Kolom

MBG untuk Cegah Stunting: Dapur Menumpuk di Jawa, Papua Tetap Tertinggal?

MBG untuk Cegah Stunting: Dapur Menumpuk di Jawa, Papua Tetap Tertinggal?
Makan Bergizi Gratis (polkam.go.id)

Jika Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar dirancang untuk membantu masyarakat yang paling membutuhkan, seharusnya distribusi fasilitasnya mencerminkan tingkat kebutuhan masyarakat. Namun, data sebaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru memunculkan pertanyaan besar: mengapa wilayah dengan tantangan geografis dan persoalan gizi serius belum memperoleh perhatian yang sebanding?

Berdasarkan data sebaran BGN per 8 Juni 2026, Jawa Barat memiliki 6.721 SPPG, tertinggi di Indonesia. Sementara itu, Papua Pegunungan hanya memiliki 14 unit, Papua Selatan 20 unit, dan Papua Barat Daya 48 unit. Jika enam provinsi di Tanah Papua digabungkan, jumlahnya sekitar 275 SPPG. 

Kontras ini semakin menarik ketika dibandingkan dengan keterangan Kepala Badan Gizi Nasional pada 26 Agustus 2026. BGN menyebut sekitar 2.700 SPPG di seluruh wilayah 3T telah selesai dibangun dan akan diprioritaskan untuk diaktifkan secara bertahap mulai September. Papua, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat disebut sebagai wilayah prioritas. 

Memang, angka tersebut tidak sepenuhnya sebanding karena 2.700 merupakan dapur yang siap diaktifkan, sedangkan data Jawa Barat merupakan jumlah SPPG dalam sebaran nasional pada Juni. Namun, perbedaan status data tidak menghapus pertanyaan mendasar: mengapa pembangunan dan pengoperasian layanan gizi di wilayah yang paling membutuhkan justru menghadapi ketertinggalan?

Jawa Barat sendiri tidak termasuk dalam daftar 30 daerah tertinggal untuk periode 2025–2029 sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Sementara itu, sejumlah kabupaten di wilayah Papua masuk dalam daftar daerah tertinggal. Perlu dicatat, kategori 3T tidak identik sepenuhnya dengan status kabupaten tertinggal karena juga mencakup daerah terdepan dan terluar. Namun, perbedaan kondisi pembangunan tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan prioritas layanan. 

Persoalan ini bukan sekadar soal jumlah dapur. Papua memiliki tantangan gizi yang serius. Data yang dihimpun dari publikasi pemerintah menunjukkan prevalensi stunting Papua Pegunungan mencapai sekitar 40 persen dalam data 2024. Angka tersebut jauh di atas prevalensi nasional 19,8 persen berdasarkan SSGI 2024. Artinya, kebutuhan intervensi gizi di wilayah tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai persoalan tambahan yang baru diselesaikan setelah wilayah perkotaan memperoleh fasilitas lebih dahulu. 

Pemerintah tentu dapat beralasan bahwa membangun dapur di Papua tidak semudah membangun dapur di Jawa. Kondisi geografis, keterbatasan jalan, biaya transportasi, ketersediaan bahan pangan, dan akses listrik menjadi tantangan nyata. Bahkan, BGN mengakui bahwa dapur yang sudah selesai dibangun belum tentu langsung beroperasi karena masih harus memenuhi persyaratan data penerima manfaat, insentif, dan standar operasional. 

Namun, justru karena tantangannya lebih berat, wilayah tersebut seharusnya memperoleh perencanaan dan dukungan yang lebih serius sejak awal. Jangan sampai alasan geografis terus menjadi pembenaran atas lambatnya pelayanan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Di sinilah transparansi anggaran dan tata kelola MBG perlu diuji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam analisis regulasi MBG tahun 2025, pernah menyoroti persoalan tata kelola, penentuan lokasi SPPG, dan belum jelasnya sejumlah dasar serta prosedur distribusi fasilitas. Kritik tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola bukan sekadar prasangka masyarakat. 

Apakah ketimpangan ini membuktikan adanya korupsi? Belum. Jumlah SPPG saja tidak cukup untuk membuktikan penyelewengan atau menyimpulkan program sengaja dirancang untuk keuntungan pihak tertentu. Namun, ketimpangan yang tidak dijelaskan secara transparan dapat membuka ruang kecurigaan dan menurunkan kepercayaan publik.

Jika MBG memang untuk rakyat miskin, pemerintah harus berani menjelaskan mengapa fasilitas lebih terkonsentrasi di wilayah yang infrastrukturnya relatif lebih siap, sementara daerah dengan kebutuhan gizi mendesak masih tertinggal. Publik berhak mengetahui dasar pemilihan lokasi, biaya pembangunan, penerima manfaat, hingga siapa yang memperoleh keuntungan dari pengadaan dan operasionalnya.

Apakah anak-anak yang paling membutuhkan benar-benar memperoleh makanan bergizi. Jangan sampai program yang mengatasnamakan pemerataan justru memperlihatkan ketimpangan baru. Sebab, rakyat tidak hanya membutuhkan janji bahwa semua anak akan diberi makan. Mereka membutuhkan bukti bahwa negara benar-benar mendahulukan mereka yang paling membutuhkan.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda