untuk penghijauan, menurut saya selagi bermanfaat tidak apa-apa, nantinya juga akan banyak warga yang ke sini bila dibuat RTH.”
Ucapan ini mencerminkan bagaimana masyarakat sebenarnya cukup terbuka terhadap perubahan asal tetap mempertimbangkan keberlanjutan ruang hidup bersama dan tidak menggusur identitas lama secara serampangan.
Namun, langkah ini juga mengundang kritik. Pasalnya, Kridosono dibangun pada era 1938 dan memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Mengubah fungsinya secara drastis berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kalau stadion itu dibongkar dan diubah jadi RTH tanpa kajian mendalam, itu jelas menabrak undang-undang,” kata Heniy Astiyanto, Direktur Bonang Foundation.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri menyatakan siap jika dilibatkan dalam proses penataan. Sugeng Purwanto, Penjabat Wali Kota, menyampaikan bahwa pengelolaan Kridosono sudah dikembalikan ke Keraton Yogyakarta, dan pihaknya mendukung upaya penataan agar tetap memberi manfaat bagi publik.
Pertanyaan utamanya: mungkinkah kita menjaga napas sejarah sembari menanam pohon-pohon masa depan? Jawabannya terletak pada kehati-hatian dalam merencanakan, keberanian untuk terbuka pada dialog lintas pihak, dan kesungguhan menjaga warisan tanpa menghambat inovasi. Yogyakarta tak hanya butuh pembangunan yang indah dilihat, tetapi juga bijak dalam akar dan jejaknya.
Namun, upaya pelestarian ini tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan satu-dua aktor saja. Diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk generasi muda, untuk ikut menjaga ruang-ruang hidup kota.
Tidak cukup hanya dengan menyuarakan kritik di media sosial, tetapi juga dengan membentuk komunitas, advokasi lokal, hingga keterlibatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang selama ini kerap diabaikan oleh warga.
Di sisi lain, pemerintah juga harus tegas menegakkan regulasi tata ruang dan tidak mudah tergoda oleh investasi besar yang mengorbankan nilai-nilai historis serta ekologis kota.
Penting untuk menyadari bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya bukanlah dua kutub yang saling menegasikan. Keduanya bisa berjalan beriringan apabila ada keberanian untuk merancang kota yang bukan hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga menyehatkan secara sosial dan bermakna secara kultural. Kita tidak sedang menolak kemajuan, tetapi sedang menolak tumbuh dengan cara yang salah.
Yogyakarta punya potensi untuk menjadi role model nasional dalam mengelola ruang secara adil, lestari, dan berakar. Jika berhasil, kota ini tidak hanya dikenal karena Malioboro atau Gudeg-nya, tetapi juga karena keberhasilannya menyandingkan modernisasi dengan pelestarian. Sebab ruang kota bukan semata persoalan lahan dan bangunan, tapi tentang bagaimana sebuah komunitas memilih untuk hidup dan diwariskan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS