Kolom
Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan
Saat sedang jalan kaki di trotoar kota yang hancur atau melintas di jalan yang bolong-bolong, saya bertanya dalam hati, sebenarnya ke mana perginya uang yang kita bayar ke negara? Pertanyaan sederhana ini sering kali muncul di kepala ketika saya sadar bahwa untuk sekadar melangkah dengan aman saja, kita harus berjuang dan berhati-hati sendiri tanpa ada fasilitas publik yang layak dari pemerintah.
Ironisnya, rasa frustrasi itu tidak berhenti di trotoar yang rusak. Saat kita mulai meniti karier, merintis usaha kecil-kecilan dari nol, sampai akhirnya berhasil berdiri di atas kaki sendiri tanpa sepeser pun modal atau sokongan dari negara, tiba-tiba pemerintah hadir paling depan. Bukan untuk mengapresiasi, melainkan menodong lewat berbagai pungutan wajib.
Dari sinilah sebuah ketimpangan relasi yang nyata mulai terasa. Ketika rakyat berjuang tanpa bantuan di awal, negara justru datang paling cepat saat waktunya menarik pungutan dan pajak, menciptakan kontrak sosial yang terasa pincang sebelah.
Absen Saat Merintis, Sigap Menagih Saat Berhasil
Kalau kita perhatikan kehidupan pekerja dan pelaku usaha kecil saat ini, ada satu kejanggalan yang sengaja dibiarkan. Pemerintah hampir tidak pernah menyediakan jaring pengaman atau bantuan nyata saat seseorang sedang berada di posisi paling bawah.
Entah saat melamar kerja ke sana ke mari tanpa hasil, atau waktu modal usaha yang pas-pasan habis untuk operasional awal. Semua risiko itu ditanggung sendiri oleh warga tanpa ada perlindungan dari negara.
Namun, begitu seseorang berhasil melewati masa-masa sulit itu dan mulai punya penghasilan tetap atau keuntungan bisnis, sistem potongan langsung diaktifkan secara otomatis. Dari pajak penghasilan, berbagai macam iuran, sampai tabungan pensiun berlapis, semuanya langsung memotong hak yang seharusnya diterima pekerja setelah lelah mencari uang.
Pola hubungan seperti ini membuat fungsi negara jadi bergeser ke arah yang keliru. Alih-alih menjadi pihak yang menopang warganya di awal, negara justru bertindak sekadar sebagai penagih. Mereka lepas tangan saat warga sedang babak belur berjuang, tapi langsung berdiri paling depan begitu ada uang yang bisa dipotong.
Janji Layanan Publik yang Jauh dari Harapan
Kritik utamanya bukan pada kewajiban membayar itu sendiri, melainkan pada ketidakseimbangan antara apa yang dibayar dan apa yang diterima.
Dalam kondisi ideal, setiap uang yang diserahkan warga ke negara harusnya kembali dalam bentuk fasilitas umum yang layak, seperti rasa aman di ruang publik, transportasi massal yang nyaman, hingga trotoar jalan kaki yang manusiawi.
Sayangnya, pemandangan sehari-hari justru memperlihatkan jurang yang lebar. Warga dipaksa disiplin mematuhi aturan keuangan dan administrasi, tetapi harus merogoh kantong pribadi lagi demi mendapatkan keamanan dan fasilitas yang layak karena fasilitas dari negara tidak memadai.
Kondisi ini mengubah makna pajak dari yang tadinya bentuk gotong royong menjadi beban sepihak. Ketika warga membayar mahal tapi cuma mendapat pelayanan yang asal-asalan, hubungan antara rakyat dan negara berubah menjadi tidak sehat.
Memeras Rakyat Saat Anggaran Negara Bocor
Masalah keuangan ini kian terasa tidak adil ketika kita melihat ada banyak masalah besar di tingkat atas. Alih-alih membereskan kebocoran pendapatan dari eksploitasi kekayaan alam atau menindak tegas korupsi yang merugikan negara, kebijakan fiskal justru mengambil jalan pintas yang paling gampang, yakni memperluas jenis pungutan untuk pekerja dan kelas menengah.
Menjadikan kantong rakyat sebagai tumpuan utama untuk menutup kekurangan uang negara adalah bentuk kemalasan dalam mengurus birokrasi. Ketika kebocoran sumber daya alam dibiarkan terus terjadi dan penegakan hukumnya lambat, yang akhirnya menanggung beban justru warga biasa yang setiap hari berdarah-darah mencari nafkah.
Jika kebocoran anggaran dan korupsi skala besar terus dibiarkan sementara gaji rakyat dipotong tanpa ampun, jangan berharap kepercayaan publik akan bertahan. Kebijakan ini bukan lagi bentuk pelayanan publik, melainkan cara legal untuk menguras pendapatan warga tanpa memberikan imbalan yang pantas.