Resmi Dicabut, apa yang terjadi jika RUU Ekstradisi Hong Kong disahkan ?

Rendy Adrikni Sadikin | krisnab
Resmi Dicabut, apa yang terjadi jika RUU Ekstradisi Hong Kong disahkan ?
Seorang perempuan tergeletak terkena gas air mata yang dilontarkan polisi saat membubarkan aksi protes di Hong Kong. (AFP)

Setelah 5 bulan lebih aksi unjuk rasa yang memprotes mengenai Rancangan Undang-Undang Ekstradisi yang dilakukan oleh masyarakat Hong Kong, pemerintah Hong Kong akhirnya resmi mencabut Rancangan Undang-Undang tersebut. Rancangan Undang-Undang Ekstradisi ini awalnya dicanangkan oleh Gubernur Hong Kong, Carrie Lam yang didasari oleh kasus Chan Tong Kai yang memutilasi pacarnya, Poon Hiu-wing yang terjadi di Taiwan.

Melalui kasus ini terbentuklah RUU Ekstradisi yang membuat seseorang yang berkebangsaan Hong Kong yang melakukan tindak kejahatan di negara Macau, Taiwan, dan Republik Rakyat China untuk di Ekstradisi ke tiga negara (Macau, Taiwan, dan Republik Rakyat China) yang tercatut di dalam RUU ini.

Apabila RUU ini benar-benar disahkan maka warga negara Hong Kong, Macau, Taiwan, dan Republik Rakyat China yang melakukan tindak kejahatan di masing-masing wilayah mereka melakukan kejahatan tersebut dapat di proses oleh aparat yang berwenang dan diberlakukan hukuman yang ada di wilayah tersebut.

Kemudian, bukan tidak mungkin akan terjadi penangkapan aktivis Pro Demokrasi dan aktivis yang Anti China untuk ditangkap dan di ektradisi ke wilayah China daratan. Tentu saja ini menjadi momok menakutkan bagi warga Hong Kong yang memiliki sistem politik yang sedikit berbeda dengan mereka yang ada di China daratan. Karena, di Hong Kong kebebasan berpendapat dan Demokrasi sangat dijunjung tinggi di wilayah Hong Kong.

Kemudian, RUU ini tidak hanya ditujukan untuk mereka yang memiliki kewarganegaraan Hong Kong namun juga bisa ditujukan oleh para warga negara lain yang sedang tinggal di Hong Kong juga bisa dikenakan hukum ekstradisi ini apabila mereka melakukan tindak kejahatan di sana.

Kenapa hal ini bisa terjadi ? hukum di Hong Kong memperbolehkan seseorang untuk menetap dan bekerja di Hong Kong namun masih memiliki kewarganegaraan di negara asalnya. Hal ini tentu saja menjadi suatu keresahan warga negara lain yang sedang bekerja dan menetap di Hong Kong.

Efek yang juga mungkin terjadi apabila RUU ini benar-benar disahkan adalah semakin besarnya massa yang akan turun ke jalan-jalan di Hong Kong sebagai ungkapan kekecewaan mereka atas keputusan pemerintah yang mengesahkan RUU tersebut. Dimana hampir seluruh rakyat Hong Kong merasa bangga atas demokrasi dan sistem sosial yang berbeda dari wilayah China daratan yang kemudian direnggut seketika ketika RUU tersebut benar-benar disahkan.

Hal yang juga akan membuat para demonstran merasakan kekecewaan terhadap pemerintahannya ketika mereka sudah bersusah payah menyuarakan pendapat mereka dengan damai namun tidak kunjung didengar oleh yang berkuasa disana.

Demi terdengarnya suara mereka, para demonstran bahkan tetap melakukan aksi unjuk rasa selama pertemuan G20 berlangsung. Perwakilan para demonstran melakukan pertemuan dengan para perwakilan konsulat yang akan melakukan pertemuan di G20. Mereka menemui 16 konsulat dimana hanya konsulat dari Rusia, India, dan Indonesia yang menolak untuk menemui para perwakilan demonstran.

Lagipula aksi-aksi yang selama ini dilakukan oleh para demonstran disana adalah aksi damai bahkan cenderung rapih serta terorganisir. Namun, ada dugaan dimana para demonstran ini diserang oleh kerumunan orang berbaju hitam yang diduga merupakan para Triad (gangster Hong Kong) yang merupakan pro China. Para polisi setempat pun dikabarkan menyerang para demonstran yang memakai baju putih dengan kekerasan bahkan mereka menggunakan peluru tajam untuk membubarkan aksi unjuk rasa ini.

Wilayah Hong Kong memang benar-benar berbeda dari China daratan dikarenakan wilayah tersebut merupakan Wilayah Administrasi Khusus milik Republik Rakyat China yang memiliki sistem Semi Otonom dimana mereka memegang prinsip “satu negara, dua sistem” setelah dikembalikan ke China oleh Inggris di tahun 1997 yang kemudian di tahun 2047 akan kembali bersatu Republik Rakyat China. Dengan hal tersebut rakyat Hong Kong banyak yang menjunjung tinggi demokrasi yang mereka anut dan kebebasan berpendapat yang dapat mereka salurkan secara publik.

Namun, setelah pengumuman pencabutan permanen RUU Ekstradisi Hong Kong ini banyak pihak yang menganggap hal tersebut sudah terlambat. Bahkan pencabutan RUU ini sama sekali tidak menyurutkan para demonstran untuk terus melanjutkan aksi unjuk rasanya dan masih menuntut pemenuhan tuntutan-tuntutan yang diberikan oleh para demonstran kepada pemerintah Hong Kong.

Referensi :

https://www.bbc.com/news/world-asia-china-49317695

https://www.bbc.com/news/world-asia-china-48607723

https://time.com/5614357/hong-kong-g20-extradition-protest-democracy-foreign-intervention/

https://www.kompasiana.com/gigih98582/5d073f200d82300293118c22/mengenal-lebih-dekat-aksi-protes-di-hongkong-sebabkan-2-juta-orang-turun-ke-jalan?page=all

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-48577627

https://kumparan.com/kumparannews/qna-kenapa-rakyat-hong-kong-tolak-ruu-ekstradisi-ke-china-1rGEay7HB78

https://news.detik.com/internasional/d-4694053/ruu-ekstradisi-dicabut-demo-di-hong-kong-belum-akan-surut?single=1

 https://sahsnews.com/5071/news/hong-kong-riots/

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak