Kolom

Teruntuk Kamu! Lampu Kendaraanmu Terang Banget Kayak Mau Jemput Ajal Saya

Teruntuk Kamu! Lampu Kendaraanmu Terang Banget Kayak Mau Jemput Ajal Saya
Ilustrasi Lampu Kendaraanmu Terang Banget Kayak Mau Jemput Ajal Saya (pexels/Tnarg)

Menjadi pengendara motor dengan mata minus itu sebenarnya sudah masuk kategori olahraga ekstrem. Bayangkan saja, setiap malam saya harus berurusan dengan dunia yang tampak seperti lukisan abstrak karena cahaya lampu jalanan yang pecah di kacamata.

Namun, semua itu masih bisa saya toleransi. Yang tidak bisa saya maafkan adalah kalian, para pemilik kendaraan yang merasa bahwa jalan raya adalah panggung konser yang butuh pencahayaan ribuan watt.

Beberapa malam lalu, saya nyaris mencium aspal gara-gara sebuah mobil inova dari arah berlawanan menyalakan lampu jauhnya dengan bangga. Cahayanya bukan lagi kuning hangat yang ramah di mata, melainkan putih kebiruan yang intensitasnya mungkin bisa dipakai untuk menerangi satu kelurahan.

Detik itu juga, pandangan saya gelap. Retina saya seperti dipaksa melihat ledakan nuklir dari jarak dekat. Saya refleks mengerem mendadak, hampir diseruduk motor dari belakang, dan mata saya perih bukan main.

Keresahan saya ini bukan sekadar keluhan orang yang sensitif. Ini adalah masalah keselamatan kolektif yang sering dianggap remeh dengan dalih "estetika modifikasi". Saat ini, tren mengganti lampu standar dengan LED atau biled sedang gila-gaulnya.

Masalahnya, banyak yang cuma modal beli di toko daring tanpa paham soal cut-off atau pengaturan fokus cahaya. Akibatnya, cahaya itu tidak jatuh ke aspal untuk menerangi jalan, tapi menembak langsung ke mata pengendara lain.

Jika dilihat dari kacamata fenomena sosial, ini adalah bentuk egoisme yang nyata. Ada semacam rasa bangga yang aneh ketika seseorang punya lampu paling terang di tongkrongan. Namun, mari kita bicara data agar ini tidak dikira sekadar curhatan emosional.

Dilansir dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya pada Pasal 24, disebutkan bahwa lampu utama dekat harus memiliki daya pancar minimal 12.000 candela, sementara lampu utama jauh minimal 24.000 candela. Yang paling krusial adalah aturan bahwa arah sinar lampu utama tidak boleh menyilaukan pengguna jalan lain dari arah berlawanan. Modifikasi yang kita lihat sekarang jelas-jelas menabrak aturan ini secara telak.

Bahayanya pun tidak main-main. Dikutip dari jurnal kesehatan Journal of Modern Optics, paparan cahaya intensitas tinggi secara tiba-tiba dapat menyebabkan kondisi yang disebut disability glare. Kondisi ini membuat penglihatan seseorang menurun drastis karena hamburan cahaya di dalam mata. Bagi kita yang bermata minus atau memiliki silinder, efek ini berkali-lipat lebih parah. Mata manusia rata-rata butuh waktu 3 hingga 5 detik untuk memulihkan daya lihat normal setelah terpapar silau yang ekstrem di malam hari.

Bayangkan jika saya melaju dengan kecepatan 40 km/jam di jalanan Kediri yang padat. Dalam waktu 3 detik "kebutaan sesaat" itu, motor saya sudah meluncur sejauh lebih dari 30 meter tanpa kendali visual yang jelas. Itu jarak yang sangat cukup untuk menabrak kucing, lubang, atau bahkan nyawa orang lain. Jadi, ketika kamu merasa "keren" dengan lampu terangmu, sebenarnya kamu sedang merampas hak orang lain untuk melihat jalan selama beberapa detik yang sangat menentukan hidup dan mati.

Argumen para pencinta lampu terang ini biasanya klasik: "Lampu standar pabrik itu nggak kelihatan kalau hujan." Oke, saya paham. Tapi ada batas tegas antara "menerangi" dan "menyilaukan". Menambahkan lampu tembak yang posisinya setinggi wajah pengendara motor lain bukanlah solusi, itu namanya agresi. Apalagi kalau menyalakan lampu jauh (high beam) terus-menerus di jalanan kota yang sudah penuh lampu merkuri. Itu bukan lagi urusan visibilitas, itu urusan etika yang sudah mampet.

Dampaknya ke orang seperti saya? Jelas sangat menyiksa. Setiap kali berpapasan dengan "si paling terang", saya harus menunduk atau menutup mata sebelah agar tidak buta total. Rasa benci saya kepada mereka sudah sampai ke level atomik. Rasanya ingin saya putar balik, saya kejar, lalu saya tanya baik-baik: "Mas, itu lampu kendaraan atau senter pencari buronan?"

Secara aturan, sebenarnya Indonesia sudah punya dasar hukum yang kuat. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), modifikasi yang membahayakan keselamatan bisa kena sanksi pidana atau denda. Namun, penegakannya sering kali luput. Selama penindakan di lapangan hanya fokus pada knalpot brong, para "pemuja cahaya" ini akan tetap merasa benar. Mereka akan terus berkeliaran di jalanan, menebar ancaman kebutaan sesaat bagi siapa saja yang berpapasan dengan mereka.

Saya hanya ingin titip pesan buat kalian yang lampunya terang benderang itu. Tolonglah, empati itu gratis. Jangan sampai cahaya lampu kalian menjadi hal terakhir yang dilihat orang lain sebelum mereka celaka. Modifikasi itu hak kalian, tapi keselamatan saya adalah hak saya juga.

Apakah kalian benar-benar butuh lampu seterang itu hanya untuk melihat jalan yang sudah jelas? Atau jangan-jangan, yang sebenarnya gelap itu bukan jalanannya, tapi nurani kalian saat memutar tuas lampu jauh di depan muka orang lain? Mari berpikir lagi, sebelum cahaya itu benar-benar menjemput ajal seseorang.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda