Kolom
Ketika Penolakan Berujung Tragedi: Budaya Kita yang Salah?
Perempuan sering disebut sebagai rahim peradaban. Dari tubuh mereka lahir generasi baru, dari pengalaman hidup mereka tumbuh nilai-nilai kemanusiaan. Kalimat itu terdengar indah, bahkan agak puitis. Tetapi kalau kita jujur, kehidupan perempuan di dunia nyata sering jauh dari kata aman. Mereka bisa berada di rumah, di kampus, di jalan, bahkan di ruang yang seharusnya melindungi—tetap saja rasa takut bisa datang kapan saja.
Seolah ada semacam “hantu sosial” yang terus mengikuti perempuan: takut dilecehkan, takut disalahkan, takut tidak dipercaya, bahkan takut ketika hanya ingin mengatakan satu kata sederhana—“tidak”. Masalahnya menjadi semakin rumit ketika yang kita bicarakan adalah cinta.
Sejak dulu, cinta selalu dianggap sebagai sesuatu yang agung. Dalam cerita-cerita klasik, cinta digambarkan sebagai kekuatan besar yang bisa membuat manusia melakukan hal luar biasa. Penyair menulis puisi tentangnya, novelis membuat kisah tragis-romantis, dan film-film romantis menjadikannya bahan utama cerita.
Cinta bahkan sering dianggap sebagai tanda bahwa manusia adalah makhluk beradab. Namun, sayangnya, dalam kehidupan sehari-hari, cinta juga bisa berubah menjadi sesuatu yang sangat menakutkan.
Cinta sering dipahami sebagai perasaan yang bebas. Bebas untuk menyukai, bebas untuk merindukan, bebas untuk berharap. Tetapi kebebasan dalam cinta sering disalahartikan. Banyak orang menganggap bahwa jika mereka mencintai seseorang, maka orang itu seolah punya kewajiban untuk membalasnya.
Di sinilah masalah mulai muncul karena dalam kenyataannya, cinta selalu melibatkan dua orang. Dan dua orang tidak selalu memiliki perasaan yang sama.
Kadang satu orang merasa sangat jatuh cinta, sementara yang lain merasa biasa saja. Kadang satu orang berharap hubungan yang lebih jauh, sementara yang lain hanya ingin berteman. Kadang satu orang sudah membayangkan masa depan, sementara yang lain bahkan belum merasa tertarik. Dan itu wajar. Sayangnya, tidak semua orang siap menerima kenyataan sederhana ini.
Kasus yang pernah terjadi di sebuah universitas menunjukkan betapa berbahayanya cinta yang tidak dikelola dengan akal sehat. Seorang mahasiswa melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswi karena cintanya ditolak. Peristiwa seperti ini bukan sekadar tragedi pribadi, melainkan juga cermin dari cara sebagian masyarakat memandang penolakan.
Bagi sebagian orang, penolakan dianggap sebagai penghinaan. Seolah-olah harga diri seseorang runtuh hanya karena seseorang mengatakan, “Maaf, saya tidak tertarik.” Padahal secara sederhana, menolak adalah hak setiap manusia.
Hak itu bahkan dijamin oleh konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), setiap orang memiliki hak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Artinya, setiap orang berhak menentukan batasan dalam hidupnya—termasuk dalam urusan cinta. Tidak ada aturan yang mewajibkan seseorang harus menerima perasaan orang lain.
Sayangnya, dalam praktik sosial, perempuan sering berada di posisi yang sulit. Ketika mereka menerima, mereka bisa saja terjebak dalam hubungan yang tidak mereka inginkan. Tetapi ketika mereka menolak, risiko yang muncul juga tidak kecil: dicap sombong, dianggap mempermainkan perasaan, atau bahkan menghadapi ancaman kekerasan. Akibatnya, banyak perempuan merasa takut bahkan untuk sekadar bersikap jujur.
Secara teori, sebenarnya sudah ada banyak sistem perlindungan. Ada shelter, ada lembaga perlindungan korban, ada organisasi masyarakat yang bergerak di isu kekerasan terhadap perempuan. Semua itu penting dan tentu membantu. Tetapi masalahnya tidak berhenti pada soal fasilitas. Masalah yang lebih dalam adalah budaya.
Budaya yang masih sulit menerima bahwa perempuan memiliki hak penuh atas pilihan hidupnya. Budaya yang masih menganggap penolakan perempuan sebagai sesuatu yang menyakitkan bagi ego laki-laki. Budaya yang masih terlalu cepat menyalahkan korban ketika kekerasan terjadi.
Padahal dalam hubungan apa pun, kemungkinan diterima atau ditolak selalu ada. Itu bagian paling dasar dari interaksi manusia.
Kalau seseorang menembak dan ditolak, itu bukan tragedi. Itu hanya tanda bahwa dua orang tidak memiliki perasaan yang sama. Yang menjadi tragedi adalah ketika penolakan itu dibalas dengan kekerasan.
Dalam hukum pidana, tindakan seperti pembacokan jelas merupakan kejahatan serius. KUHP bahkan mengatur secara tegas melalui Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan. Artinya, negara sebenarnya sudah memiliki mekanisme untuk menghukum pelaku.
Tetapi keadilan bagi perempuan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku setelah kekerasan terjadi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa perempuan benar-benar memiliki ruang aman untuk berkata “tidak” tanpa rasa takut.
Karena cinta seharusnya membuat manusia menjadi lebih manusiawi, bukan justru berubah menjadi ancaman.