Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Ari Fakhrulloh memberikan pernyataan resmi bahwa akan dilakukan pengalihan data dari E-KTP menjadi KTP digital. Dalam Rakornas Dukcapil 2023, Zudan menjelaskan bahwa nantinya akan diberlakukan penggunaan KTP digital secara serentak bagi seluruh masyarakat Indonesia. KTP digital ini merupakan suatu tanda Pengenal yang dapat diakses melalui handphone dan berfungsi identitas resmi bagi masyarakat Indonesia.
KTP digital atau yang disebut dengan identitas kependudukan digital (IKD) akan menjadi pengganti E-KTP. Pergantian dari E-KTP ke KTP digital dilatarbelakangi karena proses pembuatan dan pengadaan E-KTP yang sangat bermasalah di beberapa wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah mempertimbangkan bahwa pemberlakuan IKD akan lebih memudahkan pengguna dan juga lebih fleksibel baik bagi pengguna maupun pemerintah setempat.
Pengadaan IKD diberlakukan secara bertahap di mana pada tahun 2023 pemerintah merencanakan realisasi IKD diberlakukan setidaknya 25% dari penduduk Indonesia. Penduduk diharapkan untuk mendatangi dukcapil wilayah masing masing untuk pembuatan IKD.
Nantinya masyarakat akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui Play store ataupun App Store dengan bantuan petugas dari Dukcapil masing masing wilayah masyarakat akan dipandu untuk membuat KTP digital di mana nanti akan dilengkapi dengan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti kartu keluarga dan lain sebagainya
Melansir dari laman resmi Disdukcapil, ada beberapa syarat yang diberlakukan untuk pembuatan IKD sendiri di antaranya:
- Tersedianya ponsel atau gadget sejenis
- Nomor ini nomor induk kependudukan (NIK)
- Alamat email pribadi
- Nomor hp pribadi
- Koneksi internet yang memadai
Apabila seluruh persyaratan telah dimiliki, pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan cara :
- Masyarakat datang ke Kantor Dukcapil wilayah setempat
- Pemohon melakukan pemenuhan berkas berkas administrasi
- Mengunduh aplikasi di Play Store ataupun Apps Store
- Memasukkan data diri yang dibutuhkan seperti nomor induk kependudukan, email pribadi, dan nomor handphone
- Melakukan verifikasi data dengan swafoto atau selfie
- Setelah semua syarat telah dilakukan maka selanjutnya masyarakat pemilik masyarakat Pemohon KTP digital akan mendapatkan email verifikasi untuk aktivitas untuk aktivasi KTP digital masing masing
Sampai saat ini sebagian besar dari kita tidak bisa membedakan KTP digital dan juga KTP elektronik, karena tampaknya keduanya merupakan kartu identitas yang sama karena keduanya sama sama memiliki keterangan nomor induk kependudukan dan digunakan sebagai kelengkapan administrasi.
Lebih lanjut, terdapat beberapa perbedaan antara KTP digital dan juga KTP dan juga E-KTP:
1. Bentuk fisik
E-KTP memiliki bentuk fisik yang dapat dan harus dicetak di mana bentuknya seperti kartu yang biasa kita simpan di dompet. Sedangkan, KTP digital tidak memiliki bentuk fisik karena hanya berupa gambar atau view ataupun QR code yang nantinya tidak harus dicetak. KTP digital dapat disimpan di Gadget masing masing
2. Lokasi penyimpanan
E-KTP dapat disimpan di tempat penyimpanan fisik kita seperti dompet, pouch, ataupun benda sejenis. KTP digital dapat disimpan di hp atau Gadget lain yang terintegrasi dan memiliki aplikasi IKD.
3. Akses
E- KTP dapat diakses secara langsung karena kita dapat memegang bentuk fisik dari kartu. KTP digital memerlukan koneksi internet karena kita mengaksesnya melalui aplikasi yang sebelumnya telah di Ferry fixasi berdasarkan data diri kita.
4. Kemudahan penggunaan
E-KTP masih memerlukan fotokopi dan lain sebagainya apabila akan digunakan sebagai kelengkapan administrasi. Sedangkan, KTP digital hanya perlu ditunjukkan saja untuk kelengkapan administrasi dan tidak perlu fotokopi atau sejenisnya.
BACA JUGA: Ngonten Bareng Arsy dan Aurel Hermansyah, Penampilan Amora Lemos Jadi Omongan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dengan adanya rencana migrasi dari E-KTP ke KTP digital akan memberikan lebih banyak keuntungan bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk fotocopy KTP untuk berkas administrasi ataupun mengalami kehilangan KTP. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberlakuan KTP digital ini yaitu koneksi internet masyarakat dan ketersediaan gadget.
Saat ini masih ada masyarakat tidak memiliki handphone untuk mendownload dan melakukan registrasi KTP digital. Disamping itu, sebagian masyarakat juga masih menggunakan handphone jadul yang tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk mendownload atau menyimpan aplikasi KTP digital pada gawai nya. Sehingga Hal ini dapat dijadikan pertimbangan oleh Pemerintah untuk melakukan beberapa pengembangan ataupun mencari solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone tetapi bermaksud untuk mengikuti integrasi data dari E-KTP ke KTP digital.