Saat ini, memperoleh berita terkini bukan hal yang sulit. Kita sudah bisa mengakses informasi terbaru tidak hanya melalui televisi atau radio melainkan melalui layar gawai. Berita dari pelosok, kejadian yang baru saja dialami oleh orang penting atau masyarakat, hadir sebagai pilihannya. Tak ditampik, pesatnya laju teknologi dalam kehidupan masyarakat berbanding lurus dengan arus informasi yang bisa diterima.
Fleksibilitas teknologi itu sendiri menempatkan masyarakat dalam posisi berseberangan kini. Jurnalisme Warga atau Citizen Journalism hadir sebagai perpanjangan tangan media profesional sekaligus pertanda bahwa warga memiliki peran dalam tanggap dan peduli sekitar.
Tidak hanya sebagai penerima informasi, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan ide, berita, dan opini melalui kanal-kanal tertentu. Masyarakat terlibat secara langsung, menyiarkan berita yang mungkin selama ini dianggap tabu dan tidak tersentuh, misalnya kasus bunuh diri.
Apa yang harus diperhatikan dan seberapa bermanfaatkah berita yang akan dituliskan? Bagaimana memperlakukan satu topik yang sensitif seperti kasus bunuh diri yang marak di akhir tahun 2019 lalu?
Memahami posisi sebagai penyebar informasi, ada baiknya kita memahami poin penting sebagaimana dipegang oleh jurnalis profesional dalam menghadirkan berita. Berita terkait kejadian bunuh diri harus dihadirkan sesuai dengan kebermanfaatannya sesuai peraturan Dewan Pers nomor 2/PERATURAN-DP/III/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri.
1. Tidak Menampilkan Berita Secara Detail
Ada baiknya berita terkait kejadian bunuh diri tidak menampilkan secara terang lokasi kejadian, nama korban, atau metode yang digunakan. Hal ini untuk meminimalisasi bunuh diri tiruan. Pembaca yang memiliki masalah sama dengan korban bisa jadi terinspirasi untuk melakukan hal yang sama.
Selain itu hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan perasaan keluarga yang ditinggalkan. Tidak menampilkan berita secara detail dapat menutupi rasa malu keluarga dan orang yang mengenalnya. Bila hendak menggunakan identitas, ada baiknya menggunakan nama samaran atau inisial saja.
2. Tidak Menyiarkan Bukti Sensitif pada Publik
Berita terkait kejadian bunuh diri baiknya tak diiringi dengan gambar atau video korban saat melakukan bunuh diri. Apabila hendak menggunakan gambar identitas maka dapat menggunakan foto kelulusan atau yang tak ada sangkut pautnya dengan kejadian bunuh diri tersebut.
Bila ada, catatan wasiat korban pun tidak diperkenankan untuk disebarluaskan karena itu termasuk ke dalam barang pribadi. Bila ingin menampilkan berita kejadian bunuh diri berkaitan dengan catatan wasiat, maka disarankan untuk tidak mengumbar isinya kecuali dengan isi teks seperti berikut, "Sebuah catatan wasiat korban turut ditemukan dan tengah diperiksa oleh pihak berwenang."
3. Menghindari Kata-kata Sensasional
Berita terkait kejadian bunuh diri ditampilkan dengan kalimat yang tertib dan pada tempatnya. Jangan mengeksploitasi korban dengan menyodorkan kata-kata hiperbolik seperti, "Secara sukses melakukan bunuh diri", "Percobaan bunuh diri yang gagal", dan seterusnya.
Gunakanlah kata-kata seperti, "Meninggal dunia akibat bunuh diri", "Membunuh dirinya sendiri". Hal ini dapat mempertajam kewaspadaan masyarakat bahwa bunuh diri dapat merugikan diri sendiri.
4. Memperhatikan Posisi dan Kategori Berita
Jangan menempatkan berita bunuh diri sebagai berita utama sekalipun korban merupakan individu dengan High Profile. Selain itu disarankan untuk tidak menempatkan kategori berita bunuh diri ke dalam berita kriminal, melainkan terkait kesehatan mental. Dengan melakukan hal tersebut, kita bisa mengikis stigma negatif sekaligus mengedukasi masyarakat.
5. Menampilkan Pendapat Ahli
Sebaiknya berita bunuh diri diiringi dengan tujuannya sebagai edukasi masyarakat. Bagaimana? Yaitu dengan tidak menjadikan wawancara pihak kepolisian sebagai responder pertama namun melampirkan pendapat suicidolog atau tenaga ahli yang bidang ilmunya berkenaan dengan perkara. Ini dapat menghindari adanya faktor tunggal sebagai penyebab bunuh diri.
6. Mencantumkan Tanda Peringatan dan Nomor Penting
Tambahkan peringatan di bagian awal berita agar pembaca dapat mewanti diri sebelum melanjutkan bacaan. Selain itu tambahkan nomor penting yang dapat dihubungi seperti layanan darurat dengan kode akses 119, tenaga ahli setempat, informasi rumah sakit dan himbauan agar masyarakat menjadi pribadi yang tanggap peduli.
Demikian poin penting dalam menyiarkan berita yang berkaitan dengan kejadian bunuh diri. Selanjutnya, pedoman yang telah disusun Dewan Pers terkait perkara di atas dapat diunduh melalui pranala berikut ini.
Apabila anda memiliki kecenderungan untuk menyakiti diri sendiri, maka segera jangkau orang terdekat atau tenaga profesional untuk diajak bicara. Anda tidak sendirian. Apabila anda mengenal atau tengah menghadapi situasi genting terkait bunuh diri yang menimpa seseorang, segera hubungi layanan darurat seperti 119, tenaga medis atau bantuan setempat. Kepedulian sekecil apapun dapat menyelamatkan hidup seseorang.
Catatan Redaksi: Hidup seringkali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecenderungan bunuh diri, sila hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah sakit terdekat.
Bisa juga Anda menghubungi LSM Jangan Bunuh Diri melalui email [email protected] dan telepon di 021 9696 9293. Ada pula nomor hotline Halo Kemkes di 1500-567 yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi di bidang kesehatan, 24 jam.