Dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, mencatat kemenangan penting di Pengadilan Negeri Cibinong. Majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan PT Kalimantan Lestari Mandiri dengan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan sela ini bukan sekadar kemenangan dua akademisi, tetapi menjadi tonggak baru bagi penegakan prinsip Anti SLAPP atau gugatan strategis yang bertujuan membungkam partisipasi publik di ranah hukum Indonesia.
Kasus ini bermula dari gugatan perusahaan terhadap kedua akademisi atas keterangan ilmiah mereka dalam kapasitas sebagai ahli di perkara kebakaran lahan gambut pada tahun 2018. Dalam perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap, perusahaan dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Tidak menerima kesaksian ilmiah tersebut, perusahaan kemudian menggugat balik dengan dalih pencemaran nama baik dan kerugian reputasi.
Majelis hakim PN Cibinong menilai bahwa pernyataan ilmiah yang disampaikan para akademisi merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dan kontribusi terhadap proses penegakan hukum lingkungan. Hakim mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Dalam kerangka hukum tersebut, keterlibatan ilmuwan di ruang sidang bukan hanya hak, melainkan juga bentuk partisipasi publik yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Karena itu, gugatan perusahaan dinilai menghambat partisipasi publik dan dapat dikategorikan sebagai bentuk SLAPP. Gugatan pun ditolak sejak awal melalui putusan sela bernomor perkara 212/Pdt.G/2025/PN Cbi.
Keputusan PN Cibinong disambut antusias oleh kalangan akademisi, organisasi lingkungan, dan pegiat kebebasan berekspresi. Dari ruang kampus hingga jaringan masyarakat sipil, putusan tersebut dipandang sebagai kemenangan nalar atas tekanan modal. Koalisi Save Akademisi dan Ahli menyebutnya sebagai bukti bahwa ilmu pengetahuan tidak bisa dibungkam oleh kekuatan ekonomi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Greenpeace Indonesia, dan berbagai organisasi lingkungan lainnya menilai keputusan ini memperkuat posisi pembela lingkungan di hadapan hukum.
Bambang Hero dan Basuki Wasis bukan nama baru dalam perjuangan melawan kejahatan ekologis. Keduanya sering diminta menjadi saksi ahli dalam perkara kebakaran hutan dan lahan, meskipun kerap pula menghadapi tekanan dari pihak yang berkepentingan. Keberanian mereka untuk tetap berdiri di atas data ilmiah di tengah berbagai tekanan menjadi cerminan etika akademik yang berpihak pada kepentingan publik.
Putusan PN Cibinong menjadi preseden penting karena untuk pertama kalinya pengadilan negeri secara tegas mengakui bahwa gugatan terhadap saksi ahli merupakan bagian dari praktik SLAPP. Hal ini memperkuat posisi para ilmuwan, peneliti, dan jurnalis lingkungan yang selama ini bekerja di garis depan advokasi ekologis. Dengan adanya putusan seperti ini, mereka memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menolak intimidasi dan kriminalisasi.
Harapan Baru bagi Kebebasan Akademik dan Partisipasi Publik
Lebih dari sekadar kemenangan hukum, keputusan ini membawa harapan bagi kebebasan akademik di Indonesia. Banyak ilmuwan enggan tampil di ruang publik karena takut pada risiko hukum yang timbul dari hasil penelitiannya. Gugatan seperti yang dialami dua guru besar IPB dapat menimbulkan efek jera dan merusak atmosfer kebebasan berpikir. Putusan PN Cibinong mengirimkan pesan tegas bahwa hukum berpihak pada kebenaran ilmiah, bukan pada kekuasaan ekonomi.
Dalam skala yang lebih luas, keputusan ini juga meneguhkan posisi Indonesia dalam komitmen internasional untuk melindungi pembela lingkungan. Prinsip Anti SLAPP telah diakui di banyak negara demokratis sebagai mekanisme penting dalam menjaga kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat. Negara dituntut memastikan setiap warga memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, laporan, dan kesaksian ilmiah tanpa takut digugat balik oleh pihak yang memiliki kepentingan ekonomi.
Kemenangan Bambang Hero dan Basuki Wasis sekaligus menunjukkan pentingnya independensi peradilan dalam melindungi kepentingan publik. Keberanian hakim menegakkan prinsip perlindungan terhadap partisipasi publik patut diapresiasi. Peradilan, dalam konteks ini, tidak hanya menjadi arena penyelesaian sengketa, tetapi juga ruang moral tempat kebenaran ilmiah dan integritas hukum bertemu.
Tantangan ke depan adalah memastikan prinsip Anti SLAPP dipahami dan diterapkan secara konsisten di seluruh pengadilan. Mahkamah Agung perlu memperluas pelatihan bagi aparat peradilan agar memahami konsep perlindungan partisipasi publik secara utuh. Pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih eksplisit kepada saksi ahli, peneliti, dan pembela lingkungan agar tidak menjadi korban gugatan balik.
Sains, Kebenaran, dan Masa Depan Lingkungan
Kemenangan di PN Cibinong menjadi simbol bahwa kebenaran ilmiah masih memiliki ruang di tengah derasnya arus kepentingan ekonomi. Ia menjadi pengingat bahwa sains, ketika berpihak pada kemanusiaan dan kelestarian alam, adalah benteng terakhir melawan kerusakan ekologis. Namun kemenangan ini juga menjadi pengingat bahwa perjuangan belum selesai. Upaya menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan harus diteruskan di laboratorium, ruang kuliah, lapangan penelitian, dan meja kebijakan publik.
Putusan PN Cibinong tidak hanya menegakkan keadilan bagi dua akademisi, tetapi juga menegaskan hak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga bumi. Di tengah ancaman krisis iklim dan eksploitasi sumber daya yang terus meningkat, perlindungan terhadap pembela lingkungan menjadi kebutuhan mendesak. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa suara ilmuwan, peneliti, dan warga yang berbicara untuk bumi tidak dibungkam, melainkan dilindungi. Karena pada akhirnya, membela lingkungan adalah membela kehidupan itu sendiri.