Kolom
UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini
Sobat Yoursay, pernah nggak sih kamu lagi asyik nongkrong di angkringan atau warung kopi, terus obrolan tiba-tiba melipir ke soal masa tua? Biasanya kita bakal bahas soal tabungan yang nggak seberapa, atau pusing mikirin iuran BPJS Ketenagakerjaan yang potongannya terasa banget tiap bulan, tapi saldo pengembangannya lambatnya minta ampun. Kita semua pengen masa tua yang tenang, tapi realitanya, buat kebanyakan dari kita, pensiun itu harus "dijemput" dengan kerja keras berpuluh-puluh tahun.
Namun, baru-baru ini ada kabar menarik dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang bikin kita semua harus mengernyitkan dahi sejenak. Ternyata, selama ini ada sekelompok orang yang cukup bekerja selama lima tahun saja, tapi bisa menikmati uang pensiun seumur hidup. Ya, kamu nggak salah baca, Sobat Yoursay, lima tahun kerja, pensiun seumur hidup.
Isu ini meledak setelah MK menyatakan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 soal hak pensiun pejabat negara itu inkonstitusional bersyarat. Coba deh pikirkan, UU ini lahir tahun 1980. Zaman di mana pilihan televisi cuma satu, dan struktur negara kita masih sangat "jadul". Di dalamnya bahkan masih mengatur soal Dewan Pertimbangan Agung (DPA), lembaga yang sebenarnya sudah "almarhum" sejak reformasi.
Aneh nggak sih? Dunianya sudah berubah, lembaganya sudah bubar, tapi aturan soal duit pensiunnya masih jalan terus menggunakan standar masa lalu. Seolah-olah kita masih terjebak di era Orde Baru, sementara APBN kita sudah megap-megap membiayai kebutuhan masa depan.
Sobat Yoursay yang bekerja sebagai buruh pabrik, guru honorer, atau karyawan swasta, butuh berapa tahun untuk dapat dana pensiun yang layak? Mungkin 20, 30, atau bahkan 40 tahun. Itu pun skemanya adalah "tabungan mandiri" yang dipotong dari gaji sendiri setiap bulan.
Sekarang bandingkan dengan anggota DPR atau pimpinan lembaga tinggi lainnya. Mereka dipilih lewat pemilu, menjabat selama satu periode (5 tahun), lalu setelah purna tugas, mereka berhak menerima uang pensiun tiap bulan sampai akhir hayat.
Masalahnya, pejabat publik itu jabatan pengabdian, bukan karier profesional seumur hidup seperti PNS atau TNI/Polri. Kalau durasi kerjanya cuma seumur jagung, tapi hak finansialnya sampai ke liang lahat, di mana letak logika keadilannya? Apakah lima tahun pengabdian mereka sebegitu "mahalnya" dibandingkan puluhan tahun keringat para pekerja di lapangan?
Kritik inti dari putusan MK ini sebenarnya menyentuh saraf sensitif rasa keadilan kital. Selama ini kita menganggap privilese pejabat adalah hal yang "normal". Kita maklum kalau mereka punya mobil dinas, tunjangan ini-itu, sampai uang pensiun. Tapi, putusan MK yang dipicu oleh gugatan dosen dan mahasiswa UII ini menyadarkan kita bahwa realita yang kita anggap normal itu sebenarnya bermasalah.
Ada ironi yang tajam di sini. Saat rakyat diminta mengencangkan ikat pinggang karena subsidi BBM mau dialihkan atau pajak mau naik, para mantan pejabat justru masih menerima "gajian" rutin dari pajak yang kita bayar. Apakah etis, sebuah negara yang masih berjuang menghapus kemiskinan ekstrem, memberikan jaminan finansial tanpa batas waktu bagi mereka yang masa baktinya sangat singkat?
Kalau aturan ini nggak segera diubah dalam dua tahun ke depan seperti perintah MK, dampaknya bukan hanya di APBN. Dampak terbesarnya adalah krisis kepercayaan.
Bayangkan jika DPR—yang juga akan terdampak putusan ini—malah ogah-ogahan merevisi UU-nya. Publik akan melihat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul saat menyentuh dompet para pembuat kebijakan sendiri. Konsekuensi jangka panjangnya, anak muda akan makin skeptis pada politik karena menganggap jabatan publik hanyalah jalan pintas menuju jaminan hari tua yang mewah di atas penderitaan pajak rakyat.
Putusan MK ini sebenarnya adalah sebuah undangan bagi kita semua untuk berpikir ulang. Apakah kita ingin terus memelihara sistem yang memanjakan segelintir elit dengan dalih "hak pensiun", atau kita ingin sistem yang lebih setara?
Mungkin sudah saatnya skema pensiun pejabat diubah menjadi defined contribution, di mana mereka hanya dapat apa yang mereka tabung selama menjabat. Adil, kan? Kamu kerja lima tahun, ya kamu tabung dari gajimu selama lima tahun itu untuk masa tuamu nanti. Sama seperti kita semua.
Sobat Yoursay, kalau menurutmu, apakah pengabdian selama lima tahun di kursi empuk parlemen memang layak dihargai dengan nafkah seumur hidup dari uang pajakmu? Atau jangan-jangan, selama ini kita cuma terlalu sungkan untuk bilang bahwa kebijakan ini sudah kedaluwarsa?