Sobat Yoursay, kita kembali dihadapkan pada sebuah ironi yang memilukan dalam sejarah haji Indonesia. ibadah yang seharusnya menjadi puncak kepasrahan spiritual justru berkali-kali tersandung urusan duniawi yang paling kotor, yakni korupsi.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
Kebijakan pembagian tambahan kuota haji yang dinilai menyimpang dari aturan diduga berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Di balik angka itu ada tabungan hidup para jemaah, ada lansia yang menahan rindu, dan ada keluarga yang berharap bisa menutup hidup dengan ibadah paling sakral. Lalu, bagaimana mungkin ruang ibadah yang sedemikian suci ini justru berulang kali menjadi ladang permainan kekuasaan?
Pengulangan kasus korupsi haji dari masa Said Agil, Suryadharma Ali, hingga kini Yaqut mempertegas adanya cacat struktural dalam tata kelola kita. Kekuasaan yang terpusat dan lemahnya kontrol membuat dalih 'kebijakan' selalu berakhir pada korupsi.
Jika tiga menteri dari periode berbeda bisa terjerat kasus serupa, sulit rasanya menyebut ini sekadar kesalahan ‘oknum’. Ini sudah menyerupai cacat struktural.
Sobat Yoursay, pengelolaan haji di Indonesia memang sejak lama berada di wilayah abu-abu antara pelayanan publik dan kekuasaan politik. Kuota haji bukan lagi masalah teknis keberangkatan, tetapi juga alat tawar-menawar yang sangat sensitif.
Di tengah antrean panjang dan keterbatasan kuota, keputusan menteri memiliki dampak sosial dan politik yang besar. Sayangnya, ruang diskresi yang luas ini sering kali tidak diimbangi dengan transparansi yang memadai.
Kasus dugaan penyimpangan kuota haji memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan. Ketika tambahan kuota dibagi dengan mekanisme yang dinilai menyimpang dari aturan, publik baru tersadar setelah polemik membesar dan aparat penegak hukum turun tangan.
Ini menimbulkan pertanyaan, ke mana fungsi kontrol internal Kementerian Agama selama ini? Di mana peran DPR, atau lembaga pengawas lain sebelum kasusnya terlanjur melebar?
Lebih dari itu, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana agama kerap dijadikan tameng moral. Jabatan Menteri Agama diasosiasikan dengan nilai-nilai kesalehan, kejujuran, dan amanah. Namun ketika korupsi justru berulang terjadi di sektor ini, kepercayaan publik ikut runtuh.
Sobat Yoursay mungkin merasakan hal yang sama, setiap kali mendengar kata “reformasi birokrasi”, rasanya terdengar semakin hampa ketika realitasnya justru berkebalikan.
Yang lebih menyedihkan, dampak korupsi haji tidak hanya dirasakan negara dalam bentuk kerugian finansial. Dampak sosialnya jauh lebih luas. Ketika kuota dimainkan, yang dikorbankan adalah rasa keadilan. Jemaah reguler yang sudah menunggu belasan hingga puluhan tahun harus kembali menelan kekecewaan.
Di sisi lain, muncul kesan bahwa akses terhadap ibadah bisa dipercepat bagi mereka yang punya kedekatan atau privilese tertentu. Apakah ini wajah pelayanan publik yang kita kehendaki?
Sobat Yoursay, barangkali inilah saatnya kita berhenti melihat kasus-kasus ini sebagai peristiwa terpisah. Tiga menteri, tiga kasus, satu pola. Jika negara serius ingin membersihkan pengelolaan haji, maka yang dibutuhkan adalah perombakan sistem secara menyeluruh. Transparansi kuota, digitalisasi data yang bisa diaudit publik, serta pembatasan diskresi pejabat harus menjadi agenda utama.
Kasus Yaqut juga menjadi pengingat bahwa simbol religius tidak otomatis menjamin integritas. Dalam negara hukum, yang kita butuhkan bukan menteri yang terlihat paling saleh, tetapi mekanisme yang membuat siapa pun tidak bisa menyalahgunakan kewenangannya, seberapa pun kuat posisinya.
Dan barangkali, pertanyaan terpentingnya adalah sampai kapan ibadah harus terus membayar mahal harga dari kelalaian dan keserakahan para pengelolanya?