Kolom

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia
Ilustrasi Pasangan Suami Istri (Unsplash/@ronnysison)

Masih banyak orang yang menganggap bahwa pemerkosaan hanya mungkin terjadi ketika pelaku dan korban tidak memiliki hubungan apa pun dan tidak mungkin terjadi di dalam hubungan pernikahan. Anggapan ini membuat satu persoalan penting sering luput dibicarakan, pemerkosaan juga dapat terjadi dalam perkawinan.

Status sebagai suami atau istri tidak otomatis menghapus hak seseorang atas tubuhnya sendiri. Hal ini memilukan, karena aturan tentang pemerkosaan dalam rumah tangga bahkan diatur dalam hukum. Ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak tersentuh edukasi tentang pernikahan meski sudah menikah. 

Di dalam rumah tangga, kekerasan seksual kerap tersembunyi di balik anggapan bahwa hubungan seksual merupakan kewajiban mutlak pasangan. Padahal, pernikahan bukanlah surat izin untuk melakukan apa pun terhadap tubuh pasangan. Ketika hubungan seksual dilakukan dengan paksaan, kekerasan, atau ancaman, persoalannya bukan lagi sekadar konflik rumah tangga, melainkan dapat masuk ke ranah kekerasan seksual dan tindak pidana.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk melihat persoalan ini secara lebih jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) secara tegas memasukkan kekerasan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 8 menyebut kekerasan seksual antara lain berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

Lebih jauh, Pasal 46 UU PKDRT mengatur bahwa orang yang melakukan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Sementara itu, Pasal 47 mengatur pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangganya dalam keadaan tertentu dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 15 tahun. Artinya, hukum Indonesia sejak lama telah mengenali bahwa hubungan perkawinan tidak membuat kekerasan seksual menjadi sesuatu yang sah.

Persoalan ini juga perlu dilihat dalam kerangka KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 473 mengatur tindak pidana perkosaan, antara lain ketika seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain bersetubuh dengannya. Ketentuan tersebut tidak memberikan pengecualian umum hanya karena pelaku dan korban berada dalam ikatan perkawinan. Karena itu, kalimat “dia kan suaminya sendiri” tidak semestinya digunakan untuk membenarkan pemaksaan. Hubungan hukum antara suami dan istri tidak mengubah kekerasan menjadi persetujuan.

Yang sering menjadi masalah adalah budaya yang memandang tubuh istri sebagai bagian dari “hak suami”. Cara pandang semacam ini membuat korban kesulitan mengenali pengalaman yang dialaminya sebagai kekerasan. Korban bahkan bisa merasa bersalah karena menolak, takut dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagai pasangan, atau khawatir akan kehancuran rumah tangga apabila berbicara.

Di sinilah pentingnya membedakan hubungan seksual yang dilakukan atas dasar kesepakatan dengan hubungan seksual yang diperoleh melalui paksaan. Pernikahan semestinya dibangun atas rasa aman, penghormatan, dan persetujuan kedua belah pihak, bukan atas ketakutan. Membicarakan marital rape bukan berarti menyerang institusi perkawinan. Justru sebaliknya, pembicaraan ini diperlukan agar rumah tangga tidak dijadikan ruang yang kebal dari hukum. Rumah seharusnya menjadi tempat seseorang merasa aman, bukan tempat di mana kekerasan dapat dibenarkan hanya karena pelakunya adalah pasangan sendiri.

Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, terutama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, memastikan korban memperoleh perlindungan, dan membuat penegakan hukum berjalan tanpa menyalahkan korban. Namun satu hal seharusnya sudah jelas: menikah bukan berarti kehilangan hak atas tubuh sendiri. Cinta tidak menghapus persetujuan. Pernikahan tidak menghapus batas tubuh. Dan status sebagai pasangan tidak memberikan hak untuk memaksa.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda