Kolom

Ketika Popularitas Mengalahkan Keteladanan: Hukum Butuh Integritas!

Ketika Popularitas Mengalahkan Keteladanan: Hukum Butuh Integritas!
Ilustrasi Hukum dan Keadilan (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Di era media sosial, popularitas sering kali disamakan dengan otoritas. Semakin banyak pengikut, semakin sering tampil di podcast, semakin viral pernyataannya, semakin besar pula anggapan bahwa apa yang diucapkan pasti benar. Padahal, popularitas bukanlah ukuran kompetensi, apalagi ukuran keluhuran moral.

Fenomena ini semakin terlihat di dunia hukum. Banyak figur yang dikenal luas karena gaya bicaranya yang lugas, kontroversial, bahkan provokatif. Setiap pernyataan mereka dengan cepat menjadi konsumsi publik dan ditiru oleh mahasiswa maupun calon praktisi hukum. Sayangnya, tidak semua hal yang viral layak dijadikan teladan.

Belakangan, publik beberapa kali disuguhi pernyataan-pernyataan yang saling bertolak belakang dari figur-figur hukum. Hari ini mengatakan A, esok mengatakan B. Ada pula komentar yang meremehkan pentingnya pendidikan hukum dengan nada bercanda, seolah-olah mempelajari hukum acara pidana atau teori hukum tidak lagi relevan dalam praktik. Kalimat semacam itu mungkin terdengar lucu bagi sebagian orang, tetapi dampaknya tidak sesederhana hiburan.

Mahasiswa hukum sedang membangun cara berpikirnya. Mereka belajar bukan hanya dari buku, tetapi juga dari sosok-sosok yang mereka kagumi. Ketika figur yang memiliki pengaruh justru mengerdilkan pentingnya ilmu, mengagungkan sensasi, atau menampilkan keberhasilan semata-mata melalui simbol kemewahan, pesan yang diterima generasi muda bisa menjadi keliru.

Mereka bisa saja mulai percaya bahwa menjadi pengacara hebat berarti tampil dengan mobil mewah, jam tangan mahal, kantor megah, dan kehidupan glamor. Seolah-olah ukuran keberhasilan profesi hukum berhenti pada kemakmuran materi.

Padahal, sejak awal profesi advokat dikenal dengan istilah officium nobile—profesi yang mulia. Kemuliaan itu bukan lahir karena pendapatannya tinggi atau karena sering muncul di layar televisi. Kemuliaan tersebut berasal dari tanggung jawab moral untuk membela hukum, menjaga keadilan, serta menjalankan profesi dengan integritas.

Makna officium nobile bukanlah kemewahan, melainkan kejujuran. Bukan pencitraan, melainkan etika. Bukan kemampuan menciptakan sensasi, melainkan keberanian mempertahankan prinsip ketika situasi mengharuskan memilih antara keuntungan pribadi dan kebenaran.

Seorang advokat memang berkewajiban membela kepentingan kliennya secara maksimal dalam koridor hukum. Namun, pembelaan itu tetap dibatasi oleh kode etik profesi. Advokat tidak dibenarkan memalsukan bukti, menghalangi proses peradilan, atau menyesatkan hakim demi memenangkan perkara. Di situlah letak kehormatan profesi hukum: menggunakan kecerdasan untuk menegakkan hak, bukan memanipulasi keadilan.

Karena itu, figur publik di bidang hukum memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan profesi lain. Setiap ucapan mereka dapat membentuk persepsi publik tentang hukum itu sendiri. Ketika yang dipertontonkan adalah kemewahan, konflik, dan kontroversi, masyarakat perlahan lupa bahwa inti profesi hukum adalah pelayanan terhadap keadilan.

Lebih berbahaya lagi jika mahasiswa hukum mulai mengukur keberhasilan dari jumlah klien kaya, kendaraan yang dipakai, atau popularitas di media sosial. Mentalitas seperti ini akan melahirkan generasi yang mengejar citra sebelum kompetensi, mengejar pengakuan sebelum pengabdian, dan mengejar keuntungan sebelum integritas.

Padahal, sejarah menunjukkan bahwa banyak tokoh hukum besar dikenang bukan karena kekayaannya. Mereka dihormati karena keberanian mempertahankan prinsip, keteguhan memegang etika, dan konsistensi dalam membela keadilan. Nama mereka tetap hidup karena integritas, bukan karena sensasi.

Tidak ada yang salah jika seorang advokat hidup berkecukupan. Profesi hukum memang berhak memperoleh penghargaan ekonomi yang layak atas keahlian dan tanggung jawabnya. Namun, kekayaan seharusnya menjadi konsekuensi dari profesionalisme, bukan tujuan yang mengorbankan nilai-nilai profesi.

Pada akhirnya, generasi muda perlu belajar membedakan antara figur yang terkenal dan figur yang layak diteladani. Tidak semua yang viral pantas diikuti. Tidak semua yang sering tampil di hadapan kamera mewakili nilai luhur profesi.

Profesi hukum membutuhkan lebih banyak teladan yang rendah hati, berintegritas, jujur, dan beretika. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dibangun bukan oleh gedung kantor yang megah atau unggahan media sosial yang mewah, melainkan oleh karakter orang-orang yang menjalankannya.

Rezeki mungkin datang melalui berbagai jalan, tetapi kehormatan profesi hanya akan bertahan pada mereka yang menjadikan integritas sebagai fondasi utama. Ketika integritas dijaga, kepercayaan akan tumbuh. Dan dari kepercayaan itulah profesionalisme, reputasi, serta rezeki akan mengikuti dengan sendirinya.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda