Bahaya Pernikahan Usia Dini, Mulai dari Gangguan Fisik hingga Mental

Tri Apriyani
Bahaya Pernikahan Usia Dini, Mulai dari Gangguan Fisik hingga Mental
Ilustrasi berpegangan tangan (pixabay)

Kasus pernikahan dini di Indonesia semakin memprihatinkan. Menurut The United Nations Children's Fund (UNICEF) pada tahun 2013, Indonesia menjadi negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Kemudian, menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2015, sebanyak 1 dari 4 anak perempuan di bawah usia 18 tahun pernah menikah.

Kemudian, pada tahun 2017, sebanyak 2 dari 5 anak perempuan usia 10–17 tahun pernah menikah. Angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih perlu menaruh perhatian lebih pada kasus pernikahan usia dini.

Secara umum, pernikahan dini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor yang sering dikaitkan dengan kondisi ini adalah faktor ekonomi, tingkat pendidikan yang kurang, faktor adat, pengaruh media massa, dan kondisi-kondisi tertentu seperti kehamilan di luar nikah.

Faktor ekonomi biasanya terjadi karena keluarga mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menikahkan anaknya pada usia dini, dengan begitu diharapkan sang anak dapat mengurangi beban ekonomi keluarga dan memperoleh kehidupan yang lebih layak.

Tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan orang tua cenderung pasrah dan tidak terlalu memikirkan dampak yang akan dialami sang anak. Hal tersebut mengakibatkan faktor pendidikan juga dapat menjadi penentu usia pernikahan.

Faktor adat atau tradisi juga dapat berpengaruh karena adanya kebiasaan pada suatu kelompok, contohnya seperti keyakinan untuk tidak menolak pinangan dari pria walaupun sang wanita belum berusia 16 tahun karena hal tersebut dianggap menghina. Faktor ini diyakini menyumbang persentase angka kejadian pernikahan dini di Indonesia.

Faktor media massa yang akhir-akhir ini memang sedang marak terjadi, mudahnya akses internet memudahkan masyarakat untuk membuka situs-situs berbau pornografi yang sebenarnya dilarang oleh pemerintah. Mirisnya banyak sekali remaja yang tidak dibekali pengetahuan dan emosional yang cukup untuk mengakses situs tersebut sehingga mereka akan merasa penasaran dan melakukan hubungan seks diluar nikah.

Pernikahan usia dini dapat menimbulkan banyak dampak negatif bagi kesehatan pasangan. Berdasarkan Laporan Kajian Perkawinan Usia Anak di Indonesia, tingginya angka pernikahan usia dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi. Selain itu, pernikahan usia dini juga dapat menimbulkan dampak bagi kesehatan anak-anak mereka di kemudian hari.

Jika dilihat dari segi kesehatan fisik perempuan, organ reproduksi pada perempuan di bawah usia 20 tahun belum matang dengan sempurna. Perempuan yang melakukan aktivitas seksual di bawah usia 20 tahun dapat berisiko menimbulkan berbagai penyakit, seperti kanker serviks dan kanker payudara.

Selain itu, kehamilan di bawah usia 20 tahun dapat menimbulkan risiko perdarahan, anemia, pre-eklampsia dan eklampsia, infeksi saat hamil, dan keguguran. Perempuan yang hamil dan melahirkan pada usia 10-14 tahun memiliki risiko 5x lebih besar dibandingkan dengan perempuan berusia 20-24 tahun.

Kehamilan pada usia dini penuh risiko, selain itu janin dari ibu tersebut juga berisiko mengalami masalah kesehatan, seperti kelahiran prematur. Bayi yang lahir prematur dapat berisiko mengalami gangguan pernapasan, pencernaan, penglihatan, hingga penurunan kemampuan kognitif.

Selain itu, risiko masalah kesehatan pada bayi yang dilahirkan oleh ibu belum cukup umur antara lain BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah), kelainan kongenital (cacat bawaan), hingga kematian janin. Kesedihan tentu akan dirasakan oleh pasangan jika buah hati nya mengalami masalah kesehatan yang dapat membahayakan nyawa janin tersebut.

Tidak hanya dari segi kesehatan fisik, pernikahan dini berdampak negatif pada kesehatan mental atau kondisi psikologis pasangan tersebut beserta anaknya. Ketidakstabilan emosi pada remaja dapat menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus KDRT tak jarang menelan korban, seperti kasus yang terjadi di Indramayu tahun 2018 yang menyebabkan 1 korban meninggal dunia. Usia merupakan salah satu faktor yang memengaruhi kematangan emosional seseorang. Pada usia remaja, terjadi masa transisi dari masa kanak-kanak ke masa dewasa yang diawali dengan pubertas. Pada masa tersebut, selain proses kematangan fisik, terjadi proses kematangan sosial dan emosional. 

Seorang remaja telah mencapai kematangan emosional apabila pada akhir masa remaja (usia 17-22 tahun), ia dapat mengontrol emosi, memahami diri sendiri, dan mampu menilai situasi secara kritis terlebih dahulu sebelum bereaksi secara emosional.

Namun, pada pernikahan usia dini, laki-laki dan perempuan yang menikah belum memiliki kematangan emosional sehingga percekcokan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga rawan terjadi. Kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbulkan trauma bahkan kematian bagi korban.

Selain itu, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga dapat berdampak pada psikologis anak dari pasangan tersebut. Anak akan merasa kurang mendapat perhatian dan kurang nyaman berada di rumah.

Seperti yang telah diatur pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, dari segi kesehatan, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) mengkampanyekan batasan usia yang ideal untuk menikah baik dari segi fisik dan mental, yaitu minimal 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun pada pria. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan memperhitungkan usia yang ideal untuk menikah, terutama dari segi kesehatan.

Referensi:

  • Fadlyana, Eddy dan Shinta Larasaty. 2009. "Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya". Sari Pediatri, Vol. 11, No. 2. hlm 136 - 140.
  • Djamilah dan Reni Kartikawati. 2014. "Dampak Perkawinan Anak di Indonesia". Jurnal Studi Pemuda, Vol. 3, No. 1. hlm 1 - 16.
  • Arimurti, Intan dan Ira Nurmala. 2017. "Analisis Pengetahuan Perempuan terhadap Perilaku Melakukan  Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso". The Indonesian Journal of Public Health, Vol. 12, No. 2. hlm 249 - 262.
  • Priohutomo, Sigit. 2018. "Mencegah Pernikahan Anak melalui Program KKBPK". Disampaikan pada Seminar Nasional Kependudukan, Banjarmasin. BKKBN
  • Isa, Muhammad. 2017. "Ringkasan Studi: Tren Usia Perkawinan Pertama di Indonesia". Brief Notes Lembaga Demografi FEB UI.
  • Pohan, NH. 2017. "Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Usia Dini terhadap Remaja Putri". Jurnal Endurance, Vol. 2, No. 3. hlm. 424 - 435.
  • Mubasyaroh. 2016. “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya bagi Pelakunya”. Jurnal Yudisia STAIN Kudus, Vol. 7, No.2, hlm. 285 – 411.

Pengirim:  Inas Alya Nabila dan Szafira Nurul Qolbi / Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
E-mail: [email protected]

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak