Kolom
Standar Kinerja Harusnya Berlaku untuk Semua Penyelenggara Negara
Selama bertahun-tahun, reformasi birokrasi menjadi agenda utama dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan di Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memenuhi indikator kinerja, menjalani evaluasi berkala, menerapkan sistem merit, hingga meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berbagai instrumen pengawasan dibangun agar birokrasi semakin profesional, efektif, dan akuntabel. Tuntutan tersebut tentu penting. Namun, terdapat ironi yang jarang mendapat perhatian. Ketika birokrasi terus didorong untuk semakin transparan, tuntutan yang sama terhadap lembaga legislatif justru belum berkembang sekuat itu.
Ruang diskusi publik lebih sering dipenuhi kritik mengenai lambannya pelayanan pemerintah, efektivitas kementerian, atau produktivitas ASN. Sebaliknya, pembahasan mengenai indikator kinerja anggota DPR masih relatif terbatas. Padahal, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang, menetapkan anggaran negara, dan mengawasi jalannya pemerintahan, DPR memegang peranan yang sangat menentukan terhadap kualitas demokrasi maupun arah pembangunan nasional.
Masyarakat sesungguhnya memiliki hak untuk mengetahui bagaimana wakil yang mereka pilih menjalankan amanah tersebut. Seberapa sering seorang anggota parlemen menghadiri rapat? Apa kontribusinya dalam pembahasan rancangan undang-undang? Bagaimana kualitas pengawasannya terhadap kebijakan pemerintah? Sejauh mana aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses benar-benar diperjuangkan dalam proses legislasi? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini seharusnya menjadi bagian dari evaluasi publik yang rutin, bukan sekadar muncul menjelang pemilu.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, akuntabilitas bukanlah konsep yang dapat diterapkan secara selektif. Ia merupakan prinsip universal yang menuntut setiap pemegang kekuasaan mempertanggungjawabkan kewenangan yang dimilikinya kepada publik. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat padanya. Prinsip tersebut berlaku bagi pejabat eksekutif, kepala daerah, menteri, birokrat, hingga anggota legislatif.
Memang, hubungan antara anggota DPR dengan negara tidak identik dengan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Anggota DPR memperoleh legitimasi melalui pemilihan umum dan masa jabatannya dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Mereka tidak dapat diberhentikan hanya karena penilaian subjektif mengenai performanya. Akan tetapi, perlindungan konstitusional tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai kekebalan terhadap evaluasi publik.
Justru karena mandat mereka berasal langsung dari rakyat, transparansi kinerja seharusnya menjadi standar minimum dalam penyelenggaraan parlemen. Informasi mengenai tingkat kehadiran, partisipasi dalam rapat, keterlibatan dalam pembentukan undang-undang, laporan hasil reses, penggunaan anggaran, hingga capaian kerja setiap anggota DPR semestinya tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala. Dengan demikian, masyarakat memiliki dasar yang objektif untuk menilai apakah seorang wakil rakyat layak memperoleh kembali kepercayaan pada pemilu berikutnya.
Transparansi semacam itu bukan dimaksudkan untuk mempermalukan individu ataupun menghakimi berdasarkan persepsi sesaat. Sebaliknya, keterbukaan merupakan instrumen penting untuk memperkuat kualitas representasi politik. Ketika masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang memadai, pilihan politik tidak lagi semata didasarkan pada popularitas, pencitraan, atau aktivitas di media sosial, melainkan pada rekam jejak kerja yang dapat diukur.
Persoalan mendasar demokrasi Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan lembaga pengawas. Berbagai institusi pengawasan telah tersedia, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Tantangan yang lebih besar justru terletak pada belum meratanya budaya akuntabilitas di seluruh cabang kekuasaan. Reformasi selama ini lebih banyak diarahkan kepada birokrasi, sementara lembaga politik sering kali diposisikan sebagai pihak yang mengawasi, bukan sebagai institusi yang juga harus diawasi secara ketat oleh publik.
Padahal dalam negara demokrasi konstitusional tidak ada satu pun lembaga yang berada di atas prinsip pertanggungjawaban. DPR memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah, tetapi DPR sendiri tetap merupakan objek pengawasan rakyat. Di situlah esensi demokrasi bekerja: setiap kekuasaan selalu disertai mekanisme kontrol, dan tidak ada mandat publik yang bebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
Karena itu, reformasi birokrasi tidak boleh menjadi satu-satunya agenda pembaruan tata kelola negara. Reformasi politik juga harus menyentuh lembaga legislatif sebagai institusi yang menyusun undang-undang, menyetujui anggaran, serta menentukan arah berbagai kebijakan strategis nasional. Standar transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan kepada birokrasi seharusnya juga menjadi standar yang melekat pada parlemen.
Jabatan publik bukanlah privilese yang memberikan kekebalan dari penilaian masyarakat, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kepercayaan publik tidak lahir dari tuntutan kepada institusi lain agar bekerja lebih baik, melainkan dari keberanian setiap penyelenggara negara untuk menerapkan standar yang sama kepada dirinya sendiri.
Akuntabilitas yang setara bukan sekadar tuntutan etis, melainkan fondasi utama bagi demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang benar-benar bekerja untuk rakyat.