Kolom
Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengamuk di berbagai wilayah Indonesia. Dengan ancaman fenomena cuaca ekstrem El Niño yang membuat iklim makin kering kerontang, ahli forensik karhutla IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo, sampai mewanti-wanti bahwa bencana ini berpotensi memburuk dan mendekati skala tragedi kelam 1997/1998.
Namun, di balik kepulan asap tebal dan sirene helikopter pemadam, ada satu fakta keras yang tak boleh kita abaikan: sekitar 90 persen karhutla dipicu oleh aktivitas manusia.
Pertanyaannya, jika kita sudah tahu pelakunya adalah manusia dan pola ini berulang setiap tahun, mengapa kita terus menggunakan cara lama yang terbukti gagal?
Kalkulasi Logis di Balik Korek Api
Selama ini, narasi publik sering terjebak pada dua kutub ekstrem: menyalahkan penuh masyarakat pembakar lahan atau menuding pemerintah lambat beraksi. Padahal, jika kita berani melihat secara objektif, pembakaran lahan oleh petani atau pelaku usaha kecil bukan semata-mata kejahatan murni, melainkan pilihan rasional berbasis kalkulasi ekonomi.
Membakar adalah cara paling murah, cepat, dan praktis untuk membersihkan serta menyuburkan tanah sebelum ditanami. Bagi petani gurem dengan modal pas-pasan, menyewa alat berat atau membeli bahan kimia pengurai biomassa adalah kemewahan yang tak terjangkau.
Selama tidak ada alternatif solusi yang bernilai ekonomis dan sepadan, imbauan moral maupun ancaman pidana tidak akan pernah sanggup memadamkan pemicu api paling mendasar: kebutuhan perut.
Mengubah Paradigma: Mengapa Water Bombing Bukan Jawaban Utama?
Pemerintah kerap memamerkan armada water bombing (pemboman air) sebagai bukti keseriusan penanganan karhutla. Padahal, menyiram air dari udara saat api sudah membesar ibarat menyiram obat merah pada kanker stadium akhir. Selain berbiaya fantastis, langkah ini bersifat reaktif dan sering kali terlambat.
Sudah saatnya kita mengubah paradigma dari penindakan menuju insentif pasar. Karhutla tidak akan selesai hanya dengan pentungan hukum atau helikopter pemadam. Bencana ini harus disembuhkan lewat mekanisme pasar yang adil bagi masyarakat lokal.
Micro-Carbon Credit dan Koperasi Alat Desa
Lantas, bagaimana wujud nyata solusinya?
Pertama, pembentukan skema micro-carbon credit di tingkat desa. Jangan biarkan insentif perdagangan karbon hanya dinikmati korporasi besar atau birokrasi pusat. Pemerintah dapat merancang program kompensasi tunai berkala untuk kas desa atau kelompok tani yang berhasil menjaga wilayahnya tetap zero-fire (bebas api) selama musim kemarau. Ketika warga menyadari bahwa menjaga pohon dan lahan tetap hijau memberikan penghasilan langsung yang lebih pasti daripada membakarnya, mereka sendiri yang akan menjadi garda terdepan pencegah kebakaran.
Kedua, mekanisasi terjangkau berbasis koperasi desa. Menyuruh warga berhenti membakar tanpa memberi alat pengganti adalah hal yang absurd. Pemerintah daerah bersama sektor swasta perlu mensubsidi penyediaan alat pembersih lahan tanpa bakar (zero-burning technology) yang dikelola oleh koperasi desa. Petani cukup menyewa alat tersebut dengan tarif yang sangat murah.
Refleksi Akhir
Kita tidak bisa terus-menerus berharap hasil yang berbeda jika masih menggunakan pola pikir yang sama setiap musim kemarau tiba. Karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan kegagalan kita dalam merancang ekosistem ekonomi yang ramah lingkungan bagi masyarakat bawah.
Sekarang pilihannya ada di tangan kita: mau terus menghamburkan miliaran rupiah untuk memadamkan api yang sudah membumbung tinggi, atau menginvestasikan dana tersebut untuk memberi insentif agar korek api tak pernah dipantik sejak awal?