Kolom

Zona Merah Hukum Adat: Mendesak Perlindungan Kesakralan Mama Papua di Tengah Konflik

Zona Merah Hukum Adat: Mendesak Perlindungan Kesakralan Mama Papua di Tengah Konflik
Foto ilustrasi: Warga Papua dalam sebuah acara adat. (Sumber: Pexels / Asso Myron)

Tragedi kemanusiaan kembali mencoreng bumi Cenderawasih. Penyanderaan sembilan warga sipil di Distrik Jila, Mimika, yang merenggut nyawa seorang perempuan, bukan sekadar kabar duka dalam barisan berita konflik. Ini adalah alarm keras yang memekakkan telinga kita semua. Ketika kekerasan politik-militer menyeret kaum perempuan ke dalam jurang maut, ada sesuatu yang sangat mendasar yang telah runtuh—bukan hanya hukum negara, melainkan fondasi tatanan adat warisan leluhur Papua.

Selama ini, narasi seputar konflik Papua kerap terjebak dalam dikotomi kaku: penegakan hukum versus perjuangan politik, atau aparat versus kelompok bersenjata. Namun, pernahkah kita melihat peristiwa ini dari kacamata nilai-nilai asli tanah Papua sendiri?

Perempuan dan Noken: Simbol Kehidupan yang Ternoda

Dalam kebudayaan masyarakat Pegunungan Tengah Papua, perempuan—terutama mama-mama—menempati posisi yang sangat sakral. Mereka adalah pilar kehidupan, penjaga keberlanjutan garis keturunan, sekaligus simbol kedamaian. Hubungan erat antara perempuan Papua dan noken—tas anyaman tradisional yang diakui dunia—bukan sebatas benda budaya, melainkan metafora rahim kehidupan yang mengayomi, memberi makan, dan melindungi.

Secara kultural, menyakiti perempuan dalam konflik perang atau perselisihan adat adalah tabu terbesar. Bahkan dalam tradisi perang suku masa lalu, perempuan dan anak-anak memiliki kekebalan alami. Mereka tidak boleh disentuh, dilukai, apalagi dibunuh.

Maka, ketika kelompok bersenjata seperti KKB/OPM menjadikan perempuan sipil sebagai sasaran penyanderaan dan pembunuhan, aksi tersebut bukan sekadar tindak kejahatan pidana biasa. Aksi keji itu adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap tatanan adat dan nilai kesakralan noken yang selama ini dihormati.

Melampaui Garis Merah Adat

Mengapa fenomena ini sangat memprihatinkan? Sebab, ketika pertikaian mengabaikan hukum adatnya sendiri, kekerasan tersebut telah kehilangan pijakan moral. Klaim memperjuangkan harkat dan martabat masyarakat Papua menjadi paradoks yang menyedihkan ketika warga sipil—terutama perempuan asli Papua—justru menjadi korban dari moncong senjata.

Melukai mama Papua berarti merusak tatanan customary law yang selama ini menjadi benteng pertahanan moral masyarakat. Ini membuktikan bahwa eskalasi konflik di lapangan telah merusak tatanan nilai lokal demi legitimasi kekuasaan atau teror semata. Jika norma adat paling mendasar saja dilanggar, lantas martabat siapa yang sebenarnya sedang diperjuangkan?

Menegakkan "Zona Merah Hukum Adat"

Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan narasi konflik ini berjalan tanpa arah. Penyelesaian konflik Papua tidak cukup hanya dengan pendekatan keamanan atau pembangunan fisik, melainkan harus melibatkan pemulihan tatanan budaya.

Sudah saatnya Dewan Adat Papua (DAP), para pimpinan gereja lokal, dan tokoh masyarakat mengambil posisi sentral dan bersuara tegas. Lembaga adat dan gereja harus bersama-sama menetapkan serta mendeklarasikan "Zona Merah Hukum Adat"—sebuah batas tegas yang melarang keras segala bentuk keterlibatan, penyerangan, dan kekerasan terhadap perempuan serta anak-anak dalam konflik politik-militer. Siapa pun yang melanggarnya harus mendapatkan sanksi sosial dan moral adat yang berat, di luar proses hukum pidana oleh negara.

Pada akhirnya, kedamaian di Papua tidak akan pernah terwujud jika simbol-simbol kehidupan tertingginya terus dilukai. Ketika mama-mama Papua tak lagi merasa aman di tanah kelahirannya sendiri, masihkah kita bisa menyebut tindakan itu atas nama perjuangan dan kemanusiaan?

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda