Kolom

70% Perempuan Alami Kekerasan di Tempat Kerja, Ini Saatnya Benahi Sistem

70% Perempuan Alami Kekerasan di Tempat Kerja, Ini Saatnya Benahi Sistem
Ilustrasi Perempuan Bekerja (pexels/CoWomen)

Peringatan Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret sering kali diisi dengan berbagai kampanye tentang kesetaraan gender.

Namun di balik perayaan tersebut, ada fakta yang sulit terbantahkan yakni masih banyak perempuan masih menghadapi kekerasan di tempat kerja.

Data yang diambil dari International Labour Organization (ILO) pada 2022 menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan.

Dimana dari 1.173 responden di Indonesia, sekitar 70,93% perempuan mengaku pernah mengalami kekerasan di lingkungan kerja. Angka ini tentu bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata tentang kondisi yang masih terjadi di banyak tempat kerja.

Kekerasan yang dialami perempuan di tempat kerja tidak selalu berbentuk fisik. Banyak kasus justru muncul dalam bentuk yang lebih halus, seperti pelecehan verbal, komentar seksual yang tidak pantas, diskriminasi, hingga intimidasi psikologis. Dalam beberapa kasus, kekerasan bahkan terjadi melalui pesan digital atau komunikasi online yang berkaitan dengan pekerjaan.

Ironisnya, meski angkanya tinggi, laporan resmi yang masuk ke lembaga atau perusahaan masih tergolong rendah. Banyak korban memilih untuk diam dibandingkan melaporkan kejadian yang mereka alami.

Mengapa Perempuan Enggan Melaporkan?

Ada beberapa alasan mengapa perempuan enggan melaporkan kekerasan di tempat kerja. Salah satunya adalah rasa takut kehilangan pekerjaan. Dalam banyak situasi, korban khawatir pelaporan justru akan berbalik merugikan dirinya sendiri.

Misalnya, mereka bisa dianggap sebagai pekerja yang 'membuat masalah', tidak mampu bekerja sama dengan tim, atau bahkan dinilai merusak reputasi perusahaan. Situasi seperti ini membuat banyak korban memilih bertahan dan menahan pengalaman buruk yang mereka alami.

Selain itu, masih ada stigma sosial yang melekat pada korban kekerasan. Tidak jarang korban justru disalahkan atas kejadian yang menimpa mereka, mulai dari cara berpakaian hingga cara berinteraksi dengan rekan kerja. Akibatnya, proses pelaporan menjadi semakin berat secara psikologis.

Indonesia Punya Regulasi Hukum yang Kuat

Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum untuk menangani kekerasan seksual melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran regulasi ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban.

Namun, regulasi saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan perubahan budaya di lingkungan kerja. Banyak perusahaan masih belum memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani laporan kekerasan. Bahkan, ada juga yang belum memiliki sistem pelaporan internal yang aman bagi korban.

Di sinilah peran perusahaan menjadi sangat penting. Tempat kerja seharusnya tidak hanya fokus pada produktivitas, tetapi juga memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh karyawannya.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyediakan sistem pelaporan yang aman, seperti mekanisme whistleblower. Sistem ini memungkinkan karyawan melaporkan pelanggaran tanpa harus takut identitasnya diketahui atau mendapat tekanan dari pihak lain.

Perusahaan Peru Memiliki Prosedur Investigasi yang Adil

Selain itu, perusahaan juga perlu memiliki prosedur investigasi yang transparan dan adil. Ketika laporan kekerasan ditangani secara serius, hal ini dapat membangun kepercayaan karyawan bahwa tempat kerja mereka benar-benar aman.

Bagi para pencari kerja, penting juga untuk mulai memperhatikan aspek keamanan lingkungan kerja sejak awal. Saat proses wawancara, kandidat dapat menanyakan apakah perusahaan memiliki kebijakan pencegahan kekerasan atau program perlindungan karyawan. Pertanyaan seperti ini mungkin terlihat sederhana, tetapi bisa menjadi indikator seberapa serius perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Di sisi lain, kesadaran kolektif juga perlu dibangun. Rekan kerja dan manajemen harus berani mengambil sikap ketika melihat atau mendengar adanya perilaku yang mengarah pada kekerasan. Lingkungan kerja yang aman tidak bisa tercipta jika semua orang memilih diam.

Pada akhirnya, angka 70% perempuan mengalami kekerasan di tempat kerja seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Kekerasan di tempat kerja bukan hanya masalah individu, melainkan persoalan sistem yang memerlukan perubahan bersama.

Perayaan Hari Perempuan Internasional seharusnya tidak berhenti pada slogan tentang kesetaraan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap perempuan dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa kekerasan.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda