Dalam menjalankan puasa Ramadhan, selain dianjurkan untuk menjalankan amalan ibadah, umat muslim juga dilarang untuk melakukan beberapa hal. Larangan tersebut perlu dijauhi sebab dapat membatalkan puasa dan membuat puasa tidak sah. Dilansir dari laman NU Online, berikut ini delapan hal yang dapat membatalkan puasa dan sebaiknya dihindari oleh umat muslim.
1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja
Perkara pertama yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja. Umat muslim dalam menjalani puasa Ramadhan dilarang untuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, bukan hanya melalui mulut saja melainkan melalui lubang yang lain juga.
Seperti misalnya melalui hidung, dan telinga atau lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam. Namun, jika tanpa sengaja ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang tersebut, maka puasa tetap sah.
2. Memasukkan Sesuatu Melalui Qubul dan Dubur
Selain melalui lubang yang berpangkal pada organ dalam, umat muslim juga dilarang memasukkan sesuatu melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Meskipun hal tersebut dengan tujuan untuk pengobatan, misalnya pengobatan ambeien, maka puasa seseorang tersebut dianggap tidak sah.
3. Muntah dengan Sengaja
Seorang muslim yang dengan sengaja muntah atau mendekati sesuatu sehingga menyebabkannya mual dan muntah, maka puasanya dianggap tidak sah. Sementara jika muntah secara tidak sengaja maka puasanya tidak batal asalkan tidak ada muntahannya yang tertelan.
4. Berhubungan Badan saat Siang Hari
Perkara selanjutnya yang dapat membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri saat siang hari atau saat sedang berpuasa. Selain membatalkan puasa, jika melakukan hal ini maka juga akan diwajibkan untuk berpuasa kafarat selama dua bulan berturut-turut. Bisa juga diganti dengan memberi makan 60 fakir miskin dengan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras).
5. Keluar Air Mani
Jika seseorang keluar air mani karena hawa nafsu maka menyebabkan puasa batal dan tidak sah. Sementara jika keluar air mani karena mimpi basah, maka puasanya tetap sah dan tidak batal.
6. Haid dan Nifas
Bagi seorang perempuan muslim yang mengalami haid dan nifas saat siang hari, maka puasanya dianggap batal dan tidak sah. Namun, wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
7. Murtad
Seseorang yang murtad atau keluar dari agama Islam juga bisa menjadi batal puasanya. Murtad yang dimaksudkan di sini adalah melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama.
8. Gila
Perkara terakhir yang dapat membatalkan puasa adalah hilangnya akal sehat seseorang atau menjadi gila ketika siang hari di bulan Ramadhan. Jika seseorang mengalami kondisi tersebut, maka puasanya batal dan diwajibkan untuk mengganti puasanya jika sudah sembuh.
Demikian informasi tentang delapan hal yang dapat membatalkan puasa. Selain melaksanakan amalan ibadah, kita juga dianjurkan untuk meninggalkan perkara yang dapat membatalkan puasa.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.