Kolom

Buku Bajakan: Kejahatan yang Terlalu Lama Dianggap Biasa

Buku Bajakan: Kejahatan yang Terlalu Lama Dianggap Biasa
Ilustrasi Membaca Buku (Dok.Pribadi/Oktavia)

Di banyak kota di Indonesia, membeli buku bajakan bukanlah hal yang sulit. Kita bisa menemukannya di lapak pinggir jalan, toko daring, media sosial, bahkan marketplace. Sampulnya dibuat semirip mungkin dengan versi asli, harganya bisa hanya seperempat dari harga resmi, dan pembelinya sering merasa tidak melakukan kesalahan. Bahkan, ada yang bangga karena merasa berhasil mendapatkan buku murah.

Inilah ironi terbesar dalam dunia literasi Indonesia. Pembajakan buku adalah tindak kriminal, tetapi telah begitu lama dinormalisasi hingga banyak orang tidak lagi menganggapnya sebagai kejahatan.

Padahal, secara hukum, pembajakan buku merupakan pelanggaran hak cipta. Hak cipta bukan sekadar perlindungan terhadap sebuah benda fisik bernama buku, melainkan perlindungan terhadap hasil pemikiran, kreativitas, riset, waktu, dan kerja intelektual seseorang. Ketika sebuah buku dibajak, yang dicuri bukan hanya kertas dan tinta, tetapi juga hak ekonomi penulis, penerjemah, editor, ilustrator, desainer sampul, penerbit, hingga seluruh rantai industri yang terlibat dalam proses penerbitannya.

Sayangnya, banyak orang masih memandang pembajakan buku sebagai kejahatan tanpa korban. 

Bayangkan seorang penulis yang menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk melakukan riset, menyusun naskah, berkonsultasi dengan editor, lalu menerbitkan sebuah buku. Ketika buku itu laris, yang justru ikut menikmati keuntungan adalah pembajak yang tidak mengeluarkan biaya riset, tidak membayar royalti, tidak menyunting naskah, dan tidak menanggung risiko bisnis. Sementara penulis serta penerbit kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka terima.

Akibatnya tidak berhenti pada kerugian individu.

Semakin marak pembajakan, semakin kecil insentif bagi penulis untuk terus berkarya. Penerbit menjadi lebih berhati-hati menerbitkan buku baru, terutama karya-karya yang membutuhkan biaya produksi besar seperti buku ilmiah, buku referensi, atau hasil penelitian. Dalam jangka panjang, industri penerbitan melemah, kualitas literasi menurun, dan masyarakat kehilangan akses terhadap karya-karya bermutu.

Ironisnya, banyak orang yang sangat keras mengecam pencurian kendaraan bermotor atau perampokan uang, tetapi pada saat yang sama tidak merasa bersalah membeli buku bajakan. Padahal, secara prinsip, keduanya sama-sama mengambil hak milik orang lain tanpa izin. Perbedaannya hanya pada bentuk barang yang dicuri. Yang satu berupa benda fisik, yang lain berupa kekayaan intelektual.

Alasan ekonomi memang sering dikemukakan. Harga buku asli dianggap terlalu mahal sehingga buku bajakan menjadi satu-satunya pilihan. Keluhan ini tidak sepenuhnya keliru. Di Indonesia, harga buku memang bisa menjadi beban bagi sebagian masyarakat. Namun, keterbatasan daya beli tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melegalkan pelanggaran hak cipta.

Jika logika tersebut diterima, maka semua bentuk pembajakan dapat dibenarkan hanya karena barang asli dianggap mahal. Tentu kita menyadari bahwa prinsip seperti itu akan merusak fondasi hukum dan keadilan.

Yang dibutuhkan adalah solusi yang lebih komprehensif. Pemerintah dapat memperluas akses perpustakaan publik, memperkuat perpustakaan sekolah, memberikan insentif bagi penerbit agar harga buku lebih terjangkau, serta meningkatkan edukasi mengenai hak cipta. Di sisi lain, penerbit juga dapat memperbanyak edisi ekonomis, buku digital dengan harga terjangkau, atau program diskon yang lebih luas agar masyarakat memiliki alternatif selain membeli buku bajakan.

Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada penjual kecil. Jaringan produksi dan distribusi buku bajakan merupakan bisnis yang terorganisasi dan menghasilkan keuntungan besar. Selama produsen dan distributor utama tidak tersentuh, pembajakan akan terus bermunculan meskipun lapak-lapak kecil ditertibkan.

Lebih penting lagi, masyarakat perlu mengubah cara pandangnya. Literasi tidak hanya berarti gemar membaca, tetapi juga menghargai proses lahirnya sebuah karya. Tidak ada budaya membaca yang sehat jika dibangun di atas pelanggaran terhadap hak orang lain.

Indonesia sering berbicara tentang pentingnya meningkatkan minat baca, memperkuat industri kreatif, dan mendorong lahirnya lebih banyak penulis. Namun, semua cita-cita itu akan sulit terwujud apabila pembajakan terus dianggap sebagai hal yang lumrah. Selama masyarakat masih melihat buku bajakan sebagai jalan pintas yang wajar, selama itu pula kita sedang melemahkan ekosistem literasi yang ingin kita bangun.

Membeli buku bajakan mungkin terasa menghemat uang hari ini. Namun, dalam jangka panjang, kerugiannya jauh lebih besar. Penulis kehilangan semangat berkarya, penerbit kehilangan keberanian menerbitkan karya baru, dan masyarakat kehilangan kesempatan menikmati literatur yang berkualitas.

Karena itu, sudah saatnya pembajakan buku dipandang sebagaimana adanya. Bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan tindak kriminal yang terlalu lama diabaikan.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda