Data Bank Dunia menunjukkan bahwa kota-kota di Indonesia, khususnya wilayah pesisir, menyumbang sekitar 3,22 juta ton berbagai macam sampah ke lautan, termasuk sampah plastik. Dari jumlah tersebut, puing plastik dapat mencapai 0,48 –1,29 juta metrik ton per tahun. Itu berarti tiap satu keluarga di Indonesia bisa menghasilkan antara 178 sampai 480 juta sampah plastik tiap tahunnya!
Banyaknya sampah plastik di lautan negara kita harus segera diatasi. Pemerintah Indonesia telah merumuskan Rencana Aksi Nasional terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut. Pengurangan sampah plastik sebesar 70 persen ditargetkan terlaksana pada tahun 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan lima strategi penanganan sampah laut sebagai berikut.
1. Gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan
Aksi dalam strategi pertama ini berupa gerakan peduli sampah di laut melalui pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara, pelajar, mahasiswa dan pendidik. Kegiatan lain berupa pelatihan pemilahan dan pemanfaatan sampah plastik di beberapa daerah. juga akan diberikan kepada dunia usaha, media massa, kelompok masyarakat, dan tokoh agama atau masyarakat.
Program kolaborasi dengan dunia usaha, media massa, kelompok masyarakat, dan lembaga adat dan agama juga dilakukan ditambah pemberian penghargaan kepada pihak yang melakukan inovasi dan kepeloporan dalam pengelolaan daur ulang sampah.
2. Pengelolaan sampah yang bersumber dari darat.
Aksi dalam strategi kedua meliputi pengendalian sampah pada daerah aliran sungai, serta pengendalian sampah plastik dari sektor industri hulu dan hilir. Pada aksi ini sudah dirumuskan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang saat ini sedang dalam tahap pengundangan.
3. Penanggulangan sampah di pesisir dan laut.
Aksinya berupa pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut, kegiatan di kawasan wisata bahari, kelautan dan perikanan serta pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada aksi ini sedang dilakukan penyusunan draf peraturan pengelolaan sampah mulai dari Reception Facility sampai pada pengangkutan, support sarana dan prasarana di Labuan Bajo, Karimunjawa, dan Larantuka.
4. Mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan dan penegakan hukum
Aksinya meliputi diversifikasi skema pendanaan di luar APBN/APBD, memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan penegakan hukum.
5. Penelitian dan pengembangan.
Aksi pada strategi terakhir ini adalah dengan memacu inovasi pengelolaan dan mengatasi pencemaran sampah di laut melalui riset dan pengembangan.