Kesenjangan sosial dan ekonomi kerap kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dalam masyarakat. Selain itu, lingkungan juga berperan dalam membentuk karakter seseorang yang memungkinkan melakukan tindakan kriminal.
Dalam usaha menjaga stabilitas keamanan negara dan menjamin kesalamatan seluruh warga negara maka setiap negara memiliki peraturan dan hukum yang berlaku. Selain hukum pidana yang menangani tindak pidana / kriminal, suatu negara juga memiliki hukum perdata.
Tapi tahukah kalian ada banyak peraturan/hukum dari negara di dunia ini yang terdengar aneh dan berlebihan. Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini 5 peraturan aneh yang ada di berbagai negara dunia.
1. Dilarang memberi makan merpati
Venesia merupakan sebuah kota di Italy yang menjadi tujuan wisata bagi para pelancong dari penjuru dunia yang sedang mengunjungi negara Italy. Kota Venesia memiliki banyak lokasi yang sangat menarik untuk dikunjungi, mulai dari wisata kota air sampai wisata memberi makan burung merpati di Saint Mark's Square.
Sayangnya, saat ini bagi para wisatawan yang mengunjungi kota Venesia sudah tidak bisa lagi memberi makan burung merpati. Pasalnya mulai tahun 2008, parlemen Venesia meresmikan peraturan yang melarang bagi siapapun untuk memberi akan burung merpati di Saint Mark's Square, Venesia.
Alasan dilarangnya memberi makan burung merpati adalah populasi merpati yang sangat banyak dan tidak terkontrol sehingga dampaknya adalah kotoran merpati mengotori kota dan bangunan bersejarah yang pada akhirnya membutuhkan biaya yang besar untuk membersihkan kotoran merpati tersebut. Bagi sipapun yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda sebesar 700 Euro atau sekitar 12 juta rupiah.
2. Dilarang memakan permen karet di Singapura
Singapura merupakan negara kecil di Asia yang termasuk dalam negara berkembang. Negara ini terkenal dengan kerapihan dan kebersihannya. Pada masa lalu Singapura pernah bermasalah dengan permen karet.
Kebiasaan penduduk dan wisatawan yang mengunyah permen karet dan membuang sisa permen karet disembarang tempat membuat penjuru kota menjadi kotor, dan lebih buruk lagi jika fasilitas umum yang menjadi sasara untuk membuang sisa permen karet.
Pemerintah Singapura mengeluarkan banyak biaya dalam usahan membersihkan penjuru kota dari sampah permen karet. Hingga pada tahun 1992, pemerintah Singapura yang saat itu dipimpin oleh Goh Chok Tong mengeluarkan peraturan larangan untuk memakan permen karet. Bukan hanya memakan, Peraturan ini mendapat pro dan kontra dari berbagai golongan.
3. Dilarang kehabisan bensin di Autobahn Jerman
Autobahn merupakan nama sistem jalan bebas hambatan di Jerman. Autobahn menjadi sangat dikenal oleh dunia karena pada jalan ini tidak ada batasan pada kecepatan maksimal yang boleh dipacu oleh seseorang yang melewati jalan ini.
Autobahn banyak dikunjungi orang untuk sekedar menguji performa kendaraan yang dimilikinya. Jika kalian ingin mencoba jalan autobahn di Jerman, jangan sampai kalian kehabisan bahan bakar pada saat melintasi jalan tersebut, karena pemerintah Jerman membuat peraturan yang melarang seserang kehabisan bahan bakar ketika melintas di autobahn.
Bagi seseorang yang kehabisan bahan bakar saat melintas di autobahn, maka akan dikenakan sangsi denda. Alasan diberlakukannya peraturan ini dengan alasan jika seseorang kehabisan bahan bakar di autobahn, maka seseorang tersebut akan menepikan kendaraannya di tepi jalan yang dampaknya akan sangat membahayakan orang tersebut dan pengendara lain karena biasanya kendaraan yang melaju disana sangat cepat.
4. Dilarang berkata kasar di Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab memiliki peraturan yang terdengar agak keras, yaitu melarang bagi siapapun berbicara kasar dan bahkan melakukan gerakan atau bahasa tubuh yang mengisyaratkan penghinaan atau merandahkan orang lain.
Bahkan penggunaan emoji yang tidak senonoh pun tidak diperbolehkan. Pernah terjadi kasus seorang pria yang diancam penjara tiga minggu karena mengirim pesan makian kepada pihak dealer mobil karena ketidakpuasan pelayanan deeler mobil tersebut.
5. Dilarang meninggal tanpa memiliki tanah kuburan di Perancis
Sangat terdengar aneh, tetapi faktanya menyebutkan pernah ada peraturan yang dikeluarkan oleh wali kota sebuah desa yang terletak di barat daya Perancis yang akan memberikan hukuman berat bagi warganya yang meninggal dengan alasan lahan pemakaman di desa tersebut sudah tidak ada sehingga tidak ada lagi ruang untuk memakamkan jenazah bagi yang meninggal di desa tersebut.
Gerard Lalanne, selaku wali kota mengambil keputusan tersebut setelah administrasi desa tersebut memutuskan akuisisi tanah pribadi disekitar area pemakaman untuk memperluas area pemakaan tidak dibenarkan. Jadi, bagi warga yang meninggal di desa tersebut harus sudah memiliki sebidang tanah di area pemakaman.