Viralnya konten “sewa pacar” yang melibatkan pelajar di bawah umur di Tasikmalaya tidak bisa dipandang sebagai sekadar kesalahan personal seorang kreator.
Peristiwa ini membuka persoalan yang lebih luas tentang bagaimana ruang digital telah menormalisasi objektifikasi, terutama terhadap anak dan remaja, demi kepentingan hiburan dan popularitas.
Dalam konten tersebut, pelajar perempuan ditampilkan sebagai pasangan sementara yang bisa “disewa” dengan imbalan uang dan fasilitas.
Relasi ini secara implisit menempatkan anak sebagai objek yang dapat dinegosiasikan, dinilai, dan dikonsumsi secara publik. Ketika praktik semacam ini direkam dan disebarkan ke media sosial, anak tidak lagi hadir sebagai individu dengan hak dan martabat, melainkan sebagai bagian dari narasi hiburan yang dikendalikan sepenuhnya oleh orang dewasa.
Objektifikasi menjadi persoalan serius karena sering kali disamarkan sebagai kesukarelaan. Dalih bahwa anak setuju, menikmati, atau tidak dipaksa, kerap digunakan untuk membenarkan konten semacam ini. Padahal, dalam relasi yang melibatkan anak di bawah umur, persetujuan tidak pernah berada pada posisi setara.
Ada ketimpangan usia, kuasa, dan pemahaman yang membuat anak rentan dimanipulasi tanpa sepenuhnya menyadari konsekuensi jangka panjang.
Konten “sewa pacar” juga menunjukkan bagaimana logika algoritma mendorong kreator untuk terus mencari sensasi. Semakin kontroversial sebuah konten, semakin besar peluang untuk viral.
Dalam iklim seperti ini, etika kerap menjadi korban pertama. Anak dan remaja pun menjadi sasaran empuk karena dianggap mudah diajak, mudah diarahkan, dan menarik perhatian publik.
Child Grooming yang Bekerja Secara Halus
Kasus di Tasikmalaya tidak berdiri sendiri. Ia menunjukkan pola yang lazim dalam praktik child grooming, yakni pendekatan bertahap yang dibungkus dalam interaksi yang terlihat wajar.
Grooming jarang dimulai dengan kekerasan terbuka. Ia sering diawali dengan perhatian, hadiah, uang, atau ajakan kolaborasi yang membuat anak merasa istimewa dan dipercaya.
Dalam konteks konten digital, grooming menjadi semakin berbahaya karena disiarkan ke ruang publik. Anak tidak hanya berhadapan dengan satu pelaku, tetapi juga dengan ribuan penonton yang ikut menyaksikan, menilai, dan berkomentar.
Situasi ini memperbesar tekanan psikologis sekaligus mempersempit ruang anak untuk menolak atau keluar dari situasi yang tidak nyaman.
Bahaya grooming terletak pada kemampuannya mengaburkan batas. Apa yang seharusnya tidak pantas perlahan dianggap biasa. Interaksi yang semestinya dilarang mulai terlihat lumrah.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak pemahaman anak tentang relasi yang sehat, batas tubuh, dan rasa aman. Karena itu, pelaporan kasus ini ke aparat penegak hukum menjadi langkah penting.
Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak tidak hanya menyasar tindakan fisik, tetapi juga manipulasi emosional dan eksploitasi yang terjadi di ruang digital.
Proses hukum memang diperlukan, tetapi ia seharusnya dibarengi dengan refleksi sosial yang lebih luas tentang bagaimana grooming dapat terjadi dan mengapa sering luput dari pengawasan.
Ketika Korban Mulai Speak Up dan Tanggung Jawab Publik
Munculnya korban yang mulai bersuara merupakan titik balik penting. Selama ini, banyak korban eksploitasi digital memilih diam karena takut disalahkan, dipermalukan, atau dianggap mencari sensasi.
Budaya victim blaming membuat anak dan keluarga kerap ragu untuk melapor. Oleh karena itu, keberanian para korban di Tasikmalaya patut diapresiasi sebagai bentuk perlawanan terhadap normalisasi kekerasan simbolik di ruang digital.
Fenomena korban yang speak up juga mengungkap bahwa persoalan ini bersifat sistemik. Ada pembuat konten yang abai terhadap etika, ada platform yang lambat bertindak, dan ada penonton yang memilih menikmati tanpa mempertanyakan dampaknya. Dalam ekosistem seperti ini, tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya pada orang tua atau sekolah.
Ruang digital adalah ruang publik. Ketika anak berada di dalamnya, negara, platform media sosial, kreator, dan masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan keselamatan mereka.
Literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan cara menggunakan aplikasi, tetapi juga harus mencakup pemahaman tentang relasi kuasa, manipulasi, dan eksploitasi.
Kasus konten “sewa pacar” seharusnya menjadi alarm sosial bahwa popularitas tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat anak. Tidak semua yang viral layak dipertahankan.
Kreativitas tanpa etika hanya akan melahirkan kerusakan yang dampaknya jauh melampaui layar ponsel. Ketika korban mulai berbicara, tugas publik bukan sekadar menonton atau berkomentar.
Tugas kita adalah berpihak. Berpihak pada perlindungan anak, pada ruang digital yang lebih beradab, dan pada prinsip bahwa keselamatan serta martabat manusia tidak pernah bisa ditukar dengan jumlah tayangan.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS