Kolom
Sukarela yang Terasa Wajib: Biaya Tak Tertulis di Balik Sekolah Gratis
Pada dasarnya sekolah gratis sering dipahami sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan. Tanpa SPP, tanpa biaya masuk, seolah semua anak punya kesempatan yang sama. Namun, di balik itu, ada praktik yang diam-diam terus berlangsung. Biasanya pungutan-pungutan ini berkedok nama yakni 'iuran sukarela' yang pada kenyataannya terasa wajib.
Iuran kelas, dana kegiatan, hingga biaya perpisahan kerap dibebankan kepada siswa. Secara formal, ini disebut sebagai sumbangan. Namun dalam praktiknya, nominal sering kali sudah ditentukan, bahkan disertai tenggat waktu. Siswa yang tidak membayar bukan hanya menghadapi keterbatasan akses, tetapi juga tekanan sosial.
Antara Sumbangan dan Pungutan
Di sinilah kemudian persoalan hukumnya muncul. Secara konstitusional, hak atas pendidikan dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945, dalam peraturan tersebut secara gamblang dan tegas mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Artinya, negara memiliki kewajiban memastikan akses pendidikan tidak terhambat oleh faktor ekonomi.
Lebih lanjut, dalam regulasi pendidikan ada sebuah hal yang harusnya diperhatikan dimana ada perbedaan antara 'sumbangan' dan 'pungutan' sebenarnya sudah jelas. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan bersifat wajib, ditentukan jumlahnya, serta memiliki batas waktu pembayaran.
Masalahnya, banyak sekolah atau komite sekolah yang menggunakan istilah 'sumbangan', tetapi menerapkannya seperti pungutan. Ketika jumlah sudah ditetapkan dan berlaku untuk semua siswa, maka secara substansi hal tersebut tidak lagi bisa disebut sukarela.
Larangan yang Sering Diabaikan
Dalam ketentuan yang berlaku, komite sekolah memang diperbolehkan menghimpun dana. Namun, ada batas yang tegas dimana tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain itu, dalam proses penerimaan siswa baru, sekolah baik negeri maupun yang menerima dana pemerintah juga dilarang memungut biaya. Artinya, praktik penarikan dana dengan dalih apa pun, jika bersifat wajib dan mengikat, berpotensi melanggar aturan.
Ketika 'sumbangan' ditentukan nominalnya dan diwajibkan kepada seluruh orang tua, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan terselubung. Dalam konteks ini, bukan tidak mungkin hal tersebut masuk dalam kategori pungutan liar.
Dampak yang Tidak Sekadar Finansial
Yang sering luput dari perhatian adalah dampak sosial dan psikologisnya. Siswa yang tidak mampu membayar akan merasa tertekan, malu, bahkan tersisih dari lingkungan sekolah. Mereka bukan hanya kehilangan akses terhadap kegiatan tertentu, tetapi juga kehilangan rasa percaya diri.
Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa memengaruhi motivasi belajar dan partisipasi siswa. Pendidikan yang seharusnya menjadi ruang inklusif justru berubah menjadi ruang yang penuh tekanan bagi mereka yang secara ekonomi rentan.
Menata Ulang Makna Sekolah Gratis
Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan gratis belum sepenuhnya bebas biaya. Selama masih ada praktik pungutan terselubung, maka akses pendidikan yang setara masih menjadi pekerjaan rumah.
Sekolah perlu lebih transparan dan berhati-hati dalam menghimpun dana. Jika memang diperlukan, mekanisme harus benar-benar sukarela tanpa tekanan. Di sisi lain, pengawasan dari pemerintah juga perlu diperkuat agar aturan yang sudah ada tidak hanya menjadi formalitas.
Pada akhirnya, pendidikan bukan hanya soal membuka akses, tetapi juga memastikan setiap anak bisa belajar tanpa beban yang tidak seharusnya mereka tanggung. Karena jika 'sukarela' masih terasa seperti kewajiban, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya praktiknya, tetapi juga komitmen kita terhadap keadilan pendidikan itu sendiri.
Sumber:https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-komite-sekolah-tarik-pungutan-berkedok-sumbangan-lt611862879fc69/