Kolom
Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus
Demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/08/2026), menunjukkan bahwa keresahan publik tidak berhenti pada satu isu.
RUU Perampasan Aset memang menjadi salah satu tuntutan paling menonjol, tetapi berbagai kelompok yang turun ke jalan membawa persoalan yang jauh lebih luas, mulai dari harga kebutuhan pokok, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, pendidikan, kesehatan, upah buruh, perpajakan, hingga penanganan bencana.
Situasi tersebut menarik untuk dibaca lebih kritis. Banyaknya tuntutan dapat menunjukkan bahwa masyarakat semakin berani menyampaikan persoalan yang mereka anggap penting.
Namun, di sisi lain, daftar tuntutan yang semakin panjang juga bisa menjadi tanda bahwa keresahan publik telah menyebar ke berbagai sektor kehidupan.
RUU Perampasan Aset Hanya Salah Satu Pintu Keresahan
Pemberantasan korupsi menjadi salah satu titik temu berbagai kelompok dalam demonstrasi hari ini. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), misalnya, mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta membawa tuntutan hukuman berat bagi koruptor.
Sementara Aliansi Masyarakat Depok Bersatu juga memasukkan pengesahan aturan tersebut sebagai tuntutan utama, bersamaan dengan persoalan harga kebutuhan pokok.
Isu ini memiliki alasan kuat untuk menjadi perhatian publik. Perdebatan mengenai perampasan aset pada dasarnya bukan hanya persoalan menghukum pelaku korupsi, tetapi juga bagaimana negara mengembalikan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.
Pada 27 Agustus, DPR juga membawa laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam agenda rapat paripurna. Namun, agenda tersebut bukan pengesahan undang-undang, melainkan penyampaian laporan perkembangan dari Komisi III.
Di titik inilah muncul pertanyaan kritis: seberapa jauh komitmen politik dapat diterjemahkan menjadi keputusan konkret?
Sebab bagi masyarakat, janji penyelesaian tidak sama dengan penyelesaian masalah. DPR dilaporkan menargetkan penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Dari Korupsi ke Harga Sembako: Keresahan Mulai Menyentuh Kehidupan Sehari-hari
Jika demonstrasi hanya membicarakan RUU Perampasan Aset, persoalannya mungkin lebih mudah dibaca sebagai gerakan antikorupsi. Namun, tuntutan hari ini memperlihatkan persoalan yang jauh lebih kompleks.
GERAM, misalnya, membawa sepuluh tuntutan yang mencakup isu politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan, bencana, hingga demiliterisasi.
Mereka juga meminta evaluasi terhadap MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, sekaligus menuntut penurunan harga kebutuhan pokok serta kenaikan upah buruh.
Di Makassar, demonstrasi juga menyoroti kelangkaan BBM, kualitas pendidikan, MBG, serta persoalan Koperasi Merah Putih. Kelompok buruh mengaitkan kebijakan ekonomi dengan daya beli karena kenaikan harga dapat semakin terasa ketika pendapatan pekerja tidak meningkat secara seimbang.
Artinya, demonstrasi hari ini tidak hanya berbicara mengenai bagaimana negara mengelola uang publik, tetapi juga bagaimana kebijakan pemerintah dirasakan oleh masyarakat di tingkat paling dasar.
Di sinilah banyaknya tuntutan justru menjadi penting. Harga makanan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pajak, dan bencana mungkin terlihat sebagai isu yang berbeda.
Banyak Tuntutan: Gerakan Makin Kuat atau Keresahan Makin Menyebar?
Membaca demonstrasi 27 Agustus hanya sebagai demo besar juga terlalu sederhana. Beragamnya kelompok dan tuntutan memperlihatkan bahwa tidak semua peserta memiliki agenda yang sama.
Bahkan terdapat kelompok yang hadir dengan posisi berbeda, termasuk Relawan Madura Pengawal Program Presiden yang menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan MBG.
Perbedaan tersebut penting karena menunjukkan bahwa masyarakat tidak bisa diposisikan sebagai satu suara yang seragam.
Ada yang menuntut percepatan pemberantasan korupsi, ada yang memperjuangkan persoalan ekonomi, ada yang mengkritik program pemerintah, tetapi ada pula yang memberikan dukungan terhadap kebijakan tertentu.
Dengan demikian, banyaknya tuntutan tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah gerakan semakin kuat. Sebaliknya, hal itu juga tidak otomatis berarti gerakan kehilangan fokus.
Fenomena tersebut dapat dibaca sebagai cermin bahwa semakin banyak sektor kehidupan yang dianggap membutuhkan evaluasi.
Demokrasi tidak seharusnya berhenti ketika massa meninggalkan jalanan. Demonstrasi hanyalah salah satu cara masyarakat menyampaikan tekanan dan aspirasi.
Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata jumlah massa atau kerasnya suara, melainkan apakah tuntutan yang disampaikan menghasilkan dialog, evaluasi, kebijakan, dan perubahan yang dapat dirasakan.
Karena itu, demo 27 Agustus 2026 sebaiknya tidak hanya dilihat dari kericuhan, jumlah peserta, atau spanduk yang viral. Di balik banyaknya tuntutan terdapat pesan yang lebih besar tentang masyarakat sedang meminta negara untuk mendengar lebih banyak persoalan sekaligus.
Tantangannya kini bukan sekadar menjawab satu tuntutan tentang RUU Perampasan Aset, tetapi membuktikan bahwa kritik publik benar-benar memiliki tempat dalam proses pengambilan keputusan.