suara hijau

Kolom

Ferry Irwandi Ajak Patungan Beli Hutan Rp50 Miliar, Tapi Ada Pertanyaan Besar yang Mengganjal

Ferry Irwandi Ajak Patungan Beli Hutan Rp50 Miliar, Tapi Ada Pertanyaan Besar yang Mengganjal
Ferry irwandi kampanyekan "Patungan untuk Hutan" (Foto: Kitabisa.com dan Ferry Irwandi)

Kebakaran hutan dan lahan kembali membuat Kalimantan berasap. Pada 31 Agustus 2026, BMKG masih menemukan banyak titik yang diduga menjadi sumber kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan. Dampaknya bukan cuma hutan yang terbakar.

Pada 19 Agustus, misalnya, BMKG Kalimantan Selatan mencatat kualitas udara sempat masuk kategori berbahaya. Partikel asap yang ukurannya sangat kecil sampai-sampai seperti debu halus tak kasat mata memenuhi udara. Jadi, kalau ada yang bilang karhutla cuma urusan pohon terbakar, mungkin ia perlu mencoba menghirup asapnya sambil bekerja.

Menyelamatkan Hutan Lewat Patungan

Di tengah situasi itu, Ferry Irwandi mengajak publik menginisiasi satu gerakan yang membuat mata kita terbelalak saking nekatnya, yakni gerakan patungan membeli hutan. Melalui unggahan di Instagram pribadinya pada 2 September 2026, Ferry mengajak masyarakat mengumpulkan dana untuk melindungi dan memulihkan hutan, terutama di Kalimantan. Target yang dipasang mencapai Rp50 miliar.

Gerakan tersebut mendapatkan respons luar biasa. Pada awal penggalangan, donasi mencapai miliaran rupiah dalam waktu singkat. Ferry juga menggandeng organisasi yang sudah berpengalaman dalam konservasi, termasuk Kalaweit. Gagasannya bukan sekadar mengumpulkan uang lalu membeli tanah sesuka hati. Ada riset, verifikasi status hukum lahan, dialog dengan masyarakat lokal, serta skema perlindungan dan pemulihan hutan.

Saya tidak punya alasan untuk mencurigai niat baik gerakan ini. Malah sebaliknya, keberanian Ferry mengubah keresahan menjadi aksi patut diapresiasi. Namun, problemnya justru muncul ketika sebuah pertanyaan mulai mengganggu kita bahwa mengapa masyarakat harus patungan untuk menyelamatkan hutan dari kerusakan yang berulang? Bukankah yang harus bertanggung jawab adalah negara?

Pertanyaan ini tidak muncul dari kebencian saya kepada Ferry. Ia muncul karena persoalan karhutla Indonesia terlalu besar untuk diselesaikan dengan dompet publik, betapapun tebalnya.

Ketika Rakyat Menambal Kegagalan Negara

Greenpeace Indonesia, misalnya, telah lama menunjukkan bahwa karhutla berkaitan dengan tata kelola konsesi, kerusakan gambut, serta lemahnya penegakan hukum. Dalam catatan mereka, kebakaran berulang ditemukan di kawasan konsesi perusahaan. Greenpeace juga menyoroti perusahaan yang konsesinya terbakar berulang tetapi tidak mendapatkan sanksi yang memadai.

Pada Agustus 2026, Greenpeace kembali mencatat ratusan titik sumber asap di Kalimantan. Artinya, problemnya tidak berhenti pada satu petak hutan yang bisa diamankan dengan uang hasil patungan ala Ferry Irwandi itu saja. Ada persoalan tata ruang, konsesi, pengawasan, gambut, dan penegakan hukum yang bekerja dalam skala yang jauh lebih luas.

Di sinilah saya menganggap gerakan patungan untuk hutan itu menghadapi dilema. Membeli atau mengamankan lahan tertentu mungkin efektif. Kalaweit telah menunjukkan bahwa perlindungan kawasan melalui kerja sama dengan masyarakat lokal dapat menjadi model konservasi yang konkret.

Gerakan masyarakat juga memiliki kelebihan yang sering tidak dimiliki birokrasi, yaitu ia bisa cepat bergerak, gesit, fleksibel, dan tidak perlu menunggu rapat koordinasi yang jumlah pesertanya lebih banyak daripada hasil rapatnya. Namun, keberhasilan satu kawasan tidak otomatis menyelesaikan problem kehutanan nasional, termasuk hutan sebesar Kalimantan.

Kita perlu membedakan antara misi penyelamatan hutan dengan proses mengubah sistem yang membuat hutan terus terancam. Yang pertama bisa saja kita lakukan melalui donasi. Yang kedua tentunya membutuhkan negara sebagai institusi pemegang sistem.

Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan pemerintah kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Negara juga memiliki instrumen penegakan hukum, perizinan, pengawasan kawasan, serta pembiayaan lingkungan. Jadi secara kelembagaan, Indonesia tidak sedang hidup di negeri tanpa aturan.

Masalahnya adalah apakah aturan itu benar-benar bekerja, atau hanya sebatas catatan dalam secarik kertas? WALHI dalam kajiannya mengenai karhutla juga menyoroti titik panas yang berada di dalam konsesi perkebunan dan kehutanan. Bagi WALHI, karhutla tidak cukup dibaca sebagai bencana alam. Ada persoalan tanggung jawab korporasi dan negara yang harus dibongkar.

Batas Gerakan Sipil dan Tanggung Jawab Kelembagaan

Maka ada sesuatu yang terasa janggal jika solusi akhirnya selalu kembali kepada rakyat. Perusahaan mendapatkan konsesi, negara memberikan izin, hutan tetap terbakar, masyarakat berkorban membuka isi dompet. Lalu, kita menyebutnya gotong royong?

Gotong royong memang indah. Tetapi kalau terlalu sering digunakan untuk menutup lubang tata kelola, ia bisa berubah menjadi nama lain dari “Kalau begitu, ya sudah, rakyat lagi saja yang turun tangan.”

Kritik ini bukan berarti warga harus berhenti membantu. Justru masyarakat sipil tetap punya posisi penting. Greenpeace sendiri menjalankan Tim Cegah Api bersama komunitas lokal melalui pemantauan titik api, pencegahan kebakaran, edukasi, dan pengawasan kawasan gambut. Artinya, masyarakat bisa bergerak tanpa harus mengambil alih seluruh fungsi negara.

Begitu pula dengan masyarakat adat. Dalam persoalan hutan, pertanyaan pentingnya bukan cuma siapa yang sanggup membeli lahan. Ada pertanyaan tentang siapa yang sejak awal memiliki hubungan, hak, dan pengetahuan atas wilayah tersebut.

Karena itu, gerakan patungan untuk hutan sebaiknya ditempatkan sebagai intervensi taktis saja, bukan resep ideal yang bisa diterapkan secara nasional. Ferry mungkin bisa membantu menyelamatkan ribuan hektare. Kalaweit mungkin bisa menjaga kawasan tertentu. Publik mungkin sanggup mengumpulkan Rp50 miliar. Tetapi Indonesia punya jutaan hektare hutan dan persoalan yang jauh lebih besar daripada satu kampanye donasi.

Pada titik tertentu, negara tetap harus bekerja, konsesi yang bermasalah harus diawasi, pelaku pembakaran harus ditindak, hak masyarakat adat harus diakui, tata ruang harus diperketat, perusahaan yang merusak lingkungan harus membayar biaya kerusakannya sendiri.

Jangan sampai kita hidup dalam situasi ironis; ketika hutan dijual, perusahaan boleh membeli; ketika hutan rusak, rakyat diminta patungan untuk membelinya kembali. Kalau begitu, pertanyaannya bukan lagi apakah Ferry Irwandi peduli kepada hutan. Saya kira jawabannya jelas: iya.

Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa kepedulian warga harus membayar tagihan dari kegagalan tata kelola negara? Sebab menyelamatkan hutan adalah kerja bersama. Tetapi memastikan hutan tidak perlu diselamatkan berulang kali adalah pekerjaan negara.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda