Kamu Seorang Karyawan? Yuk Kenali 6 Jenis Izin Meninggalkan Pekerjaan ini!

Candra Kartiko | Nanik Srisunarni
Kamu Seorang Karyawan? Yuk Kenali 6 Jenis Izin Meninggalkan Pekerjaan ini!
Ilustrasi Izin Karyawan. (Pixabay.com/CUsai)

Tak hanya HRD atau Manager saja yang perlu mengetahui jenis-jenis izin yang dapat diberikan kepada karyawan, akan tetapi sudah menjadi kewajiban pula bagi para karyawan untuk memiliki pengetahuan akan hal tersebut.

Hal ini penting agar karyawan tidak dirugikan atau merugikan. Kira-kira jenis izin yang dapat diajukan karyawan menurut Undang-undang ketenagakerjaan itu apa saja ya? Yuk simak ulasan berikut ini!

Baca Juga: 3 Jenis Pikiran Negatif yang Harus Dihilangkan untuk Meningkatkan Motivasi

1. Izin menikah

Bagi kamu karyawan yang hendak melangsungkan pernikahan, kamu bisa menggunakan hak untuk mengajukan izin meninggalkan pekerjaan yakni minimal selama tiga hari. 

2. Izin untuk melaksanakan tugas negara

Izin ini merupakan izin yang dapat kamu ajukan jika mendapat panggilan atau perintah resmi dari negara untuk menjalankan suatu tugas. Namun untuk jenis izin ini kamu wajib untuk menunjukkan surat tugas resmi dari negara dan instansi yang berwenang.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Kita Baru Membeli Poci Tanah Liat

3. Izin untuk keperluan keluarga yang dirasa mendesak

Jenis izin yang dapat kamu ajukan antara lain adalah menghadiri keluarga yang meninggal, mengurus kematian, ataupun merawat anggota keluarga yang sedang sakit.

4. Izin perjalanan dinas

Izin untuk melaksanakan perjalanan dinas dapat kamu lakukan asal dengan keterangan yang jelas dan tentunya digunakan untuk keperluan pekerjaan.

5. Izin melaksanakan kegiatan keagamaan

Jenis izin satu ini dapat kamu ajukan ketika kamu akan merayakan natal, nyepi, idul fitri, naik haji atau umroh, paskah, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Baca Juga: 4 Hal yang Akan Mendorong Hidup Lebih Maju, Pernah Melakukannya?

6. Izin lain-lain dapat kamu baca selengkapnya di Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2020.

Itulah jenis-jenis izin yang dapat kamu ajukan untuk dapat meninggalkan kewajiban pekerjaan. Di luar ketentuan yang sudah tertuang di dalam undang-undang,maka kamu tidak berhak untuk mengajukan jenis izin lain.

Atau bisa juga disesuaikan dengan kebijakan pada masing-masing perusahaan karena tentunya kebijakan antara perusahaan yang satu dengan yang lain akan berbeda. 

Setelah mengetahui jenis-jenis izin yang menjadi hak kamu sebagai karyawan, kamu tentunya dapat menggunakan dan memanfaatkan hak tersebut sebaik-baiknya, jangan sampai kamu dirugikan ataupun merugikan. Semoga artikel ini bermanfaat ya!

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak