Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia telah meluncurkan portal cekrekening.id untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam mengakses informasi tentang rekening bank.
Portal ini berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan database nomor rekening bank yang diduga terlibat dalam tindak pidana, seperti penipuan. Informasi yang terkumpul di portal ini dapat diakses oleh masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menjaga keamanan transaksi elektronik.
Laman cekrekening.id menerima laporan dari berbagai sumber, termasuk masyarakat umum, asosiasi, aparat penegak hukum, dan bank itu sendiri. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs web resmi portal.
Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor Kemenkominfo dan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Bagaimana cara mengecek apakah sebuah rekening terindikasi penipuan atau tidak?
Melansir dari laman cekrekening.id, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses laman cekrekening.id di peramban internet Anda.
- Di menu "Periksa Rekening," klik "Cek Sekarang."
- Pilih jenis akun yang akan Anda periksa, apakah nomor rekening bank atau menggunakan e-Wallet.
- Masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin Anda periksa pada kolom yang tersedia.
- Klik "Cek Sekarang."
Sistem akan melakukan pencarian informasi mengenai rekening tersebut dan menampilkan hasilnya. Jika nomor rekening pernah dilaporkan terlibat dalam penipuan, informasi terkait akan muncul dengan riwayat pelaporan. Sebaliknya, jika tidak ada laporan, akan muncul informasi bahwa "Rekening belum pernah dilaporkan dan didaftarkan."
Masyarakat dapat memanfaatkan portal cekrekening.id untuk memverifikasi nomor rekening saat menerima permintaan transfer atau pembayaran yang mencurigakan, terutama melalui pesan singkat atau SMS. Portal ini juga dapat meningkatkan keamanan transaksi daring dengan memeriksa apakah rekening penerima pernah terlibat dalam tindak pidana penipuan atau tidak.
Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penggunaan layanan ini:
- Pelaporan hanya diperbolehkan jika Anda telah mengalami transaksi dengan pihak yang terindikasi tindak pidana.
- Jika bukti transfer dari mesin ATM tidak keluar, Anda dapat meminta bukti mutasi yang mencantumkan nomor rekening tujuan pada bank.
- Saat bertransaksi menggunakan aplikasi mobile banking, Anda dapat melampirkan tangkapan layar atau mengunduh bukti transfer dari aplikasi tersebut.
- Laporan akan ditolak jika identitas Anda tidak jelas atau valid, bukti yang disertakan tidak memadai, kategori aduan yang salah, atau jika terjadi kesalahan dalam memasukkan nomor rekening dan nama bank.
- Laporan juga akan ditolak jika tidak ada bukti percakapan lengkap antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
Portal cekrekening.id adalah langkah positif dalam menjaga keamanan transaksi keuangan masyarakat. Dengan adanya alat ini, diharapkan dapat mengurangi potensi tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.