Kolom

Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?

Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?
Ilustrasi Dosen (Unsplash/@mxshlv)

Wacana mengenai kewajiban dosen memiliki kualifikasi doktor (S3) kembali memantik perdebatan. Di atas kertas, gagasan tersebut terdengar ideal. Semakin tinggi kompetensi akademik tenaga pengajar, semakin baik pula kualitas pendidikan tinggi yang dihasilkan. Sulit membantah bahwa perguruan tinggi membutuhkan lebih banyak dosen bergelar doktor untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan inovasi.

Namun, sebuah kebijakan tidak dapat dinilai hanya dari tujuan akhirnya. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah negara telah menyediakan prasyarat agar standar tersebut dapat dipenuhi secara adil?

Standar tinggi bukanlah masalah. Yang menjadi persoalan adalah ketika negara menetapkan tuntutan tinggi tanpa membangun ekosistem yang memungkinkan tuntutan itu tercapai.

Menempuh pendidikan doktor bukan perkara sederhana. Dibutuhkan biaya yang besar, waktu bertahun-tahun, kemampuan akademik yang memadai, serta dukungan institusi. Bagi dosen di perguruan tinggi besar yang memiliki akses beasiswa, fasilitas penelitian, dan jaringan internasional, tantangan tersebut mungkin masih dapat diatasi. Namun bagi ribuan dosen di perguruan tinggi swasta kecil atau daerah, kenyataannya jauh berbeda.

Masih banyak dosen yang menerima penghasilan jauh dari ideal. Sebagian bahkan memperoleh pendapatan yang nyaris setara dengan upah minimum, sementara mereka tetap dituntut menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Di saat yang sama, mereka juga harus mengejar publikasi ilmiah, mengikuti pelatihan, mengurus administrasi akademik, hingga memenuhi berbagai indikator kinerja.

Dalam kondisi seperti itu, mewajibkan seluruh dosen bergelar doktor tanpa strategi pendukung yang jelas berpotensi menjadi kebijakan yang lebih bersifat normatif daripada solutif.

Negara-negara yang berhasil meningkatkan jumlah dosen bergelar doktor umumnya tidak hanya menetapkan standar. Mereka juga menyediakan beasiswa yang luas, pendanaan riset yang memadai, penghasilan yang layak, serta sistem karier yang memberikan insentif bagi pengembangan akademik. Dengan kata lain, mereka membangun ekosistem sebelum menetapkan kewajiban.

Di Indonesia, persoalannya sering kali justru berkebalikan. Standar dinaikkan lebih dahulu, sementara dukungan terhadap pemenuhannya berjalan lebih lambat. Akibatnya, kebijakan yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan justru berpotensi memperlebar kesenjangan antara perguruan tinggi besar dan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya terbatas.

Di sisi lain, perdebatan ini juga membuka ruang diskusi mengenai konsistensi negara dalam menghargai dunia pendidikan. Sulit meminta dosen terus meningkatkan kualitas akademiknya apabila kesejahteraan mereka masih menjadi persoalan yang berulang. Pendidikan doktor memang merupakan investasi intelektual, tetapi investasi tersebut juga membutuhkan jaminan bahwa profesi akademisi memperoleh penghargaan yang layak.

Publik juga berhak berharap bahwa setiap kebijakan pendidikan dirumuskan dengan melibatkan para akademisi yang memahami tantangan di lapangan. Regulasi yang menyangkut masa depan perguruan tinggi seharusnya lahir dari dialog dengan rektor, dosen, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, kebijakan tidak berhenti sebagai target administratif, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan.

Perbandingan mengenai besarnya penghasilan pejabat dengan penghasilan sebagian dosen sering kali muncul dalam ruang publik sebagai bentuk kritik terhadap prioritas negara. Terlepas dari benar atau tidaknya angka yang beredar dalam setiap kasus, pesan yang ingin disampaikan masyarakat cukup jelas: mereka menginginkan penghargaan yang lebih serius terhadap profesi pendidik. Sebab sulit membangun pendidikan kelas dunia apabila mereka yang menjadi motor penggeraknya masih bergulat dengan persoalan kesejahteraan.

Pada akhirnya, meningkatkan kualifikasi dosen adalah tujuan yang patut didukung. Indonesia memang membutuhkan lebih banyak akademisi bergelar doktor agar kualitas riset dan pendidikan tinggi semakin maju. Namun, target tersebut tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus disertai investasi pada beasiswa, pendanaan penelitian, sistem karier yang sehat, dan kesejahteraan dosen.

Standar yang tinggi akan melahirkan kualitas hanya jika fondasinya kuat. Jika tidak, kebijakan itu berisiko berubah menjadi beban administratif yang sulit dipenuhi. Pendidikan tinggi tidak dibangun dengan menetapkan syarat semata, melainkan dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap dosen berkembang. 

Kualitas universitas pada akhirnya ditentukan bukan oleh seberapa tinggi standar yang ditulis dalam regulasi, melainkan oleh seberapa serius negara membantu para pendidiknya mencapai standar tersebut.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda